Assalamu'alaikum wr.wb
Salam sejahtera semuanya.

Pada prinsipnya, Saya setuju dengan pendapat Pak Noeh Cool Cash & Maz_amla. 
mengingat tugas pejabat pengadaan sebagaimana didefinisikan dalam perpres 8 
tahun 2006 dan KMK 64/2008 ttg standar biaya umum, honor pejabat pengadaan 
dapat dibayarkan setiap bulan. Mengingat tugas dan tanggung jawab pejabat 
pengadaan termasuk juga panitia pengadaan sangat berat karena memerlukan 
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi dari Bappenas atau LKPP, cukup 
wajar jika mendapat honor bulanan.

untuk panitia pengadaan karena kewajiban dibentuk untuk pengadaan di atas 50 
juta (kaitannya dengan proses lelang) untuk saat ini honornya dibayar per paket 
pengadaan. bagaimana dengan ULP (unit layanan pengadaan) jika suatu saat kita 
membentuk Unit tersebut dalam kementrian kita seperti pada KPK? Apakah honornya 
dibayarkan per periode (katakanlah triwulan). Honor Tim SAI dan Rekon saja 
berdasarkan KAK/POK dari pusat dibayar bulanan? jadi cukup beralasan seandainya 
honor pejabat pengadaan dibayar bulanan.

Yang menjadi masalah saat ini adalah menurut ketentuan dari LKPP (Lembaga 
Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah) sertifikasi dari Bappenas/LKPP 
sudah diberlakukan mulai tahun 2009, kecuali untuk PPK mulai 2010. Dalam hal 
pejabat pengadaan dan panitia belum mempunyai sertifikat, kegiatan pengadaan 
barang/jasa diambil alih oleh PPK atau KPAnya. Masalah yang akan muncul, apakah 
pejabat pengadaan tersebut sah mempunyai hak, seandainya dia diangkat menjadi 
pejabat pengadaan padahal dia tidak mempunyai sertifikasi dari bappenas/lkpp 
yang dipersyaratkan?

Terkait contoh dalam Kerangka acuan kegiatan (POK) yang dibuat oleh kantor 
pusat sebetulnya masih bisa diperdebatkan. terutama honor panitia pengadaan. 
karena dalam KAK/POK dibebankan pada akun 521115. kalo panitia pengadaan gedung 
bangunan bagaimana? bukan menurut prinsip akuntansi, dalam perencanaan dan 
pelaksanan mengenal full costing, segala pengeluaran dimasukkan ke dalam 
belanjanya. Seperti Kami, memiliki dana renovasi gedung tetapi honor panitia 
pengadaannya di akun 521115 bukannya lebih tepat di belanja modalnya?

Kalo KAK/POK masih menjadi perdebatan, apakah bisa dipedomani sebagai dasar 
atau acuan?

Wassalamu 'alaikum wr.wb




________________________________
Dari: bambang nugroho <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kamis, 16 April, 2009 21:04:21
Topik: Re: [Forum Prima] Re: Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa







Tentang honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, masih perlu dilihat contoh dalam 
Kerangka Acuan Kegiatan Kanwil DJPBN TA 2009 pada halaman 12. Di situ jelas 
dicontohkan bahwa KPA/PPK/PPT SPM/Bendahara Pengeluaran adalah 12 OB (1 org x 
12 bln), dan Staf Pengelola Kegiatan 36 OB (3 org x 12 bln). Sedangkan Pejabat 
Pengadaan Barang/Jasa (PPB/J) (1 x 4 bln) 4 OB dan Panitia Pengadaan (PP) (5 
org x 2 Paket) 10 OB. Dengan demikian honor untuk PPB/J dan PP tidak dibayar 
tiap bulan selama setahun, tapi disesuaikan dengan volume dan rencana waktu 
penyelesaiannya.  Demikian.

Semoga bermanfaat
roup | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe 
. 

[Non-text portions of this message have been removed]


   


      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke