Assalamu'alaikum semua,
Maaf baru ketemu nih aturannya,
Pembayaran tunjangan umum diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-
26/PB/2006 dan PER-27/PB/2006.
Sedangkan mengenai penghentian pembayaran tunjangan umum bagi pegawai 
yang sedang tugas belajar dapat dibaca pada surat Direktur Jenderal 
Perbendaharaan No. S-6053/PB/2006 hal Penjelasan atas Peraturan 
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2006 tentang Tata Cara 
Pembayaran Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian 
Negara Republik Indonesia, dan AnggotaTentara Nasional Indonesia sbb :
. . . . . . 
Angka II. Penghentian Pemberian Tunjangan Umum bagi PNS
1. Pembayaran Tunjangan Umum dihentikan apabila PNS bersangkutan;
a s.d. h . . . . .
i. Menjalani masa belajar lebih dari 6 (bulan)
. . . . . . 
2. Khusus bagi PNS yang sedang melakukan tugas belajar untuk jangka 
waktu lebih dari 6 (enam)bulan, Tunjangan Umum dihentikan terhitung 
mulai bulan ketujuh. Tunjangan umum dibayarkan kembali setelah PNS yang 
bersangkutan dinyatakan tekah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat 
yang berwenang;

Demikian semoga bermanfaat

Wassalam


--- In [email protected], "gibralt4r" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu 'alaikum! mohon pencerahan nih bwt teman" semua. kmrn ada
> seorang teman bertanya tentang berhak ataw tidak_nya pegawai yg sedang
> tugas belajar (lulus program beasiswa S2 atau S1 misalnya) untuk
> menerima tunjangan umum. sy bilang sama dia setahu saya sih memang
> pegawai yg sedang tugas belajar itu tidak berhak menerima tunjangan
> umum, dan sy pernah baca jg d milis tentang hal itu sekitar setahunan
> yg lalu. cuman masalahnya, boss_nya dia minta aturan resmi yg terkait
> dengan hal itu. kata bossnya: "ada aturan resminya gak yg mengatakan
> klo pegawai yg tugas belajar itu tdk bisa menerima tunjangan umum?"
> nagh,justru itunya yg sy gak punya. jadi mohon bantuannya bwt teman2
> apabila ada yg tahu!
> thank's banget bila ada yg memberi pencerahan!
>


Kirim email ke