maaf mas, mbak, pak, bu mo nanya sehubungan penyampaian spm neh saya ada di Kolaka wilayah kerja KPPN Kolaka ada 2 kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara jarak antara Kolaka dan Kolaka Utara normal sekitar 4-5 jam selama ini SPM dari satker2 kecil seperti MAN, MTsN dan MIN lebih sering dikirim lewat pengiriman surat berupa pos ataw sopir angkot Kolaka - Kolaka Utara apakah itu sah? apakah bisa kita proses? mengingat : menimbang : secara etimologi SPM itu merupakan kepanjangan dari Surat Perintah Membayar saya garis bawahi kata surat dalam arti bahwa surat tersebut berarti dapat dikirim melalui jasa pegiriman yang ada kemudian KPPN merupakan kepanjangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara saya garis bawahi kata pelayanan di sini bahwa kita harus melayani satker, membantu semampu kita dan mempermudah proses mereka tanpa harus menyalahi aturan kemudian mengingat mereka satker2 yang notabene berdana kecil mereka yang mempuyai dana perjalanan dinas yang relatif kecil dan apabila mereka harus memasukkan SPM ke Kolaka dengan menggunakan perjalanan dinas dimana apabila mereka ke Kolaka tidak bisa tidak menginap alias harus menginap, saya ragu bahwa biaya perjalanan dinas mereka cukup hanya untuk bendahara yang memasukkan SPM ke KPPN. itu belum termasuk perjalanan konsultasi kepala sekolah mereka ke Propinsi dan lain sebagainya. selanjutnya apakah saya melakukan penimpangan terhadap aturan apabila saya membantu mereka menerima SPM mereka bukan melalui tangan bendahara ataupun pejabat yang ditujuk (tanpa adanya imbalan apapun loh, ikhlas) berdasarkan pertimbangan2 di atas tadi, yaitu : Surat, Pelayanan dan Kemanusiaaan. dan menurut saya malah lebih bagus karena porsi tatap muka antara satker dan KPPN dapat diminimalisir sehingga meminimalisir juga adanya penyelewengan seperti amplop2 ga jelas seperti jaman jahiliyah itu tuh sekian dari saya kurang mohon dimaafkan lebih tolong dibalikin wassalam Orang Kolaka
Dear PakDaeng dan teman2 miliser, Barangkali teman2 di KPPN Khusus Banda Aceh bisa ikut bercerita bagaimana teman2 KPPN Khusus Banda Aceh memperlakukan satkernya tidak hanya sebagai obyek (or Subyek?), tetapi juga memberikan kesempatan untuk ikut bertanggung jawab atas dokumen yang disampaikan termasuk ADK dengan cara mempersilakan staf satker mengupload ADK sendiri pada satu komputer khusus yang disediakan di front office. Alhasil, Satker jadi tahu bagaimana proses keseluruhan di KPPN, sehingga harapannya tidak ada lagi Satker yang merasa tidak dilayani optimal, karena keseluruhan proses dapat dipantau di layar monitor yang disediakan. Kalau hal ini dilakukan, tentunya kasus-kasus pengantar SPM yang menggunakan "joki" atau "orang suruhan" seperti diceritakan tersebut mudah2an dapat diminimalkan, karena tentunya siapa pun yang akan mengantar SPM dan dokumen tersebut paling tidak harus memiliki pengetahuan yang memadai pada saat mengupload ADK. Atau, teman2 KPPN Khusus Banda Aceh bisa cerita lebih banyak lagi ..... monggo ..... Salam, Rinardi Dit. PKN PS. Salut atas penyempurnaan terus menerusnya pada website KPPN Khusus Banda Aceh di http://www.danarrapabn.org yang mudah2an bisa menjadi prototype untuk sistem yang lebih besar lagi. ----- Original Message ---- From: pakdaeng <[EMAIL PROTECTED]> To: forum-prima@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 17, 2008 1:32:21 PM Subject: [Forum Prima] Siapakah yang berhak menyampaikan SPM dan Pendukung ke KPPN? Mungkin hampir seluruh KPPN tidak pernah mempersoalkan siapa sesungguhnya yang berhak menyampaikan SPM besera pendukungnya plus ADK ke KPPN....kenyataan dilapangan banyak pihak2 spt rekanan...orang suruhan ..bahkan calo ikut menyampaikan SPM beserta lampiran dan ADK ke KPPN....... padahal sudah jelas dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER-66/2005 bab V pasal 8 dinyatakan yang berhak menyampaikan SPM beserta pendukungnya adalah Pengguna Anggaran/Kuasa PA atau pejabat yang di tunjuk. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]