miliser yang mulia,

Terima kasih pak budisan atas informasinya, dari sekian informasi menyangkut 
DJPB kadang informasi kita terima dari Pak Budisan, pak budi sudah seperti 
humas nya DJPB, salut pak.
Kembali ke masalah kppn riwayatmu kini, ada yang sebenarnya saya amati dan ini 
biarlah menjadi off the record buat saya, mudah2 ini tidak menjadi bom waktu.

Mohon maaf.
Dedi

--- In [email protected], budisan <budisan_2...@...> wrote:
>
> 
> Pak Dedi dan Miliser lainnya yang budiman,
> 
> Menurut informasi terakhir yang saya terima dari pembuat dan pemelihara web 
> perbendaharaan dari Dit. SP yang biasa melakukan upload data/content web 
> perbendaharaan, untuk “wawancara, liputan, berita dan opini harus lolos 
> sensor tim web, dan redaksinya ada di Bagian (bukan Subdit) Pengembangan 
> Pegawai.  Untuk pemuatan (upload data/content) dan administrasi (termasuk 
> pembuat dan pemelihara web) masih tetap di Dit. SP. 
> 
> Mengenai “mudah2 apa yang disampaikan pa budisan tentang pembagian tupoksi 
> pada MPN bisa dijelaskan lebih lanjut buat para punggawa KPPN”, sebaiknya 
> kita tunggu saja perkembangannya dari tim MPN khusus Ditjen PBN (yang SK-nya 
> masih dalam proses) yang antara lain akan merumuskan pembagian tugas antara 
> Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Pajak dalam melaksanakan Proses Bisnis MPN 
> yang kemungkinan besar akan mengalami revisi.  Selanjutnya, rumusan Proses 
> Bisnis MPN (termasuk pembagian tugas antara Ditjen PBN, Ditjen Pajak, Ditjen 
> Bea Cukai, wakil unit pengumpul PNBP, pihak Perbankan) akan diangkat dan 
> dibahas dalam tim MPN tingkat Depkeu untuk mendapatkan persetujuannya. Saya 
> berharap sebelum konsep Proses Bisnis tersebut diserahkan kepada tim MPN 
> tingkat Depkeu, para Kakanwil Ditjen PBN diberikan kesempatan untuk 
> menanggapinya.
> 
> Berdasarkan informasi Pak Dedi (‘pengalaman saya ketika akhir tahun 
> anggaran 2008 KPPN jadi bahan "obok-obok kantor KPP Pratama/Madya" mereka 
> minta data "jadi" MPN ke KPPN’), saya berkesimpulan bahwa setelah 
> memperhatikan pengalaman KPPN pada akhir tahun 2008 tersebut Pimpinan Ditjen 
> PBN (tim internal Ditjen PBN) memutuskan untuk “menyerahkan kewenangan 
> (baca: tanggungjawab) penatausahaan dan pengawasan transaksi penerimaan pajak 
> kepada Ditjen Pajak”.  Sementara, Ditjen PBN tetap melakukan penatausahaan 
> dan pengawasan terhadap semua transaksi penerimaan (pajak, cukai, dll.) 
> sesuai kewenangannya sebagai Kuasa BUN.  Dengan demikian, dimungkinan untuk 
> melakukan “check and balances” apabila ditemukan suatu kasus permasalahan 
> terkait dengan transaksi penerimaan negara.  Dan yang lebih penting lagi, 
> diharapkan KPP tidak akan lagi “mengobok-obok KPPN” karena mereka juga 
> punya kewajiban (tanggungjawab) untuk melakukan penatausahaan dan pengawasan
>  terhadap semua transaksi penerimaan pajak. Mereka harus juga menerima data 
> (soft copy dan hardcopy) transaksi penerimaan pajak dari Bank Persepsi dan 
> melakukan penatausahaan dan verifikasi terhadap data tersebut. Bukan hanya 
> meminta (data pajak dari KPPN).
> 
> Barangkali benar apa yang dikatakan oleh mas Bayu Biru bahwa Pak Ketut perlu 
> menambah referensinya dari Kantor Pusat supaya tulisan Opininya lebih 
> berbobot.          
> 
> 
> Salam,
> budisan
>  
> nb :  Sebenarnya banyak Miliser lain, yang kebetulan menjadi anggota tim MPN, 
> yang tahu lebih banyak tentang perkembangan MPN (dibandingkan saya).
> 
> 
> --- On Tue, 3/24/09, dedicahriadi <dedicahri...@...> wrote:
> 
> From: dedicahriadi <dedicahri...@...>
> Subject: [Forum Prima] Re: KPPN Riwayatmu Kini
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, March 24, 2009, 1:40 AM
>     
> Miliser yang terhormat,
> 
> sebenarnya saya juga surprise atas tulisannya Bapak I Ketut Wirya ada
> di opini web.pb.go.id sebelumnya saya coba menanggapi tulisannya pa
> budisan kalau tidak salah pak, pengelolaan web perbendaharaan. go.id
> sudah diserahkan ke subdit pengembangan pegawai untuk dikelola lebih
> hidup yang selama ini terasa "garing" ini yang kami terima informasi
....
> Jadi mudah2 apa yang disampaikan pa budisan tentang pembagian tupoksi
> pada MPN bisa dijelaskan lebih lanjut buat para punggawa KPPN. 
> 
> Thanks..
> 
> Dedi
>


Kirim email ke