"Yang ketiga, belum berjalannya rekonsiliasi di setiap level, di tambah tidak mengalirnya komunikasi data SAI dari level terendah kepada level Wilayah, Esl I dan K/L. sehingga terjadi selisih yang signifikan antara angka-angka pada K/L dengan BUN. Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab penyusunan LKPP lebih menitik beratkan > penggunaan angka BUN, dan ini dianggap oleh BPK merupakan angka "sepihak". > sehingga tidak bisa dinilai kewajarannya. Solusi untuk masalah ini, > sosialisasi terus menerus kpd UAKPA, UAPPA-W dst untuk meneruskan data2 hasil > rekon kepada level yang lebih tinggi dan pemberian sangsi yg lebih tegas".
Sedikit koreksi dan tambahan dari saya atas postingan pak suba sita, bahwa untuk proses rekonsiliasi menurut saya semua sudah berjalan, khususnya ditingkat KPPN dengan SATKER, hanya mungkin ada beberapa satker yang bandel rekon terlambat. Sebetulnya kalau KPPN tegas, satker yang tidak rekon pastilah tidak ada, karena sudah ada aturan yang mengatur tentang pengenaan sanksi untuk penyampaian laporan keuangan satker. Hanya saja (mungkin) masih ada satker yang kirim laporan dan ADK ke Kanwil/ES1 itu sebelum/bersamaan dengan kirim dan rekon dengan KPPN, sehingga ada kemungkinan data yang dikirim tidak sama dengan data KPPN. Sedangkan untuk pengawasan di level atas (Kanwil/ES1), disini juga perlu terobosan tim pembina dari Kanwil/ES1 berkaitan dengan pengiriman laporan dan ADK Sakter yang diterima oleh kanwil masing-masing. pastikan bahwa ADK yang dikirim satker adalah ADK yang telah direkon di KPPN dimana Satker berada. Ingatkan ke UAPPA-W/Es1 untuk kirim ulang register pengiriman dari satker dibawahnya setelah terima LK dan ADK, karena register tersbut harus dilampirkan pada saat rekon bulan transaksi berikutnya. Register ini oleh KPPN akan dijadikan dasar untuk memastikan bahwa ADK yang dikirim merupakan data yang sudah direkon, dengan melihat tanggal pada register dan tanggal rekon satker bersangkutan. Seperti teman saya di vera KPPN itu selalu meminta Register kiriman UAPPA-W/ES1 bulan lalu yang dikirim oleh satker pada saat satker melakukan rekon (kirim LK), karena dalam per-19/PB/2008 juga mensyaratkan register tersebut juga harus disertakan. Demikian tambahan dari saya, maaf bila ada yang kurang pas.. --- In [email protected], suba sita <subasus...@...> wrote: > > Ngomong ngomong soal LKPP yang masih disclaimer, menurut pengamatan saya, ada > beberapa hal pokok yang bisa dikemukakan : > > Yang pertama, adalah yang merupakan masalah internal lingkup DJPBN, artinya > sepenuhnya masih dalam kontrol DJPBN. Solusi untuk ini sangat tergantung dari > "actions" yang dilakukan oleh DJPBN. Masalah disini yang disoroti oleh BPK > antara lain belum ditetapkannya sistem baku akuntansi BUN yang sesuai dengan > kaedah akuntansi (dengan fokus... (dipotong mod)

