Dear Forum Prima, Terima kasih mas Gilangokta, pak Layangseta, juga rekan2 lainnya atas pencerahan dan koreksinya.
Mohon maaf, tadinya saya melihat bahwa PMK 73 ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari paket UU di bidang keuangan negara, jadi tidak hanya UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama tentang definisi bendahara. Kemudian saya ingin menanyakan lebih lanjut kepada Forum Prima, untuk istilah "Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) sebagai bendahara.."apakah istilah dimaksud baru muncul di PMK ini atau telah ada di aturan yang lainnya? Menyimak pencerahan dari pak Layangseta bahwa BPP untuk mengakomodir Pembantu Uang Muka Cabang. Mungkin saya ingin melihat latar belakang pembentukan BPP ini, apakah karena terkait dengan pembinaan jabatan fungsional Bendahara (sebagaimana penjelasan pasal 10 UU no.1/2004) atau dikarenakan tanggung jawab pribadi (sebagaimana ayat 3 pasal 35 UU no.17/2003) atau ada penjelasan yang lainnya. Mungkin premis konyolnya: mengapa tidak ditetapkan sebagai pembantu bendahara daripada sebagai bendahara pembantu (kalau memang hanya untuk mengakomodir PUMC) ?atau ada implikasi lainnya? (analogi lain: pembantu akuntan atau akuntan pembantu, atau seperti auditor muda - auditor madya). atau kesimpulan konyolnya "..dengan reformasi keuangan negara jumlah bendahara akan meningkat dari a menjadi b terkait penetapan PUMC menjadi BPP" (CMIIW). Terima kasih. Salam Reformasi. Noor Faisal Maju terus perbendaharaan! ----- Original Message ---- From: gilangokta <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, June 4, 2008 11:58:39 AM Subject: Re: [Forum Prima] Sosialisasi Permenkeu No.73/PMK.05/2008 Dear Forum Prima, Tertarik dengan pernyataan Sdr. Noor Faisal, terkait dengan tanggungjawab bendahara kepada BPK (yang konon khabarnya merupakan kesepakatan politis), dimana Sdr. Noor Faisal menyatakan kesepakatan politis dimaksud dituangkan dalam pasal 35 ayat (2)UU Perbendaharaan. Perlu kiranya diklarifikasi, Kesepakatan politis dimaksud tidak dituangkan dalam UU Perbendaharaan, tetapi dalam UU Keuangan Negara. UU Perbendaharaan Pasal 53 ayat (1) menetapkan Bendahara Penerimaan/Pengelua ran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa BUN/BUD. Lebih lanjut dalam PP 8 Tahun 2006 Pasal 31 diatur penyampaian LPJ Bendahara, yaitu kepada: 1. BUN/D atau Kuasa BUN/D; 2. Menteri/pimpinanan Lbg/Gubernur/ Bupati/Walikota; dan 3. BPK. Sejalan dengan UU Perbendaharaan, PP 8 Tahun 2006 lebih menonjolkan tanggungjawab bendahara kepada Kuasa BUN/D ketimbang kepada BPK. Selanjutnya, melihat hubungan keuangan antara Bendahara dengan Kuasa BUN dan BPP serta kebutuhan praktis dilapangan, menurut hemat saya pengaturan BPP dalam PMK 73/2008 sudah tepat. Terima kasih.. [Non-text portions of this message have been removed]
