pendapat saya, tidak mungkin SUN/Ori menggantikan pajak karena fungsinya saja beda, pajak bisa dikatakan bayaran kepada pemerintah atas jasa pemerintah, kalau SUN/ORI kan surat utang jadi sifat nya utang piutang. selain itu pajak punya kekuatan paksa, ga bayar pajak bisa dipidanakan. klo SUN/ORI bisa juga sih tapi sepertinya lebih ke arah perdata karena ada akad utang piutang disini.
thanks Pada 21 April 2009 09:36, sukarnon <[email protected]> menulis: > > > Yth. para milist > > melihat belakangan ini SUN dan ORI sangat diminati pasar dalam negeri > mungkinkah peran SUN dan ORI kedepan akan lebih mendominasi APBN kita dan > akan menggantikan peran pajak. karena dengan adanya SUN dan ORI > negara/pemerintah dapat memperoleh dana dari masyarakat secara langsung dan > memberikan keuntungan kepada masyarakat sehingga dapat menambah penghasilan > masyarakat.apakah mungkin dengan penerbitan SUN dan ORI akan mengakibatkan > buble ekonomi dimasa mendatang seperti sub prime mortage di amerika? > barangkali ada yang tahu lebih jauh mohon infonya? > > -- ================================= Gautama Seti Financial Advisor

