Mas Joyo, 
 
Sy tertarik dengan pernyataan anda dan mencoba tuk memahami aplikasinya dari 
konsep akuntansi, khususnya dalam mencari jalan keluar atas perbedaan basis 
akuntansi antara LRA dengan Neraca.
 
Sy melihatnya LRA dalam kontek APBN dalam arti persetujuan dewan untuk anggaran 
pendapatan dan anggaran belanja (termasuk below the line) yang selanjutnya 
direalisasikan dalam dokumen DIPA. oleh karena itu berbasis kas, dan ini tidak 
lepas dari penyusunan RKA Satker dan permasalah keterlambatan proses DIPA (yang 
sekarang telah dicoba tuk dibenahi).
Sy melihat Neraca dalam kontek pencatatan aset, termasuk hak dan kewajiban 
menyangkut aset oleh karena itu berbasis akrual.
 
Tentunya pembuat kebijakan sudah menyadari implikasi dari perbedaan basis 
tersebut di atas (LRA dengan Neraca) dan tentunya sudah memberikan jalan 
keluarnya agar tidak menyesatkan dalam aplikasinya pada satker.
 
Perbedaan basis dimaksud pada dasarnya tercermin dalam banyak hal dan terjadi 
setiap tahunnya dan mungkin terjadi di seluruh satker, antara lain:
1. pembayaran daya dan jasa seperti listrik, telepon, air (PAM),
2. pembayaran gaji atau pensiun,
3. sewa menyewa gedung atau leasing kendaraan,
4. dan mungkin dalam transfer ke daerah.
 
Mohon koreksi apabila penglihatan atau pengetahuan sy keliru (maklum bukan 
akuntan, he, he, he .......), dan mohon masukan dari temen2 milis.
 
Tks.
 

--- On Fri, 7/18/08, joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum Prima] Re: Kontrak Sewa Bangunan
To: [email protected]
Date: Friday, July 18, 2008, 10:33 AM






Makasih mas bayu koreksinya..
Emang bener maksudku ... penyusunan LRA ....
Trus mengenai basis akuntansi untuk penyusunan laoran keuangan mas
bayu bisa baca di PP 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP).

Dalam Kerangka Konseptual paragrap 39 disebutkan
"Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan
pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan
pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk
pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca."

Dan memang seharusnya aplikasi kita pun dapat memproses/pencatata n
untuk transaksi tersebut. Barangkali karena transaksi itu
jarang/belum pernah terjadi, makanya masih lepas dari tabel/akun dalam
aplikasi dan juga di BAS (PMK 91 tahun 2007) sendiri belum termuat. 
Untuk solusi sementara barangkali kalau ada transaksi tersebut dicatat
dulu dalam kelompok akun 113212 Piutang Lainnya (masuk dalam kelompok
Piutang Bukan Pajak)

Itu tambahan dari saya, barangkali ada yang mau nambah lagi.. monggo

--- In forum-prima@ yahoogroups. com, Bayu Biru <[EMAIL PROTECTED] ..> wrote:
>
> Koreksi dkit, mungkn yg dmaksud pak Joyo "penyusunan RLA" ntuh
"penyusunan LRA" ya..?
> Tus trang gw ga tau banyk ttg Kuasa BUN n Aklap. Sblmny yg gw dnger
ntuh lapkeu kta mash brbasis kas n blm akrual. Gw mo nanya, apa bener
lap neraca keuangn kta ntuh dah brbasis akrual ato sdg mo nyoba
ksana? Klo bner gtu mestny satkr2 dah pd tau n apliksny jg kali dah
ddesain/ dkondisikn spy kta bsa sajikn lap neraca akrual. Trus, model
yg kta adop nih (LRA basis kas n neraca basis akrual
 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke