Pak Dedi dan Miliser lainnya yang budiman,
Menurut informasi terakhir yang saya terima dari pembuat dan pemelihara web
perbendaharaan dari Dit. SP yang biasa melakukan upload data/content web
perbendaharaan, untuk “wawancara, liputan, berita dan opini harus lolos sensor
tim web, dan redaksinya ada di Bagian (bukan Subdit) Pengembangan Pegawai.
Untuk pemuatan (upload data/content) dan administrasi (termasuk pembuat dan
pemelihara web) masih tetap di Dit. SP.
Mengenai “mudah2 apa yang disampaikan pa budisan tentang pembagian tupoksi pada
MPN bisa dijelaskan lebih lanjut buat para punggawa KPPN”, sebaiknya kita
tunggu saja perkembangannya dari tim MPN khusus Ditjen PBN (yang SK-nya masih
dalam proses) yang antara lain akan merumuskan pembagian tugas antara Ditjen
Perbendaharaan dan Ditjen Pajak dalam melaksanakan Proses Bisnis MPN yang
kemungkinan besar akan mengalami revisi. Selanjutnya, rumusan Proses Bisnis
MPN (termasuk pembagian tugas antara Ditjen PBN, Ditjen Pajak, Ditjen Bea
Cukai, wakil unit pengumpul PNBP, pihak Perbankan) akan diangkat dan dibahas
dalam tim MPN tingkat Depkeu untuk mendapatkan persetujuannya. Saya berharap
sebelum konsep Proses Bisnis tersebut diserahkan kepada tim MPN tingkat Depkeu,
para Kakanwil Ditjen PBN diberikan kesempatan untuk menanggapinya.
Berdasarkan informasi Pak Dedi (‘pengalaman saya ketika akhir tahun anggaran
2008 KPPN jadi bahan "obok-obok kantor KPP Pratama/Madya" mereka minta data
"jadi" MPN ke KPPN’), saya berkesimpulan bahwa setelah memperhatikan pengalaman
KPPN pada akhir tahun 2008 tersebut Pimpinan Ditjen PBN (tim internal Ditjen
PBN) memutuskan untuk “menyerahkan kewenangan (baca: tanggungjawab)
penatausahaan dan pengawasan transaksi penerimaan pajak kepada Ditjen Pajak”.
Sementara, Ditjen PBN tetap melakukan penatausahaan dan pengawasan terhadap
semua transaksi penerimaan (pajak, cukai, dll.) sesuai kewenangannya sebagai
Kuasa BUN. Dengan demikian, dimungkinan untuk melakukan “check and balances”
apabila ditemukan suatu kasus permasalahan terkait dengan transaksi penerimaan
negara. Dan yang lebih penting lagi, diharapkan KPP tidak akan lagi
“mengobok-obok KPPN” karena mereka juga punya kewajiban (tanggungjawab) untuk
melakukan penatausahaan dan pengawasan
terhadap semua transaksi penerimaan pajak. Mereka harus juga menerima data
(soft copy dan hardcopy) transaksi penerimaan pajak dari Bank Persepsi dan
melakukan penatausahaan dan verifikasi terhadap data tersebut. Bukan hanya
meminta (data pajak dari KPPN).
Barangkali benar apa yang dikatakan oleh mas Bayu Biru bahwa Pak Ketut perlu
menambah referensinya dari Kantor Pusat supaya tulisan Opininya lebih berbobot.
Salam,
budisan
nb : Sebenarnya banyak Miliser lain, yang kebetulan menjadi anggota tim MPN,
yang tahu lebih banyak tentang perkembangan MPN (dibandingkan saya).
--- On Tue, 3/24/09, dedicahriadi <[email protected]> wrote:
From: dedicahriadi <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Re: KPPN Riwayatmu Kini
To: [email protected]
Date: Tuesday, March 24, 2009, 1:40 AM
Miliser yang terhormat,
sebenarnya saya juga surprise atas tulisannya Bapak I Ketut Wirya ada
di opini web.pb.go.id sebelumnya saya coba menanggapi tulisannya pa
budisan kalau tidak salah pak, pengelolaan web perbendaharaan. go.id
sudah diserahkan ke subdit pengembangan pegawai untuk dikelola lebih
hidup yang selama ini terasa "garing" ini yang kami terima informasi
selama mengikuti diklat jurnalis yang nantinya juga akan menghidupkan
treasury indonesia,(mudah- mudahan) dan kayaknya(maklum bukan
redaktur), sebagai ujian pertama dari www.perbendaharaan. go.id rubrik
opini pak I Ketut Wirya ini yang akan menjadi bola panas. (istilah pak
budi "yang tidak dibatasi rekadsional" )
1. Kutipan tulisan Bapak Ketut atas kegundahan "Akankah kita serahkan
kewenangan mengawasi Penerimaan negara/Bank/ Pos Persepsi ini kepada
Ditjen Pajak dan Jajaran? Setelah itu akankah kita cari lagi
tugas-tugas lain dan setelah di dapat kita serahkan lagi ke isntansi
lain diluar DJPB? Quo Vadiskah DJPB?"
2. atau pada tulisan kesimpulan/saran 3.1.e Ditjen Pajak berdasarkan UU
No.1 tahun 2004 tidak mempunyai kewenangan comtabel dalam hal ini
"mengawasi" pelaksanaan penerimaan negara yang didaerah dilaksanakan
oleh KPPN sebagai kuasa BUN di daerah, atau pada saran-saran pada
c.2,3,4 membuat saya tergelitik ingin sedikit berkomentar :
kutipan yang pertama koment saya : "kita yang kerja orang lain yang
menuai hasilnya" pengalaman saya ketika akhir tahun anggaran 2008 KPPN
jadi bahan "obok-obok kantor KPP Pratama/Madya" mereka minta data
"jadi" MPN ke KPPN alasannya target Pajak menjadi incaran mereka yang
ujung-ujungnya "reward" bagi KPP, KPPN dapat reward apa???
kedua sekedar info : ini terjadi bahwa KPP /ketika akhir tahun telah
"berkantor" di bank untuk mengawasi penerimaan persepsi... asik ya kita
saja belum pernah nongkrongin kerjaan orang.
Jadi mudah2 apa yang disampaikan pa budisan tentang pembagian tupoksi
pada MPN bisa dijelaskan lebih lanjut buat para punggawa KPPN.
Thanks..
Dedi