mohon urun rembug ya...... Seingat saya...., kalau tidak ada aturan yang mengatur lain, dalam surat Dirjen Perbendaharaan No.S-6053/PB/2006 dijelaskan bahwa tunjangan umum itu dihentikan pembayarannya apabila pegawai menjalani masa belajar lebih dari 6 bulan. Jadi tunjangan umumnya dihentikan pada bulan ke 7. Dan Tunjangan umum tsb akan dibayar kembali jika ybs telah melaksanakan tugas kembali. Demikian semoga bermanfaat salam
--- On Sun, 6/22/08, gibralt4r <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: gibralt4r <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Forum Prima] aturan resmi untuk tunjangan umum buat yg tugas belajar To: [email protected] Date: Sunday, June 22, 2008, 5:18 PM Assalamu 'alaikum! mohon pencerahan nih bwt teman" semua. kmrn ada seorang teman bertanya tentang berhak ataw tidak_nya pegawai yg sedang tugas belajar (lulus program beasiswa S2 atau S1 misalnya) untuk menerima tunjangan umum. sy bilang sama dia setahu saya sih memang pegawai yg sedang tugas belajar itu tidak berhak menerima tunjangan umum, dan sy pernah baca jg d milis tentang hal itu sekitar setahunan yg lalu. cuman masalahnya, boss_nya dia minta aturan resmi yg terkait dengan hal itu. kata bossnya: "ada aturan resminya gak yg mengatakan klo pegawai yg tugas belajar itu tdk bisa menerima tunjangan umum?" nagh,justru itunya yg sy gak punya. jadi mohon bantuannya bwt teman2 apabila ada yg tahu! thank's banget bila ada yg memberi pencerahan! [Non-text portions of this message have been removed]
