Ngomong ngomong soal LKPP yang masih disclaimer, menurut pengamatan saya, ada beberapa hal pokok yang bisa dikemukakan :
Yang pertama, adalah yang merupakan masalah internal lingkup DJPBN, artinya sepenuhnya masih dalam kontrol DJPBN. Solusi untuk ini sangat tergantung dari "actions" yang dilakukan oleh DJPBN. Masalah disini yang disoroti oleh BPK antara lain belum ditetapkannya sistem baku akuntansi BUN yang sesuai dengan kaedah akuntansi (dengan fokus pada DIT PKN) dan sistem akuntansi pada Direktorat lainnya di Kantor Pusat , Kiriman uang antar KPPN selalu terjadi selisih yang signifikan yang memerlukan klarifikasi. Yang kedua sistem akuntansi di lingkup Dep. Keu, yang melibatkan seluruh unit eselon I dengan SABUN yi mulai dari akuntansi manajemen utang, sistem tranfer kepada daerah dan business process dengan SA BUN. Ditambah belum tuntasnya SIMAK BMN, sehingga nilainya dianggap tidak bisa diyakini kewajarannya. Kontrol masalah ini tidak sepenuhnya berada pada DJPBN, tetapi sudah memerlukan partisipasi dari pihak-pihak lain. Yang ketiga, belum berjalannya rekonsiliasi di setiap level, di tambah tidak mengalirnya komunikasi data SAI dari level terendah kepada level Wilayah, Esl I dan K/L. sehingga terjadi selisih yang signifikan antara angka-angka pada K/L dengan BUN. Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab penyusunan LKPP lebih menitik beratkan penggunaan angka BUN, dan ini dianggap oleh BPK merupakan angka "sepihak". sehingga tidak bisa dinilai kewajarannya. Solusi untuk masalah ini, sosialisasi terus menerus kpd UAKPA, UAPPA-W dst untuk meneruskan data2 hasil rekon kepada level yang lebih tinggi dan pemberian sangsi yg lebih tegas. Yang keempat, masih terdapat beberapa isu yg belum mencapai titik temu antara pemerintah dengan BPK, antara lain masalah Pajak, penerimaan negara bruto/neto pada BP Migas dll. Isu ini memerlukan diskusi yang terus menerus dengan BPK, membenahi aturan yang menjadi dasar pelaksanaan masing-masing isu yang ada. KSAP, yang dibentuk berdasarkan UU, benar-benar menjadi lembaga yg berwibawa dan bisa bekerja dengan intens untuk dapat mengatasi/menjembatani perbedaan persepsi pada isu2 yang dipermasalahkan. Yang keempat, smg teman-teman yang berkompeten bisa menambahkan, krn saya lupa ......maklum sudah S3. Kebetulan saat ini lagi di Kupang, tidak sempat buka info2 yg di perlukan. Tulisan diatas hnya berdasarkan ingatan saya (yg sdh tidak bisa mengelak dari 'aging process syndrome' ) selaku ketua tim penyempurnaan dan percepatan penyusunan LKPP tempo hari..... semoga ada manfaatnya. Subasita --- Pada Sel, 14/4/09, Endah <[email protected]> menulis: Dari: Endah <[email protected]> Topik: Re: [Forum Prima] LKPP 2008 dan Harapan Bu Menteri -- Mulai 2008 ada LKBUN Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 14 April, 2009, 4:31 PM Salam sejahtera buat para miliser... Ada yang terlupa saya sampaikan, walaupun mungkin banyak juga yang sudah tau, bahwa mulai tahun 2008, selain LKPP, Dit APK juga menyusun LKBUN. Sementara penyusunan LK BUN belum ada pedomannya. Yang sudah ada pedomannya adalah penyusunan LKKL. Secara sistem dan sesuai ketentuan, kita tau bahwa LKPP (mestinya) adalah konsolidasi LKKL + LKBUN. Jadi selama ini, LKPP kita itu disusun "baru" dari konsolidasi LKKL + LKBUN yang "tidak resmi" yang disusun oleh Subdit KPK("tidak resmi" disini artinya tanpa ada SOR dari Menkeu selaku BUN) LKBUN (mulai tahun 2008 disusun di Subdit AP dan sudah ada SOR dari BUN) juga menjadi objek audit, dan akan diberikan opini. Dalam arahannya, bu Menteri menghendaki agar semua entitas pelaporan BUN yang ada dalam kendali Menkeu(yang ada dalam BAPP: BA 061, 062, 069, 070, 071, 096, 097, 098, 099, 101, 102 dan Badan lainnya) harus memiliki target WTP. nah, berarti salah satu kuncinya tidak hanya di KPPN selaku Kuasa BUN daerah, tapi juga dit PKN selaku Kuasa BUN Pusat. dan berdasarkan penyusunan LKBUN 2008 kemaren, makin jelas terlihat bahwa ternyata masih begitu banyak yang perlu dibenahi. Demikian sekedar sharing.... mohon maaf bila ada yang kurang pas dan kurang berkenan... salam, Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/ [Non-text portions of this message have been removed]

