On Kam, 08 Jun 2000, Gunawan wrote:
> 
> Kayaknya Zen belum nangkep maksud saya. Begini, kalau MS dipaksa untuk 
> memberikan peringatan kepada pemakainya terhadap virus, harusnya pabrik 
> mobil atau perumahan juga harus memberikan peringatan terhadap pencurian. 
> Soalnya virus dan pencuri bisa digolongkan sebagai "bahaya/ancaman dari 
> luar (pihak ke-3)". Ini soal "keharusan memberikan peringatan" atas bahaya 
> yang datang dari pihak ke-3.
> 

Jadi inget diskusi EULA-nya....... disitu memang ada klausal mengenai
kerugian akibat virus, tapi sangat tidak jelas disebutkan bagaimana
prosedur seorang itu bisa dirugikan akibat kena virus. Jadi misalnya kena
virus, user sulit membuktikan apakah itu kelemahan sistem/bugs atau memang
kecerobohan user?

Kalau dipahami benar, memang user yg harus kalah karena sudah terlanjur
meneken kontrak 'agree' apapun alasannya, apakah itu karena kelemahan
sistem ataupun kecerobohannya sendiri. Malang benar user seperti ini......
persis seperti kalau kita terima bon pembelian barang yg dibawahnya ada
tulisan 'Barang yg sudah dibeli tidak bisa dikembalikan'

BTW, tulisan di bon saja kabarnya telah diprotes keras oleh lembaga konsumen
di Indonesia.

Flory

 

------------------------------------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED] - Mailing List (milis) MIKRODATA

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
Website     : http://mikrodata.co.id
FTPsite     : ftp.mikrodata.co.id
Archives    : http://www.mail-archive.com/forum%40mikrodata.co.id/

Milis ini menjadi kontribusi rubrik Konsultasi, Klinik Virus, Opini IT, 
Klinik Linux, dan Antar Pembaca di MIKRODATA, Info Komputer, 
Detikcom (i-Net), KOMPAS Cyber Media (KCM), dan AntiVirus Media.

Kirim email ke