Miliser yang terhormat,
sebenarnya saya juga surprise atas tulisannya Bapak I Ketut Wirya  ada di opini 
web.pb.go.id sebelumnya saya coba menanggapi tulisannya pa budisan kalau tidak 
salah pak, pengelolaan web perbendaharaan.go.id sudah diserahkan ke subdit 
pengembangan pegawai untuk dikelola lebih hidup yang selama ini terasa "garing" 
ini yang kami terima informasi selama mengikuti diklat jurnalis yang nantinya 
juga akan menghidupkan treasury indonesia,(mudah-mudahan) dan kayaknya(maklum 
bukan redaktur), sebagai ujian pertama dari www.perbendaharaan.go.id rubrik 
opini pak I Ketut Wirya ini yang akan menjadi bola panas. (istilah pak budi 
"yang tidak dibatasi rekadsional") 

1. Kutipan tulisan Bapak Ketut atas kegundahan  "Akankah kita serahkan 
kewenangan mengawasi Penerimaan negara/Bank/Pos Persepsi ini kepada Ditjen 
Pajak dan Jajaran? Setelah itu akankah kita cari lagi tugas-tugas lain dan 
setelah di dapat kita serahkan lagi ke isntansi lain diluar DJPB? Quo Vadiskah 
DJPB?" 

2. atau pada tulisan kesimpulan/saran 3.1.e Ditjen Pajak berdasarkan UU No.1 
tahun 2004 tidak mempunyai kewenangan comtabel dalam hal ini "mengawasi" 
pelaksanaan penerimaan negara yang didaerah dilaksanakan oleh KPPN sebagai 
kuasa BUN di daerah, atau pada saran-saran pada c.2,3,4 
membuat saya tergelitik ingin sedikit berkomentar :

kutipan yang pertama koment saya : "kita yang kerja orang lain yang menuai 
hasilnya" pengalaman saya ketika akhir tahun anggaran 2008 KPPN jadi bahan 
"obok-obok kantor KPP Pratama/Madya" mereka minta data "jadi" MPN ke KPPN 
alasannya target Pajak menjadi incaran mereka yang ujung-ujungnya "reward" bagi 
KPP, KPPN dapat reward apa???

kedua sekedar info : ini terjadi bahwa KPP /ketika akhir tahun telah 
"berkantor" di bank untuk mengawasi penerimaan persepsi... asik ya kita saja 
belum pernah nongkrongin kerjaan orang. 
Jadi mudah2 apa yang disampaikan pa budisan tentang pembagian tupoksi pada MPN 
bisa dijelaskan lebih lanjut buat para punggawa KPPN.  

Thanks..

Dedi

 

--- In [email protected], budisan <budisan_2...@...> wrote:
>
> 
> Teman-teman Miliser yang budiman,
> 
> Terus terang semula saya juga menyesalkan mengapa tulisan Pak Ketut (Ka 
> Kanwil X DJPB Denpasar), yang menanggapi “issue”tentang penyerahan 
> sebagian tupoksi KPPN/Ditjen PBN (penatausahaan dan pengawasan Penerimaan 
> Perpajakan) kepada Ditjen Pajak yang konon muncul dalam rapim beberapa waktu 
> lalu, disajikan dalam rubrik baru Opini di www.perbendaharaan.go.id.   
> Belakangan saya baru tahu bahwa, menurut informasi yang saya terima dari 
> teman saya di Dit. SP, Pak Dirjen menginginkan agar dibuka rubrik Opini di 
> www.perbendaharaan.go.id dan berpesan agar jangan terlalu dibatasi seleksi 
> redaksionalnya.  Dengan demikian diharapkan situs kita akan nampak lebih 
> aktif, terutama sebagai sarana komunikasi antar pegawai Ditjen PBN  tentang 
> hal/masalah terkait dengan tupoksi kita.
> Bagi teman-teman yang berminat untuk mengirimkan tulisan Opininya, silakan 
> kirim file Opini Anda ke reda...@... 
> 
> Dalam tulisan opininya di 
> ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/berita/2009/kppn_riwayatmu.pdf, Pak Ketut 
> antara lain menulis :  
> 
> “Hal ini sengaja saya soroti karena dalam rapim berkembang isue (yang 
> bahkan kata Pak Dirjen/Pak Herry Purnomo telah menjadi kesepakatan) bahwa 
> tugas dan fungsi KPPN dalam kaitan pelaksanaan ‘Tugas Azasinya’ dibidang 
> penatausahaan dan pengawasan Penerimaan Negara khususnya yang menyangkut 
> ‘Penerimaan Perpajakan’ akan diserahkan kepada Ditjen Pajak beserta 
> Kantor-kantornya didaerah.” 
> 
> Setelah saya konfirmasi dengan beberapa teman di Dit. SP yang selalu aktif 
> dalam pembahasan MPN (jilid II), ternyata yang dimaksud dengan penyerahan 
> sebagian “tugas azasi” KPPN kepada Ditjen Pajak tersebut adalah 
> penyerahan hal-hal penerimaan negara yang terkait dengan tupoksi perpajakan 
> (penatausahaan dan pengawasan Penerimaan Pajak) kepada Ditjen Pajak.  Dengan 
> kata lain, tim MPN di kantor pusat kini sedang berusaha melakukan pemilahan 
> antara tupoksi perpajakan dan tupoksi perbendaharaan dalam MPN, termasuk 
> kemungkinan model rekonsiliasinya. 
> 
> Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga tulisan (hasil kajian) Kepala 
> Kanwil X DJPB Denpasar tersebut dapat merupakan “pelajaran” bagi kita 
> semua untuk belajar menjadi (pegawai Ditjen PBN) yang lebih baik.
> 
> 
> Salam,
> budisan     
> 


Kirim email ke