Dikecualikan SPM pengembalian pajak yang ada SE tersendiri, kalau ada rekanan membawa SPM ke KPPN, menurut saya sah, kan tdk ada aturan yang mengatur siapa yg berwenang mengantar SPM ke KPPN.
klo umpamanya diantar pake pengiriman, misalnya pos, atau tiki, kan mereka ga tau prosedur. trus gimana? Kalau bicara sah tidaknya, menurut saya sah-sah saja, "menyampaikan" kan tidak harus mengantar sendiri, bisa melalui kurir, lewat pos, dsb. Bila data SPM benar dan dokumen pendukungnya lengkap, KPPN bisa langsung mencairkan anggarannya dengan menerbutkan SP2D. Namun masalahnya, bila data SPM tsb salah, atau dokumen pendukungnya kurang lengkap, maka akan menyulitkan KPPN dalam memberitahu kesalahan SPM tsb kepada satker terkait. Nah bila kemudian kesalahan tsb berulang terus, maka akan merusak citra KPPN karena dikira menghambat proses pencairan anggaran satker yg dilayaninya. Jadi, saya masih memegang pendapat saya, sebaiknya (bukan seharusnya) SPM diantar oleh petugas yang mengerti prosedur pembuatan SPM dan pengajuannya ke KPPN, bukan untuk memperbanyak kontak langsung antara KPPN dengan satker, tetapi untuk memudahkan KPPN akan dalam memberi layanan yang maksimal (bila petugas datang sendiri ke KPPN kan ada customer service/help desk yang akan membantu satker bila menemui kesulitan)dan mempercepat proses pencairan anggaran. --- In forum-prima@yahoogroups.com, Rizky Bareta <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > mungkin mas noeh cool cash perlu melihat kembali topik awalnya > klo ga salah pemahaman saya bahwa ada sebagian rekanan yang membawa sendiri SPM. > SPM yang dibawa oleh rekanan itu sendiri kan sudah ditandatangani oleh KPA/PA yang berwenang, jadi kalo gitu rekanan tersebut sah sesuai per-66/2005 donk klo membawa SPM itu sendiri apabila merunut penuturan mas noeh cool cash