Dear Forum Prima,

Terima kasih mas Gilangokta, pak Layangseta, juga rekan2 lainnya atas 
pencerahan dan koreksinya.

Mohon maaf, tadinya saya melihat bahwa PMK 73 ini merupakan penjelasan lebih 
lanjut dari paket UU di bidang keuangan negara, jadi tidak hanya UU No.1 tahun 
2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama tentang definisi bendahara.

Kemudian saya ingin menanyakan lebih lanjut kepada Forum Prima, untuk istilah 
"Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) sebagai bendahara.."apakah istilah 
dimaksud baru muncul di PMK ini atau telah ada di aturan yang lainnya? Menyimak 
pencerahan dari pak Layangseta bahwa BPP untuk mengakomodir Pembantu Uang Muka 
Cabang. Mungkin saya ingin melihat latar belakang pembentukan BPP ini, apakah 
karena terkait dengan pembinaan jabatan fungsional Bendahara (sebagaimana 
penjelasan pasal 10 UU no.1/2004) atau dikarenakan tanggung jawab pribadi 
(sebagaimana ayat 3 pasal 35 UU no.17/2003) atau ada penjelasan yang lainnya.
Mungkin premis konyolnya: mengapa tidak ditetapkan sebagai pembantu bendahara 
daripada sebagai bendahara pembantu (kalau memang hanya untuk mengakomodir 
PUMC) ?atau ada implikasi lainnya? (analogi lain: pembantu akuntan atau akuntan 
pembantu, atau seperti auditor muda - auditor madya).
atau kesimpulan konyolnya "..dengan reformasi keuangan negara jumlah bendahara 
akan meningkat dari a menjadi b terkait penetapan PUMC menjadi BPP" (CMIIW).

Terima kasih. Salam Reformasi.

Noor Faisal
Maju terus perbendaharaan!


----- Original Message ----
From: gilangokta <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, June 4, 2008 11:58:39 AM
Subject: Re: [Forum Prima] Sosialisasi Permenkeu No.73/PMK.05/2008


Dear Forum Prima,

Tertarik dengan pernyataan Sdr. Noor Faisal, terkait dengan 
tanggungjawab bendahara kepada BPK (yang konon khabarnya merupakan 
kesepakatan politis), dimana Sdr. Noor Faisal menyatakan kesepakatan 
politis dimaksud dituangkan dalam pasal 35 ayat (2)UU Perbendaharaan.

Perlu kiranya diklarifikasi,

Kesepakatan politis dimaksud tidak dituangkan dalam UU 
Perbendaharaan, tetapi dalam UU Keuangan Negara.

UU Perbendaharaan Pasal 53 ayat (1) menetapkan Bendahara 
Penerimaan/Pengelua ran bertanggungjawab secara fungsional atas 
pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa BUN/BUD.

Lebih lanjut dalam PP 8 Tahun 2006 Pasal 31 diatur penyampaian LPJ 
Bendahara, yaitu kepada: 1. BUN/D atau Kuasa BUN/D; 2. 
Menteri/pimpinanan Lbg/Gubernur/ Bupati/Walikota; dan 3. BPK.

Sejalan dengan UU Perbendaharaan, PP 8 Tahun 2006 lebih menonjolkan 
tanggungjawab bendahara kepada Kuasa BUN/D ketimbang kepada BPK.
Selanjutnya, melihat hubungan keuangan antara Bendahara dengan Kuasa 
BUN dan BPP serta kebutuhan praktis dilapangan, menurut hemat saya 
pengaturan BPP dalam PMK 73/2008 sudah tepat.

Terima kasih..


    


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke