Walaupun pada dasarnya saya sepakat dengan Pak Bambang , namun saya ingin pula ikut meramaikan diskusi.
Bila ingin sesuai dengan kaidah penganggaran maka pembayaran sewa yang dibebankan pada DIPA 2008 hanya dibayar untuk periode juli08 s.d. des08, sedangkan untuk periode jan09 s.d. jun09 dibebankan pada DIPA th 2009. Mas Irvan menanyakan, "apakah KPPN bisa membayarnya seperti contoh kasus di atas". Yang saya pahami di sini adalah posisi KPPN sebagai Kuasa BUN, apakah diperbolehkan menerbitkan SP2D atas SPM yang membebankan sewa gedung tsb? Menurut saya, diperbolehkan, selama pagu DIPA 2008 masih tersedia. Bila mengacu pada per-66/2005, maka tidak ada kewenangan KPPN untuk menguji hal tsb. Toh pada akhirnya, PA/KPA lah yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang dilakukan kantor bersangkutan. Di milis ini pembahasan justru berkembang pada perlakuan akuntansi atas pembebanan sewa gedung yg melampaui anggaran. Sekedar berbagi wacana dengan Miliser. Di sini perlu dipahami lebih dulu tentang: - Sewa dibayar di muka (prepaid rent) - Piutang sewa (rent receivable) Bila kantor kita yang menyewakan gedung milik negara kepada entitas lain yang akan mendatangkan penerimaan bagi kas negara maka dibukukan dengan akun "piutang sewa" pada tanggal pelaporan di neraca. Penyajian akun di atas sudah diakomodir dalam BAS dan di Sistem aplikasi (SAKPA) dengan jurnal neraca. Bila kantor kita yang menyewa gedung milik entitas lain yang melampaui batas th anggaran yang dibebankan pada DIPA th berjalan, maka idealnya disajikan dengan akun "sewa dibayar di muka" pada neraca kantor bersangkutan. Namun, baik di BAS ataupun di sistem aplikasi-nya belum mengakomodir penyajian akun "sewa dibayar di muka" di neraca sehingga harus diungkapkan di CALK L/K kantor bersangkutan. SAPP memang masih dalam dalam pengembangan dan belum mencakup sampai di situ. Sebagai perbandingan penyajian akun "Belanja yang masih harus dibayar" dalam neraca instansi pemerintah baru diatur th 2007 dengan perdirjen perbendaharaan no.51/Pb/2007. Kemungkinan, perlakuan akuntansi untuk transaksi-transaksi lainnya yg tidak lazim dalam sistem penganggaran masih akan di atur lebih lanjut oleh Dit. APK. Demikian pendapat saya Wassalam