Assalamu'alaikum wr.wb Salam sejahtera semuanya. Pada prinsipnya, Saya setuju dengan pendapat Pak Noeh Cool Cash & Maz_amla. mengingat tugas pejabat pengadaan sebagaimana didefinisikan dalam perpres 8 tahun 2006 dan KMK 64/2008 ttg standar biaya umum, honor pejabat pengadaan dapat dibayarkan setiap bulan. Mengingat tugas dan tanggung jawab pejabat pengadaan termasuk juga panitia pengadaan sangat berat karena memerlukan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi dari Bappenas atau LKPP, cukup wajar jika mendapat honor bulanan.
untuk panitia pengadaan karena kewajiban dibentuk untuk pengadaan di atas 50 juta (kaitannya dengan proses lelang) untuk saat ini honornya dibayar per paket pengadaan. bagaimana dengan ULP (unit layanan pengadaan) jika suatu saat kita membentuk Unit tersebut dalam kementrian kita seperti pada KPK? Apakah honornya dibayarkan per periode (katakanlah triwulan). Honor Tim SAI dan Rekon saja berdasarkan KAK/POK dari pusat dibayar bulanan? jadi cukup beralasan seandainya honor pejabat pengadaan dibayar bulanan. Yang menjadi masalah saat ini adalah menurut ketentuan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah) sertifikasi dari Bappenas/LKPP sudah diberlakukan mulai tahun 2009, kecuali untuk PPK mulai 2010. Dalam hal pejabat pengadaan dan panitia belum mempunyai sertifikat, kegiatan pengadaan barang/jasa diambil alih oleh PPK atau KPAnya. Masalah yang akan muncul, apakah pejabat pengadaan tersebut sah mempunyai hak, seandainya dia diangkat menjadi pejabat pengadaan padahal dia tidak mempunyai sertifikasi dari bappenas/lkpp yang dipersyaratkan? Terkait contoh dalam Kerangka acuan kegiatan (POK) yang dibuat oleh kantor pusat sebetulnya masih bisa diperdebatkan. terutama honor panitia pengadaan. karena dalam KAK/POK dibebankan pada akun 521115. kalo panitia pengadaan gedung bangunan bagaimana? bukan menurut prinsip akuntansi, dalam perencanaan dan pelaksanan mengenal full costing, segala pengeluaran dimasukkan ke dalam belanjanya. Seperti Kami, memiliki dana renovasi gedung tetapi honor panitia pengadaannya di akun 521115 bukannya lebih tepat di belanja modalnya? Kalo KAK/POK masih menjadi perdebatan, apakah bisa dipedomani sebagai dasar atau acuan? Wassalamu 'alaikum wr.wb ________________________________ Dari: bambang nugroho <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Kamis, 16 April, 2009 21:04:21 Topik: Re: [Forum Prima] Re: Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Tentang honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, masih perlu dilihat contoh dalam Kerangka Acuan Kegiatan Kanwil DJPBN TA 2009 pada halaman 12. Di situ jelas dicontohkan bahwa KPA/PPK/PPT SPM/Bendahara Pengeluaran adalah 12 OB (1 org x 12 bln), dan Staf Pengelola Kegiatan 36 OB (3 org x 12 bln). Sedangkan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPB/J) (1 x 4 bln) 4 OB dan Panitia Pengadaan (PP) (5 org x 2 Paket) 10 OB. Dengan demikian honor untuk PPB/J dan PP tidak dibayar tiap bulan selama setahun, tapi disesuaikan dengan volume dan rencana waktu penyelesaiannya. Demikian. Semoga bermanfaat roup | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe . [Non-text portions of this message have been removed] Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/ [Non-text portions of this message have been removed]

