maaf mas, mbak, pak, bu
mo nanya sehubungan penyampaian spm neh
saya ada di Kolaka
wilayah kerja KPPN Kolaka ada 2 kabupaten
Kolaka dan Kolaka Utara
jarak antara Kolaka dan Kolaka Utara normal sekitar 4-5 jam
selama ini SPM dari satker2 kecil seperti MAN, MTsN dan MIN lebih sering
dikirim lewat pengiriman surat
berupa pos ataw sopir angkot Kolaka - Kolaka Utara
apakah itu sah?
apakah bisa kita proses?
mengingat :
menimbang :
secara etimologi
SPM itu merupakan kepanjangan dari Surat Perintah Membayar
saya garis bawahi kata surat dalam arti bahwa surat tersebut berarti dapat
dikirim melalui jasa pegiriman yang ada
kemudian
KPPN merupakan kepanjangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
saya garis bawahi kata pelayanan
di sini bahwa kita harus melayani satker, membantu semampu kita dan
mempermudah proses mereka tanpa harus menyalahi aturan
kemudian
mengingat mereka satker2 yang notabene berdana kecil
mereka yang mempuyai dana perjalanan dinas yang relatif kecil
dan apabila mereka harus memasukkan SPM ke Kolaka dengan menggunakan
perjalanan dinas dimana apabila mereka ke Kolaka tidak bisa tidak menginap
alias harus menginap, saya ragu bahwa biaya perjalanan dinas mereka cukup hanya
untuk bendahara yang memasukkan SPM ke KPPN. itu belum termasuk perjalanan
konsultasi kepala sekolah mereka ke Propinsi dan lain sebagainya.
selanjutnya
apakah saya melakukan penimpangan terhadap aturan apabila saya membantu
mereka menerima SPM mereka bukan melalui tangan bendahara ataupun pejabat yang
ditujuk (tanpa adanya imbalan apapun loh, ikhlas) berdasarkan pertimbangan2 di
atas tadi, yaitu : Surat, Pelayanan dan Kemanusiaaan.
dan menurut saya malah lebih bagus karena porsi tatap muka antara satker dan
KPPN dapat diminimalisir sehingga meminimalisir juga adanya penyelewengan
seperti amplop2 ga jelas seperti jaman jahiliyah itu tuh
sekian dari saya
kurang mohon dimaafkan
lebih tolong dibalikin
wassalam
Orang Kolaka
Dear PakDaeng dan teman2 miliser,
Barangkali teman2 di KPPN Khusus Banda Aceh bisa ikut bercerita bagaimana
teman2 KPPN Khusus Banda Aceh memperlakukan satkernya tidak hanya sebagai obyek
(or Subyek?), tetapi juga memberikan kesempatan untuk ikut bertanggung jawab
atas dokumen yang disampaikan termasuk ADK dengan cara mempersilakan staf
satker mengupload ADK sendiri pada satu komputer khusus yang disediakan di
front office. Alhasil, Satker jadi tahu bagaimana proses keseluruhan di KPPN,
sehingga harapannya tidak ada lagi Satker yang merasa tidak dilayani optimal,
karena keseluruhan proses dapat dipantau di layar monitor yang disediakan.
Kalau hal ini dilakukan, tentunya kasus-kasus pengantar SPM yang menggunakan
"joki" atau "orang suruhan" seperti diceritakan tersebut mudah2an dapat
diminimalkan, karena tentunya siapa pun yang akan mengantar SPM dan dokumen
tersebut paling tidak harus memiliki pengetahuan yang memadai pada saat
mengupload ADK.
Atau, teman2 KPPN Khusus Banda Aceh bisa cerita lebih banyak lagi ..... monggo
.....
Salam,
Rinardi
Dit. PKN
PS. Salut atas penyempurnaan terus menerusnya pada website KPPN Khusus Banda
Aceh di http://www.danarrapabn.org yang mudah2an bisa menjadi prototype untuk
sistem yang lebih besar lagi.
----- Original Message ----
From: pakdaeng <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, July 17, 2008 1:32:21 PM
Subject: [Forum Prima] Siapakah yang berhak menyampaikan SPM dan Pendukung ke
KPPN?
Mungkin hampir seluruh KPPN tidak pernah mempersoalkan siapa
sesungguhnya yang berhak menyampaikan SPM besera pendukungnya plus ADK
ke KPPN....kenyataan dilapangan banyak pihak2 spt rekanan...orang
suruhan ..bahkan calo ikut menyampaikan SPM beserta lampiran dan ADK
ke KPPN....... padahal sudah jelas dalam Peraturan Dirjen
Perbendaharaan No.PER-66/2005 bab V pasal 8 dinyatakan yang berhak
menyampaikan SPM beserta pendukungnya adalah Pengguna Anggaran/Kuasa
PA atau pejabat yang di tunjuk.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]