Mungkin perlu penyamaan persepsi dalam menafsirkan kata "menyampaikan" dalam per-66/2005. Menurut saya, kata "menyampaikan" tadi tidak identik dengan "mengantar". Bila SPM telah ditandatangani pejabat berwenang dilengkapi dokumen pendukungnya (misal SPTB ditandatangani KPA, maka menurut saya SPM tsb telah memenuhi amanat kata "menyampaikan" yang tertera dalam per-66/2005 tsb meskipun SPM tsb tidak diantar langsung oleh PA/KPA atau pejabat terkait.
Idealnya, petugas yg mengantar SPM atau L/K sebagai bahan rekonsiliasi adalah yang mengerti prosedur kerja di KPPN dan di satker sehingga bila data SPM ataupun L/K masih keliru maka akan lebih mudah bagi KPPN untuk memberitahukan ke satker tsb bahwa SPM atau L/K yang disampaikan masih keliru dan perlu diperbaiki. Jadi, substansinya bukan pada siapa yang berwenang mengantar, tetapi lebih pada pemahaman akan prosedur kerja dari petugas yang mengantar. Itu saja pendapat saya Wassalam --- In [email protected], Rizky Bareta <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > maaf mas, mbak, pak, bu > mo nanya sehubungan penyampaian spm neh > saya ada di Kolaka > wilayah kerja KPPN Kolaka ada 2 kabupaten > Kolaka dan Kolaka Utara > jarak antara Kolaka dan Kolaka Utara normal sekitar 4-5 jam > selama ini SPM dari satker2 kecil seperti MAN, MTsN dan MIN lebih sering dikirim lewat pengiriman surat
