Ngomong ngomong soal LKPP yang masih disclaimer, menurut pengamatan saya, ada 
beberapa hal pokok yang bisa dikemukakan :

Yang pertama, adalah yang merupakan masalah internal lingkup DJPBN, artinya 
sepenuhnya masih dalam kontrol DJPBN. Solusi untuk ini sangat tergantung dari 
"actions" yang  dilakukan oleh DJPBN. Masalah disini yang disoroti oleh BPK 
antara lain belum ditetapkannya sistem baku akuntansi BUN yang sesuai dengan 
kaedah akuntansi (dengan fokus pada DIT PKN)  dan  sistem akuntansi pada 
Direktorat lainnya di Kantor Pusat , Kiriman uang antar KPPN  selalu terjadi 
selisih yang signifikan yang memerlukan klarifikasi.
Yang kedua sistem akuntansi di lingkup Dep. Keu, yang melibatkan seluruh unit 
eselon I dengan SABUN yi mulai dari akuntansi manajemen utang, sistem tranfer 
kepada daerah dan business process dengan SA BUN. Ditambah belum tuntasnya 
SIMAK BMN, sehingga nilainya dianggap tidak bisa diyakini kewajarannya. Kontrol 
masalah ini tidak sepenuhnya berada pada DJPBN, tetapi sudah memerlukan 
partisipasi dari pihak-pihak lain.
Yang ketiga, belum berjalannya rekonsiliasi di setiap level, di tambah tidak 
mengalirnya komunikasi data SAI dari level terendah kepada level Wilayah, Esl I 
dan K/L. sehingga terjadi selisih yang signifikan antara angka-angka pada K/L 
dengan BUN. Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab penyusunan LKPP lebih 
menitik beratkan
penggunaan angka BUN, dan ini dianggap oleh BPK merupakan angka "sepihak". 
sehingga tidak bisa dinilai kewajarannya. Solusi untuk masalah ini, sosialisasi 
terus menerus kpd UAKPA, UAPPA-W dst untuk meneruskan data2 hasil rekon kepada 
level yang lebih tinggi dan pemberian sangsi yg lebih tegas.
Yang keempat, masih terdapat beberapa isu yg belum mencapai titik temu antara 
pemerintah dengan BPK, antara lain  masalah Pajak, penerimaan negara bruto/neto 
pada BP Migas dll. Isu ini memerlukan diskusi yang terus menerus dengan BPK, 
membenahi aturan yang menjadi dasar pelaksanaan masing-masing isu yang ada. 
KSAP, yang dibentuk berdasarkan UU, benar-benar menjadi lembaga yg berwibawa 
dan bisa bekerja dengan intens untuk dapat mengatasi/menjembatani perbedaan 
persepsi pada isu2 yang dipermasalahkan.
Yang keempat, smg teman-teman yang berkompeten  bisa menambahkan, krn saya lupa 
......maklum sudah S3. Kebetulan saat ini lagi di Kupang, tidak sempat buka 
info2 yg di perlukan. Tulisan diatas hnya berdasarkan ingatan saya (yg sdh 
tidak bisa mengelak dari  'aging process syndrome' ) selaku ketua tim 
penyempurnaan dan percepatan penyusunan LKPP tempo hari..... semoga ada 
manfaatnya. Subasita


--- Pada Sel, 14/4/09, Endah <[email protected]> menulis:

Dari: Endah <[email protected]>
Topik: Re: [Forum Prima] LKPP 2008 dan Harapan Bu Menteri -- Mulai 2008 ada 
LKBUN
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 14 April, 2009, 4:31 PM











    
            
            


      
      



Salam sejahtera buat para miliser...



Ada yang terlupa saya sampaikan, walaupun mungkin banyak juga yang sudah tau, 
bahwa mulai tahun 2008, selain LKPP, Dit APK juga menyusun LKBUN. Sementara 
penyusunan LK BUN belum ada pedomannya. Yang sudah ada pedomannya adalah 
penyusunan LKKL.

Secara sistem dan sesuai ketentuan, kita tau bahwa LKPP (mestinya) adalah 
konsolidasi LKKL + LKBUN.  Jadi selama ini, LKPP kita itu disusun "baru" dari 
konsolidasi LKKL + LKBUN yang "tidak resmi" yang disusun oleh Subdit KPK("tidak 
resmi" disini artinya tanpa ada SOR dari Menkeu selaku BUN) 

LKBUN (mulai tahun 2008 disusun di Subdit AP dan sudah ada SOR dari BUN) juga 
menjadi objek audit, dan akan diberikan opini. Dalam arahannya, bu Menteri 
menghendaki agar semua entitas pelaporan BUN yang ada dalam kendali Menkeu(yang 
ada dalam BAPP: BA 061, 062, 069, 070, 071, 096, 097, 098, 099, 101, 102 dan 
Badan lainnya) harus memiliki target WTP.

nah, berarti salah satu kuncinya tidak hanya di KPPN selaku Kuasa BUN daerah, 
tapi juga dit PKN selaku Kuasa BUN Pusat.

dan berdasarkan penyusunan LKBUN 2008 kemaren, makin jelas terlihat bahwa 
ternyata masih begitu banyak yang perlu dibenahi.



Demikian sekedar sharing....

mohon maaf bila ada yang kurang pas dan kurang berkenan...



salam, 




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke