Dikecualikan SPM pengembalian pajak yang ada SE tersendiri, kalau ada
rekanan membawa SPM ke KPPN, menurut saya sah, kan tdk ada aturan yang
mengatur siapa yg berwenang mengantar SPM ke KPPN.

klo umpamanya diantar pake pengiriman, misalnya pos, atau tiki, kan
mereka ga tau prosedur. trus gimana?
Kalau bicara sah tidaknya, menurut saya sah-sah saja, "menyampaikan"
kan tidak harus mengantar sendiri, bisa melalui kurir, lewat pos, dsb.
Bila data SPM benar dan dokumen pendukungnya lengkap, KPPN bisa
langsung mencairkan anggarannya dengan menerbutkan SP2D. Namun
masalahnya, bila data SPM tsb salah, atau dokumen pendukungnya kurang
lengkap, maka akan menyulitkan KPPN dalam memberitahu kesalahan SPM
tsb kepada satker  terkait. Nah bila kemudian kesalahan tsb berulang
terus, maka akan merusak citra KPPN karena dikira menghambat proses
pencairan anggaran satker yg dilayaninya.

Jadi, saya masih memegang pendapat saya, sebaiknya (bukan seharusnya)
SPM diantar oleh petugas yang mengerti prosedur pembuatan SPM dan
pengajuannya ke KPPN, bukan untuk memperbanyak kontak langsung antara
KPPN dengan satker, tetapi untuk memudahkan KPPN akan dalam memberi
layanan yang maksimal (bila petugas datang sendiri ke KPPN kan ada
customer service/help desk yang akan membantu satker bila menemui
kesulitan)dan mempercepat proses pencairan anggaran.



--- In forum-prima@yahoogroups.com, Rizky Bareta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> mungkin mas noeh cool cash perlu melihat kembali topik awalnya
>   klo ga salah pemahaman saya bahwa ada sebagian rekanan yang
membawa sendiri SPM.
>   SPM yang dibawa oleh rekanan itu sendiri kan sudah ditandatangani
oleh KPA/PA yang berwenang, jadi kalo gitu rekanan tersebut sah sesuai
per-66/2005 donk klo membawa SPM itu sendiri apabila merunut penuturan
mas noeh cool cash

Kirim email ke