On Mon, 05 Jun 2000, ZEN el GUAY wrote:
> >
> > Ngirimi/nulari virus komputer ke orang lain termasuk perbuatan
> > kriminal...(apalagi kalau disengaja).
>
> Di US dan Eropa sih emang... tapi di sini? Kan peraturannya belum ada. UU kita
> gak cukup kuat buat menangani masalah e-problem...
>
Rupanya saya kurang baca kalau "di US dan Eropa si emang..." Tapi "di sini"
maksudnya kan di Indonesia ya? Mungkin lebih tepatnya "orang-orang hukum"
umumnya dicap "lambat", tidak/ belum sempat belajar disiplin "ilmu baru" dan
begitu banyak aspek-aspek kehidupan di mayarakat yang berlari sangat cepat.
Sasaran hukum / UU adalah subyek hukum bukan obyek hukum... Jadi harus
hati-hati menentukan suatu perbuatan kriminal atau bukan, dan ini menimbulkan
kesan yang lambat karena begitu banyak aspek yang harus di perhatikan.
Contohnya di Indonesia yang negara "masih berkembang" kultur adalah aspek yang
sangat dominan ( sosialisasi HAKI sangat lambat ). Mungkin kalau di
negara-negara berkembang / maju HAM adalah aspek yang cukup menjadi ganjalan.
Kehati-hatian dalam suatu produk hukum membuat kesan "hukum lambat", sebaliknya
cepat dalam membuat suatu produk hukum, kemungkinan besar jadi suatu produk yang
semena-mena...
>
> Lagian yang lebih jelas kriminal kan bukan nyebarin virus...Tapi membajak
> software. Itu jelas-jelas kriminal, tapi di sini masih banyak aja yang
ngebajak
> ? he...he..he...
>
Perbuatan kriminal/pidana memang harus jelas di atur dalam Peraturan/UU...
Karena perbuatan tersebut oleh masyarakat memang dinilai sebagai perbuatan
yang tidak "patut". Masalahnya masyarakat kita belum paham bahwa perbuatan itu
tidak patut. Oleh sebab itu memang benar "UU kita gak cukup kuat"...:-)
Putra
--
*** Linux RedHat 6.2 Kernel 2.2.14-5.0 ***
------------------------------------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED] - Mailing List (milis) MIKRODATA
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
Website : http://mikrodata.co.id
FTPsite : ftp.mikrodata.co.id
Archives : http://www.mail-archive.com/forum%40mikrodata.co.id/
Milis ini menjadi kontribusi rubrik Konsultasi, Klinik Virus, Opini IT,
Klinik Linux, dan Antar Pembaca di MIKRODATA, Info Komputer,
Detikcom (i-Net), KOMPAS Cyber Media (KCM), dan AntiVirus Media.