mohon urun rembug ya......
 
Seingat saya...., kalau tidak ada aturan yang mengatur lain, dalam surat Dirjen 
Perbendaharaan No.S-6053/PB/2006 dijelaskan  bahwa tunjangan umum itu 
dihentikan pembayarannya apabila pegawai menjalani masa belajar lebih dari 6 
bulan. Jadi tunjangan umumnya dihentikan pada bulan ke 7. Dan Tunjangan umum 
tsb akan dibayar kembali jika ybs telah melaksanakan tugas kembali.
 
Demikian semoga bermanfaat
salam
 


--- On Sun, 6/22/08, gibralt4r <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: gibralt4r <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum Prima] aturan resmi untuk tunjangan umum buat yg tugas belajar
To: [email protected]
Date: Sunday, June 22, 2008, 5:18 PM






Assalamu 'alaikum! mohon pencerahan nih bwt teman" semua. kmrn ada
seorang teman bertanya tentang berhak ataw tidak_nya pegawai yg sedang
tugas belajar (lulus program beasiswa S2 atau S1 misalnya) untuk
menerima tunjangan umum. sy bilang sama dia setahu saya sih memang
pegawai yg sedang tugas belajar itu tidak berhak menerima tunjangan
umum, dan sy pernah baca jg d milis tentang hal itu sekitar setahunan
yg lalu. cuman masalahnya, boss_nya dia minta aturan resmi yg terkait
dengan hal itu. kata bossnya: "ada aturan resminya gak yg mengatakan
klo pegawai yg tugas belajar itu tdk bisa menerima tunjangan umum?"
nagh,justru itunya yg sy gak punya. jadi mohon bantuannya bwt teman2
apabila ada yg tahu!
thank's banget bila ada yg memberi pencerahan!

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke