On Tue, 6 Jun 2000, Putra wrote:
> On Mon, 05 Jun 2000, ZEN el GUAY wrote:
> > >
> > > Ngirimi/nulari virus komputer ke orang lain termasuk perbuatan
> > > kriminal...(apalagi kalau disengaja).
> >
> > Di US dan Eropa sih emang... tapi di sini? Kan peraturannya belum ada. UU kita
> > gak cukup kuat buat menangani masalah e-problem...
> >
> Rupanya saya kurang baca kalau "di US dan Eropa si emang..." Tapi "di sini"
> maksudnya kan di Indonesia ya? Mungkin lebih tepatnya "orang-orang hukum"
> umumnya dicap "lambat", tidak/ belum sempat belajar disiplin "ilmu baru" dan
> begitu banyak aspek-aspek kehidupan di mayarakat yang berlari sangat cepat.
Sebetulnya juga berawal dari pandangan disiplin ilmu di INdonesia yang
masih terlalu terkotak-kotak, sehingga orang hukum tak melihat ke bidang
lain, orang teknologi tak melihat ke bidang sosial. ini menjadikan
perkembangan di satu sisi akan membuat sisi lain seperti terlambat.
> Kehati-hatian dalam suatu produk hukum membuat kesan "hukum lambat", sebaliknya
> cepat dalam membuat suatu produk hukum, kemungkinan besar jadi suatu produk yang
> semena-mena...
> >
KEhati-hatian dalam menelurkan produk hukum tidak harus berakibat lambat
dalam mengantisipasi perubahan sosial. Sebagai contoh di Jerman ini kalau
yang namanya pembuatan produk hukum akan lebih lama dibahas daripada di
Indonesia (tapi kalau udah jadi hukum suka atau tidak akan dipatuhi),
tetai produk hukumnya tetap banyak yang mengikuti perubahan sosial.
Ternyata kuncinya karena mereka banyak orang "Fach" atau bidang yang
bersangkutan, sehingga pembahasannya dapat dilakukan lebih
banyak. Bayangkan saja Indonesia.. "orang pinternya" masih terbatas,
alias dia lagi dia lagi..he.he.eh
> Karena perbuatan tersebut oleh masyarakat memang dinilai sebagai perbuatan
> yang tidak "patut". Masalahnya masyarakat kita belum paham bahwa perbuatan itu
> tidak patut. Oleh sebab itu memang benar "UU kita gak cukup kuat"...:-)
Sebetulnya ada juga faktor "community value" artinya bila sesuatu hal itu
masih dianggap "benar" oleh masyarakat banyak (ini bisa tumbuh dari
pengaruh contoh pada institusi/orang terkenal), maka akan sulit hal
tersebut berubah.
Sebagai contoh mencuri sudah diterima bagi "community" sebagai hal yang
buruk, maka orang akan mencoba menghindarinya. Sedangkan "membajak
software" masih diterima oleh community sebagai hal yang tidak salah
(karena masyarakat melihat contoh pada institusi pendidikan, orang pintar
yang masih memakai software bajakan). Maka masyarakat akan sulit
menganggap bahwa hal itu tidak benar, dan akan tetap melakukannya.
Bahkan orang yang mencoba "tidak membajak" dibilang aneh dan
diketawain.. sehingga kadang-kadang malah keluar ucapana sinis.
Hal ini terlihat misal anda berada di komunitas "bajing loncat" maka
mencuri adalah hal-hal yang tidak salah. Tidak mencuri malah diketawain
IMW - yang pernah bergaul akrab dg komunitas bajing loncat
------------------------------------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED] - Mailing List (milis) MIKRODATA
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
Website : http://mikrodata.co.id
FTPsite : ftp.mikrodata.co.id
Archives : http://www.mail-archive.com/forum%40mikrodata.co.id/
Milis ini menjadi kontribusi rubrik Konsultasi, Klinik Virus, Opini IT,
Klinik Linux, dan Antar Pembaca di MIKRODATA, Info Komputer,
Detikcom (i-Net), KOMPAS Cyber Media (KCM), dan AntiVirus Media.