Kalau baca di PMK No.64/2008 tentang SBU maka Pejabat Pengadaan Barang/Jasa 
dibayar dengan satuan OB (orang per bulan). Menurut saya berarti dibayar tiap 
bulan selama setahun penuh.

Mungkin sedikit berbagi pemahaman, bahwa pejabat pengadaan itu tidak identik 
dengan proyek atau paket2 pekerjaan yg tertera dalam DIPA.

Bahwa segala macam pembelian persediaan merupakan tugas pejabat pengadaan mulai 
dari pengadaan ATK, Odner, Tinta Printer, dll sampai dengan barang/jasa dengan 
nilai maksimal 50 juta. Bayar listrik, air, rek.telpon, jaringan internet 
merupakan belanja jasa yg juga tanggung jawab dari pejabat pengadaan.

Tugas2 di atas bukanlah tanggung jawab Bendahara, tetapi pejabat pengadaan. 
Bendahara hanya menyediakan dananya. Pejabat harus sering2 berkoordiasi dengan 
seksi teknis dan bendahara sehingga apa yg dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan 
kantor dan sesuai dengan dana yg tersedia dalam DIPA (tdk melebihi pagu).


Itu saja, semoga bermanfaat







--- In [email protected], Imam Susanto <gibral...@...> wrote:
_______________________________
>
> Assalamu 'alaikum wr. wb.
>
> Mohon pencerahan dari teman-teman semua!
> Saya ingin meminta masukan teman-teman semua khusus ttg pejabat pengadaan 
> barang/jasa, bukanpanitia pengadaan barang/jasa.
> Pertanyaan_nya gini, klo pemberian honorarium pejabat pengadaan barang/jasa 
> itu sebenarnya volume pembayarannya maksimal berapa kali yah dalam setahun?
>
> Apa perlu dibayar tiap bulan (12 x)? padahal khan pengadaan barang/jasa di 
> kantor2 kita tidak perlu tiap bulan? iya gak?
> Ada teman yg katanya di kantornya cuman bayar sek... (dipotong mod)

Kirim email ke