Dear PakDaeng dan teman2 miliser,
 
Barangkali teman2 di KPPN Khusus Banda Aceh bisa ikut bercerita bagaimana 
teman2 KPPN Khusus Banda Aceh memperlakukan satkernya tidak hanya sebagai obyek 
(or Subyek?), tetapi juga memberikan kesempatan untuk ikut bertanggung jawab 
atas dokumen yang disampaikan termasuk ADK dengan cara mempersilakan staf 
satker mengupload ADK sendiri pada satu komputer khusus yang disediakan di 
front office. Alhasil, Satker jadi tahu bagaimana proses keseluruhan di KPPN, 
sehingga harapannya tidak ada lagi Satker yang merasa tidak dilayani optimal, 
karena keseluruhan proses dapat dipantau di layar monitor yang disediakan.

Kalau hal ini dilakukan, tentunya kasus-kasus pengantar SPM yang menggunakan 
"joki" atau "orang suruhan" seperti diceritakan tersebut mudah2an dapat 
diminimalkan, karena tentunya siapa pun yang akan mengantar SPM dan dokumen 
tersebut paling tidak harus memiliki pengetahuan yang memadai pada saat 
mengupload ADK.

Atau, teman2 KPPN Khusus Banda Aceh bisa cerita lebih banyak lagi ..... monggo 
.....

 
Salam, 
Rinardi
Dit. PKN

PS. Salut atas penyempurnaan terus menerusnya pada website KPPN Khusus Banda 
Aceh di http://www.danarrapabn.org yang mudah2an bisa menjadi prototype untuk 
sistem yang lebih besar lagi. 




----- Original Message ----
From: pakdaeng <[EMAIL PROTECTED]>
To: forum-prima@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 17, 2008 1:32:21 PM
Subject: [Forum Prima] Siapakah yang berhak menyampaikan SPM dan Pendukung ke 
KPPN?



Mungkin hampir seluruh KPPN tidak pernah mempersoalkan siapa
sesungguhnya yang berhak menyampaikan SPM besera pendukungnya plus ADK
ke KPPN....kenyataan dilapangan banyak pihak2 spt rekanan...orang
suruhan ..bahkan calo ikut menyampaikan SPM beserta lampiran dan ADK
ke KPPN.......  padahal sudah jelas dalam Peraturan Dirjen
Perbendaharaan No.PER-66/2005 bab V pasal 8 dinyatakan yang berhak
menyampaikan SPM beserta pendukungnya adalah Pengguna Anggaran/Kuasa
PA atau pejabat yang   di tunjuk. 

    


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke