--- gibralt4r <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

> Assalamu 'alaikum! mohon pencerahan nih bwt teman"
> semua. kmrn ada
> seorang teman bertanya tentang berhak ataw tidak_nya
> pegawai yg sedang
> tugas belajar (lulus program beasiswa S2 atau S1
> misalnya) untuk
> menerima tunjangan umum. sy bilang sama dia setahu
> saya sih memang
> pegawai yg sedang tugas belajar itu tidak berhak
> menerima tunjangan
> umum, dan sy pernah baca jg d milis tentang hal itu
> sekitar setahunan
> yg lalu. cuman masalahnya, boss_nya dia minta aturan
> resmi yg terkait
> dengan hal itu. kata bossnya: "ada aturan resminya
> gak yg mengatakan
> klo pegawai yg tugas belajar itu tdk bisa menerima
> tunjangan umum?"
> nagh,justru itunya yg sy gak punya. jadi mohon
> bantuannya bwt teman2
> apabila ada yg tahu!
> thank's banget bila ada yg memberi pencerahan!
> 
> Nih saya kirim att, smoga bermanfaat.
> 
(Nuryasin KPPN Bima)


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke