Assalamu'alaikum semua, Maaf baru ketemu nih aturannya, Pembayaran tunjangan umum diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER- 26/PB/2006 dan PER-27/PB/2006. Sedangkan mengenai penghentian pembayaran tunjangan umum bagi pegawai yang sedang tugas belajar dapat dibaca pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-6053/PB/2006 hal Penjelasan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2006 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan AnggotaTentara Nasional Indonesia sbb : . . . . . . Angka II. Penghentian Pemberian Tunjangan Umum bagi PNS 1. Pembayaran Tunjangan Umum dihentikan apabila PNS bersangkutan; a s.d. h . . . . . i. Menjalani masa belajar lebih dari 6 (bulan) . . . . . . 2. Khusus bagi PNS yang sedang melakukan tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam)bulan, Tunjangan Umum dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh. Tunjangan umum dibayarkan kembali setelah PNS yang bersangkutan dinyatakan tekah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang;
Demikian semoga bermanfaat Wassalam --- In [email protected], "gibralt4r" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu 'alaikum! mohon pencerahan nih bwt teman" semua. kmrn ada > seorang teman bertanya tentang berhak ataw tidak_nya pegawai yg sedang > tugas belajar (lulus program beasiswa S2 atau S1 misalnya) untuk > menerima tunjangan umum. sy bilang sama dia setahu saya sih memang > pegawai yg sedang tugas belajar itu tidak berhak menerima tunjangan > umum, dan sy pernah baca jg d milis tentang hal itu sekitar setahunan > yg lalu. cuman masalahnya, boss_nya dia minta aturan resmi yg terkait > dengan hal itu. kata bossnya: "ada aturan resminya gak yg mengatakan > klo pegawai yg tugas belajar itu tdk bisa menerima tunjangan umum?" > nagh,justru itunya yg sy gak punya. jadi mohon bantuannya bwt teman2 > apabila ada yg tahu! > thank's banget bila ada yg memberi pencerahan! >
