sewaktu membaca surat Dirjen Perbendaharaan No. S-6053/PB/2006
sebenarnya dulu saya bingung, kenapa penjelasan tunjangan umum berupa
surat biasa, bukan bentuk perdirjen? Bagaimana dengan Unit lain di
luar Ditjen Perbendaharaan, apa harus mengacu surat No.
S-6053/PB/2006, soalnya dalam Perdirjen nomor PER-26/PB/2006 tidak
mengatur batasan pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan umum sperti
yang tugas belajar > 6 bulan, cuti di luar tanggungan negara dsb.



Kirim email ke