Pak Irvan dan para Miliser lainnya,
   
Semula Senin pagi ini saya bermaksud menyampaikan pendapat saya tentang masalah 
Kontrak Sewa Bangunan yang disampaikan oleh pak Irvan.  Namun karena pendapat 
tersebut ternyata sudah termasuk dalam pendapat yang telah disampaikan oleh pak 
Bambang Supriadi, senior saya di Jawa Tengah dulu yang sebenarnya status 
beliau saat ini sudah pensiun, saya terpaksa harus membatalkan rencana saya 
untuk meramaikan diskusi tentang Kontrak Sewa Bangunan tersebut.  Selain itu, 
saya juga mengamini apa yang telah disampaikan oleh mas Joyo dan juga pendapat 
yang tersirat dari mas Bayu.    
     
Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan salut kepada pak Bambang 
Supriadi yang meskipun sudah pensiun tetapi masih bersedia menjadi Guru bagi 
teman-teman di milis ini.
    
Salam,
budisan 



----- Original Message ----
From: BAMBANG SUPRIADI <[EMAIL PROTECTED]>
To: forum-prima@yahoogroups.com
Sent: Saturday, July 19, 2008 11:18:38 AM
Subject: Re: [Forum Prima] Re: Kontrak Sewa Bangunan


Assalamu'alaikum wr.wb.
Sepanjang yang saya baca, memang betul apa  yang disampaikan oleh mas Joyo 
bahwa Standar Akuntansi kita mengatur untuk belanja (realisasi anggaran) 
menggunakan basis kas, dan neraca menggunakan basis akrual. 
Dan untuk pengeluaran Sewa Gedung 1Juni 2008 s.d. 30 Juni 2009 yang dibayar 
dengan DIPA 2008, dari sudut prinsip akuntansi memang seperti apa yang 
disampaikan mas Joyo juga, yaitu sah saja bila sewa gedung tersebut dibayar dan 
dibukukan pada tahun buku 2008.
Tetapi, pada umumnya pembayaran sewa gedung tersebut bukan dibuku pada Akun 
Piutang melainkan pada Akun Sewa Yang Dibayar Dimuka dimana pencatatannya 
adalah :
1. Pada saat pembayaran sewa gedung tersebut akan dijurnal sbb :
    Sewa Yang Dibayar Dimuka
    pada Kas.
2. Kemudian setiap bulan meskipun tidak ada transaksi kas, harus dilakukan 
pembukuan  
    dengan jurnal sbb. :
    Sewa Gedung bulan....... ..
    pada Sewa Yang Dibayar Dimuka.  
Yang jadi masalah adalah bahwa dalam BAS (Akun Neraca) tidak terdapat Akun Sewa 
Yang Dibayar Dimuka, sehingga transaksi tersebut tidak bisa dibukukan dengan 
prinsip akuntansi tersebut. Ini berarti bahwa Sistem Akuntansi yang sedang 
diterapkan sekarang ini belum sepenuhnya dan masih dalam tahapan "menuju" basis 
akrual. 
Jadi sepertinya Sistem Akuntansi yang sedang berlaku saat ini masih 
mengakomodir "Prinsip Perbendaharaan" yang masih menghendaki dana DIPA hanya 
digunakan untuk membayar transaksi tahun berkenaan kecuali ada pengecualian.
Sedangkan mengenai Akun 113912 : Piutang Sewa Gedung yang digunakan pada satker 
Badan Layanan Umum (BLU) yang disampaikan mas Irvan, menurut pemahaman saya 
adalah lebih kepada untuk membukukan hasil operasional BLU yang menyewakan 
gedung kepada pihak ketiga berupa Kontrak Sewa Gedung selama beberapa bulan 
kedepan.
Demikian sedikit dari yang saya pahami, semoga bisa meramaikan diskusi.
Wassalam.

 
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to 
Traditional 
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe 
Recent Activity
        *  3
New Members
        *  5
New FilesVisit Your Group 
New web site?
Drive traffic now.
Get your business
on Yahoo! search.
Check out the
Y! Groups blog
Stay up to speed
on all things Groups!
Y! Messenger
Instant hello
Chat in real-time
with your friends.
. 
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke