Mungkin hampir seluruh KPPN tidak pernah mempersoalkan siapa sesungguhnya yang berhak menyampaikan SPM besera pendukungnya plus ADK ke KPPN....kenyataan dilapangan banyak pihak2 spt rekanan...orang suruhan ..bahkan calo ikut menyampaikan SPM beserta lampiran dan ADK ke KPPN....... padahal sudah jelas dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER-66/2005 bab V pasal 8 dinyatakan yang berhak menyampaikan SPM beserta pendukungnya adalah Pengguna Anggaran/Kuasa PA atau pejabat yang di tunjuk.
- [Forum Prima] Siapakah yang berhak menyampaikan SPM dan Pen... pakdaeng
- Re: [Forum Prima] Siapakah yang berhak menyampaikan SP... Rinardi
- Re: [Forum Prima] Siapakah yang berhak menyampaika... Rizky Bareta
- Re: [Forum Prima] Siapakah yang berhak menyamp... Falih Arieya
- [Forum Prima] Re: Siapakah yang berhak menyamp... Noeh Cool Cash
- Re: [Forum Prima] Re: Siapakah yang berhak... Rizky Bareta
- [Forum Prima] Re: Siapakah yang berha... Noeh Cool Cash
