Mungkin hampir seluruh KPPN tidak pernah mempersoalkan siapa
sesungguhnya yang berhak menyampaikan SPM besera pendukungnya plus ADK
ke KPPN....kenyataan dilapangan banyak pihak2 spt rekanan...orang
suruhan ..bahkan calo ikut menyampaikan SPM beserta lampiran dan ADK
ke KPPN.......  padahal sudah jelas dalam Peraturan Dirjen
Perbendaharaan No.PER-66/2005 bab V pasal 8 dinyatakan yang berhak
menyampaikan SPM beserta pendukungnya adalah Pengguna Anggaran/Kuasa
PA atau pejabat yang   di tunjuk. 

Kirim email ke