Walaupun pada dasarnya saya sepakat dengan Pak Bambang , namun saya
ingin pula ikut meramaikan diskusi.

Bila ingin sesuai dengan kaidah penganggaran maka pembayaran sewa yang
dibebankan pada DIPA 2008 hanya dibayar untuk periode juli08 s.d.
des08, sedangkan untuk periode jan09 s.d. jun09 dibebankan pada DIPA
th 2009. 

Mas Irvan menanyakan, "apakah KPPN bisa membayarnya seperti contoh
kasus di atas". Yang saya pahami di sini adalah posisi KPPN sebagai
Kuasa BUN, apakah diperbolehkan menerbitkan SP2D atas SPM yang
membebankan sewa gedung tsb? Menurut saya, diperbolehkan, selama pagu
DIPA 2008 masih tersedia. Bila mengacu pada per-66/2005, maka tidak
ada kewenangan KPPN untuk menguji hal tsb. Toh pada akhirnya, PA/KPA
lah yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang dilakukan
kantor bersangkutan.

Di milis ini pembahasan justru berkembang pada perlakuan akuntansi
atas pembebanan sewa gedung yg melampaui anggaran.

Sekedar berbagi wacana dengan Miliser. Di sini perlu dipahami lebih
dulu tentang:
- Sewa dibayar di muka (prepaid rent)
- Piutang sewa (rent receivable)

Bila kantor kita yang menyewakan gedung milik negara kepada entitas
lain yang akan mendatangkan penerimaan  bagi kas negara maka dibukukan
dengan akun "piutang sewa" pada tanggal pelaporan di neraca.

Penyajian akun di atas sudah diakomodir dalam BAS dan di Sistem
aplikasi (SAKPA) dengan jurnal neraca.

Bila kantor kita yang menyewa gedung milik entitas lain yang melampaui
batas th anggaran yang dibebankan pada DIPA th berjalan, maka idealnya
disajikan dengan akun "sewa dibayar di muka" pada neraca kantor
bersangkutan.

Namun, baik di BAS ataupun di sistem aplikasi-nya belum mengakomodir
penyajian akun "sewa dibayar di muka" di neraca sehingga harus
diungkapkan di CALK L/K kantor bersangkutan. SAPP memang masih dalam
dalam pengembangan dan belum mencakup sampai di situ. Sebagai
perbandingan penyajian akun "Belanja yang masih harus dibayar" dalam
neraca instansi pemerintah baru diatur th 2007 dengan perdirjen
perbendaharaan no.51/Pb/2007. Kemungkinan, perlakuan akuntansi untuk
transaksi-transaksi lainnya yg tidak lazim dalam sistem penganggaran
masih akan di atur lebih lanjut oleh Dit. APK.

Demikian pendapat saya
Wassalam



Kirim email ke