Tentang honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, masih perlu dilihat contoh dalam
Kerangka Acuan Kegiatan Kanwil DJPBN TA 2009 pada halaman 12. Di situ jelas
dicontohkan bahwa KPA/PPK/PPT SPM/Bendahara Pengeluaran adalah 12 OB (1 org x
12 bln), dan Staf Pengelola Kegiatan 36 OB (3 org x 12 bln). Sedangkan Pejabat
Pengadaan Barang/Jasa (PPB/J) (1 x 4 bln) 4 OB dan Panitia Pengadaan (PP) (5
org x 2 Paket) 10 OB. Dengan demikian honor untuk PPB/J dan PP tidak dibayar
tiap bulan selama setahun, tapi disesuaikan dengan volume dan rencana waktu
penyelesaiannya. Demikian.
Semoga bermanfaat
roup | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
[Non-text portions of this message have been removed]