Assalamu 'alaikum wr. wb.
Sebelumnya terima kasih sy ucapkan atas sumbang saran & masukan-masukan dr
teman2 semua.
Tapi terus terang, sy mungkin lebih cenderung sependapat dengan pendapat
brother Bambang Nugroho tanpa mendiskreditkan pendapat dari teman2 yg lain,
yang mana beliau memberikan contoh ttg pemecahan masalah itu dengan mengacu ke
Kerangka Acuan Kegiatan (hal. 12 yg kebetulan satu bundel dengan RKAKL) yg
dibuat oleh kantor pusat. Di kerangka acuan kegiatan itu memang lebih jelas
penekanannya tentang volume pemberian honor untuk pejabat pengadaan barang/jasa
yaitu sebanyak 4 bulan. Adapun untuk standar biaya umum tahun 2009 memang di
situ tertera satuan OB untuk honor pejabat pengadaan barang/jasa tapi itu tidak
bisa dijadikan alasan untuk memberikan honor setiap bulan khan? Karena mungkin
pengertian sebenarnya untuk OB di situ --> honor diberikan untuk satuan
hitungan bulan, bukan paket, kegiatan, atau hari misalnya. Sama halnya juga
dengan "Honor LAKIP". Klo kita berpatokan ke SBU kita pasti akan mengambil
nominal honornya itu di "Kegiatan Yang Ditetapkan
Atas Dasar Surat Keputusan KPA" khan? Nah, di situ satuannya khan OB juga,
tapi itu tidak berarti Honor LAKIP itu harus dibayarkan tiap bulan?! mungkin
analoginya seperti itu. CMIIW.
Adapun pendapat dari brother Mandar Trisno yang berpendapat bahwa pejabat PB/J
cukup wajar untuk mendapatkan honor tiap bulan karena sulitnya mendapat
pengakuan dari Bappenas disebabkan konon katanya jarang yg lulus pada test
sertifikasinya, saya rasa tidak bisa dikaitkan dengan pemberian honor untuk
tiap bulan itu. Karena pemberian honor itu menyangkut pekerjaan apa yang telah
dia lakukan yang nantinya akan diberikan imbalan dalam bentuk honor. Klo
masalah kompetensi itu mah lain lagi ceritanya karena mau gak mau memang untuk
jadi pejabat PB/J yah kudu punya sertifikasi Bappenas supaya pejabat yang
diangkat nantinya betul2 yg memiliki kapabilitas tinggi untuk menangani
persoalan PB/J.
[Non-text portions of this message have been removed]