Dear PakDaeng dan teman2 miliser, Barangkali teman2 di KPPN Khusus Banda Aceh bisa ikut bercerita bagaimana teman2 KPPN Khusus Banda Aceh memperlakukan satkernya tidak hanya sebagai obyek (or Subyek?), tetapi juga memberikan kesempatan untuk ikut bertanggung jawab atas dokumen yang disampaikan termasuk ADK dengan cara mempersilakan staf satker mengupload ADK sendiri pada satu komputer khusus yang disediakan di front office. Alhasil, Satker jadi tahu bagaimana proses keseluruhan di KPPN, sehingga harapannya tidak ada lagi Satker yang merasa tidak dilayani optimal, karena keseluruhan proses dapat dipantau di layar monitor yang disediakan.
Kalau hal ini dilakukan, tentunya kasus-kasus pengantar SPM yang menggunakan "joki" atau "orang suruhan" seperti diceritakan tersebut mudah2an dapat diminimalkan, karena tentunya siapa pun yang akan mengantar SPM dan dokumen tersebut paling tidak harus memiliki pengetahuan yang memadai pada saat mengupload ADK. Atau, teman2 KPPN Khusus Banda Aceh bisa cerita lebih banyak lagi ..... monggo ..... Salam, Rinardi Dit. PKN PS. Salut atas penyempurnaan terus menerusnya pada website KPPN Khusus Banda Aceh di http://www.danarrapabn.org yang mudah2an bisa menjadi prototype untuk sistem yang lebih besar lagi. ----- Original Message ---- From: pakdaeng <[EMAIL PROTECTED]> To: forum-prima@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 17, 2008 1:32:21 PM Subject: [Forum Prima] Siapakah yang berhak menyampaikan SPM dan Pendukung ke KPPN? Mungkin hampir seluruh KPPN tidak pernah mempersoalkan siapa sesungguhnya yang berhak menyampaikan SPM besera pendukungnya plus ADK ke KPPN....kenyataan dilapangan banyak pihak2 spt rekanan...orang suruhan ..bahkan calo ikut menyampaikan SPM beserta lampiran dan ADK ke KPPN....... padahal sudah jelas dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER-66/2005 bab V pasal 8 dinyatakan yang berhak menyampaikan SPM beserta pendukungnya adalah Pengguna Anggaran/Kuasa PA atau pejabat yang di tunjuk. [Non-text portions of this message have been removed]