On Thu, 8 Jun 2000, Putra wrote:

> memang SDM hukum Indonesia yang ngerti dan mau ngerti tentang TI khususnya
> yang berhubungan dengan kejahatan di TI masih sangat kurang. Atau "asumsi"
> ekstrimnya, mereka masih sibuk "kumpulkan uang" karena ada pendapat "idealisme
> hukum" akan timbul diantara mereka yang sudah tidak mementingkan isi
> kantongnya....:-) 

Atau kita selalu telat 8-)  Sebetulnya mungkin belum "tahu" bahwa ada hal
di TI yang dapat menyangkut harkat hidup orang banyak.  Dan karena
sifatnya yang pervasif maka cenderung akan disadari setelah "kejadian"

> prosedur seorang itu bisa dirugikan akibat kena virus. Jadi misalnya kena
> virus, user sulit membuktikan apakah itu kelemahan sistem/bugs atau memang
> kecerobohan user?
> 
> ----------------akhir kutipan-------------------------------
> 
> Kalau ada kasus demikian hakim, jaksa, pengacara musti belajar keras sama
> orang TI...:-)

Khan hakim/jaksa bisa memanggil saksi ahli 8-)

IMW


------------------------------------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED] - Mailing List (milis) MIKRODATA

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
Website     : http://mikrodata.co.id
FTPsite     : ftp.mikrodata.co.id
Archives    : http://www.mail-archive.com/forum%40mikrodata.co.id/

Milis ini menjadi kontribusi rubrik Konsultasi, Klinik Virus, Opini IT, 
Klinik Linux, dan Antar Pembaca di MIKRODATA, Info Komputer, 
Detikcom (i-Net), KOMPAS Cyber Media (KCM), dan AntiVirus Media.

Kirim email ke