maaf mas, mbak, pak, bu
  mo nanya sehubungan penyampaian spm neh
  saya ada di Kolaka
  wilayah kerja KPPN Kolaka ada 2 kabupaten
  Kolaka dan Kolaka Utara
  jarak antara Kolaka dan Kolaka Utara normal sekitar 4-5 jam
  selama ini SPM dari satker2 kecil seperti MAN, MTsN dan MIN lebih sering 
dikirim lewat pengiriman surat
  berupa pos ataw sopir angkot Kolaka - Kolaka Utara
  apakah itu sah?
  apakah bisa kita proses?
  mengingat :
  menimbang :
  secara etimologi
  SPM itu merupakan kepanjangan dari Surat Perintah Membayar
  saya garis bawahi kata surat dalam arti bahwa surat tersebut berarti dapat 
dikirim melalui jasa pegiriman yang ada
  kemudian
  KPPN merupakan kepanjangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
  saya garis bawahi kata pelayanan
  di sini bahwa kita harus melayani satker, membantu semampu kita dan 
mempermudah proses mereka tanpa harus menyalahi aturan
  kemudian
  mengingat mereka satker2 yang notabene berdana kecil
  mereka yang mempuyai dana perjalanan dinas yang relatif kecil
  dan apabila mereka harus memasukkan SPM ke Kolaka dengan menggunakan 
perjalanan dinas dimana apabila mereka ke Kolaka tidak bisa tidak menginap 
alias harus menginap, saya ragu bahwa biaya perjalanan dinas mereka cukup hanya 
untuk bendahara yang memasukkan SPM ke KPPN. itu belum termasuk perjalanan 
konsultasi kepala sekolah mereka ke Propinsi dan lain sebagainya.
  selanjutnya
  apakah saya melakukan penimpangan terhadap aturan apabila saya membantu 
mereka menerima SPM mereka bukan melalui tangan bendahara ataupun pejabat yang 
ditujuk (tanpa adanya imbalan apapun loh, ikhlas) berdasarkan pertimbangan2 di 
atas tadi, yaitu : Surat, Pelayanan dan Kemanusiaaan.
  dan menurut saya malah lebih bagus karena porsi tatap muka antara satker dan 
KPPN dapat diminimalisir sehingga meminimalisir juga adanya penyelewengan 
seperti amplop2 ga jelas seperti jaman jahiliyah itu tuh
   
  sekian dari saya
  kurang mohon dimaafkan 
  lebih tolong dibalikin
   
  wassalam
   
  Orang Kolaka


          Dear PakDaeng dan teman2 miliser,

Barangkali teman2 di KPPN Khusus Banda Aceh bisa ikut bercerita bagaimana 
teman2 KPPN Khusus Banda Aceh memperlakukan satkernya tidak hanya sebagai obyek 
(or Subyek?), tetapi juga memberikan kesempatan untuk ikut bertanggung jawab 
atas dokumen yang disampaikan termasuk ADK dengan cara mempersilakan staf 
satker mengupload ADK sendiri pada satu komputer khusus yang disediakan di 
front office. Alhasil, Satker jadi tahu bagaimana proses keseluruhan di KPPN, 
sehingga harapannya tidak ada lagi Satker yang merasa tidak dilayani optimal, 
karena keseluruhan proses dapat dipantau di layar monitor yang disediakan.

Kalau hal ini dilakukan, tentunya kasus-kasus pengantar SPM yang menggunakan 
"joki" atau "orang suruhan" seperti diceritakan tersebut mudah2an dapat 
diminimalkan, karena tentunya siapa pun yang akan mengantar SPM dan dokumen 
tersebut paling tidak harus memiliki pengetahuan yang memadai pada saat 
mengupload ADK.

Atau, teman2 KPPN Khusus Banda Aceh bisa cerita lebih banyak lagi ..... monggo 
.....

Salam, 
Rinardi
Dit. PKN

PS. Salut atas penyempurnaan terus menerusnya pada website KPPN Khusus Banda 
Aceh di http://www.danarrapabn.org yang mudah2an bisa menjadi prototype untuk 
sistem yang lebih besar lagi. 

----- Original Message ----
From: pakdaeng <[EMAIL PROTECTED]>
To: forum-prima@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 17, 2008 1:32:21 PM
Subject: [Forum Prima] Siapakah yang berhak menyampaikan SPM dan Pendukung ke 
KPPN?

Mungkin hampir seluruh KPPN tidak pernah mempersoalkan siapa
sesungguhnya yang berhak menyampaikan SPM besera pendukungnya plus ADK
ke KPPN....kenyataan dilapangan banyak pihak2 spt rekanan...orang
suruhan ..bahkan calo ikut menyampaikan SPM beserta lampiran dan ADK
ke KPPN....... padahal sudah jelas dalam Peraturan Dirjen
Perbendaharaan No.PER-66/2005 bab V pasal 8 dinyatakan yang berhak
menyampaikan SPM beserta pendukungnya adalah Pengguna Anggaran/Kuasa
PA atau pejabat yang di tunjuk. 

[Non-text portions of this message have been removed]



                           

       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke