Pak Irvan dan para Miliser lainnya, Semula Senin pagi ini saya bermaksud menyampaikan pendapat saya tentang masalah Kontrak Sewa Bangunan yang disampaikan oleh pak Irvan. Namun karena pendapat tersebut ternyata sudah termasuk dalam pendapat yang telah disampaikan oleh pak Bambang Supriadi, senior saya di Jawa Tengah dulu yang sebenarnya status beliau saat ini sudah pensiun, saya terpaksa harus membatalkan rencana saya untuk meramaikan diskusi tentang Kontrak Sewa Bangunan tersebut. Selain itu, saya juga mengamini apa yang telah disampaikan oleh mas Joyo dan juga pendapat yang tersirat dari mas Bayu. Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan salut kepada pak Bambang Supriadi yang meskipun sudah pensiun tetapi masih bersedia menjadi Guru bagi teman-teman di milis ini. Salam, budisan
----- Original Message ---- From: BAMBANG SUPRIADI <[EMAIL PROTECTED]> To: forum-prima@yahoogroups.com Sent: Saturday, July 19, 2008 11:18:38 AM Subject: Re: [Forum Prima] Re: Kontrak Sewa Bangunan Assalamu'alaikum wr.wb. Sepanjang yang saya baca, memang betul apa yang disampaikan oleh mas Joyo bahwa Standar Akuntansi kita mengatur untuk belanja (realisasi anggaran) menggunakan basis kas, dan neraca menggunakan basis akrual. Dan untuk pengeluaran Sewa Gedung 1Juni 2008 s.d. 30 Juni 2009 yang dibayar dengan DIPA 2008, dari sudut prinsip akuntansi memang seperti apa yang disampaikan mas Joyo juga, yaitu sah saja bila sewa gedung tersebut dibayar dan dibukukan pada tahun buku 2008. Tetapi, pada umumnya pembayaran sewa gedung tersebut bukan dibuku pada Akun Piutang melainkan pada Akun Sewa Yang Dibayar Dimuka dimana pencatatannya adalah : 1. Pada saat pembayaran sewa gedung tersebut akan dijurnal sbb : Sewa Yang Dibayar Dimuka pada Kas. 2. Kemudian setiap bulan meskipun tidak ada transaksi kas, harus dilakukan pembukuan dengan jurnal sbb. : Sewa Gedung bulan....... .. pada Sewa Yang Dibayar Dimuka. Yang jadi masalah adalah bahwa dalam BAS (Akun Neraca) tidak terdapat Akun Sewa Yang Dibayar Dimuka, sehingga transaksi tersebut tidak bisa dibukukan dengan prinsip akuntansi tersebut. Ini berarti bahwa Sistem Akuntansi yang sedang diterapkan sekarang ini belum sepenuhnya dan masih dalam tahapan "menuju" basis akrual. Jadi sepertinya Sistem Akuntansi yang sedang berlaku saat ini masih mengakomodir "Prinsip Perbendaharaan" yang masih menghendaki dana DIPA hanya digunakan untuk membayar transaksi tahun berkenaan kecuali ada pengecualian. Sedangkan mengenai Akun 113912 : Piutang Sewa Gedung yang digunakan pada satker Badan Layanan Umum (BLU) yang disampaikan mas Irvan, menurut pemahaman saya adalah lebih kepada untuk membukukan hasil operasional BLU yang menyewakan gedung kepada pihak ketiga berupa Kontrak Sewa Gedung selama beberapa bulan kedepan. Demikian sedikit dari yang saya pahami, semoga bisa meramaikan diskusi. Wassalam. Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe Recent Activity * 3 New Members * 5 New FilesVisit Your Group New web site? Drive traffic now. Get your business on Yahoo! search. Check out the Y! Groups blog Stay up to speed on all things Groups! Y! Messenger Instant hello Chat in real-time with your friends. . [Non-text portions of this message have been removed]