sewaktu membaca surat Dirjen Perbendaharaan No. S-6053/PB/2006 sebenarnya dulu saya bingung, kenapa penjelasan tunjangan umum berupa surat biasa, bukan bentuk perdirjen? Bagaimana dengan Unit lain di luar Ditjen Perbendaharaan, apa harus mengacu surat No. S-6053/PB/2006, soalnya dalam Perdirjen nomor PER-26/PB/2006 tidak mengatur batasan pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan umum sperti yang tugas belajar > 6 bulan, cuti di luar tanggungan negara dsb.
- [Forum Prima] aturan resmi untuk tunjangan umum buat yg tug... gibralt4r
- [Forum Prima] Re: aturan resmi untuk tunjangan umum bu... toni_reds
- [Forum Prima] Re: aturan resmi untuk tunjangan umum bu... djoko_black
- [Forum Prima] Re: aturan resmi untuk tunjangan umum bu... toni_reds
- Re: [Forum Prima] aturan resmi untuk tunjangan umum bu... zaenal abidin
- [Forum Prima] Re: aturan resmi untuk tunjangan umu... gibralt4r
- Re: [Forum Prima] aturan resmi untuk tunjangan umu... fitrie_cantiex
- Balasan: [Forum Prima] aturan resmi untuk tunjangan um... nur yasin
