pendapat saya, tidak mungkin SUN/Ori menggantikan pajak karena
fungsinya saja beda, pajak bisa dikatakan bayaran kepada pemerintah
atas jasa pemerintah, kalau SUN/ORI kan surat utang jadi sifat nya
utang piutang. selain itu pajak punya kekuatan paksa, ga bayar pajak
bisa dipidanakan. klo SUN/ORI bisa juga sih tapi sepertinya lebih ke
arah perdata karena ada akad utang piutang disini.

thanks

Pada 21 April 2009 09:36, sukarnon <[email protected]> menulis:
>
>
> Yth. para milist
>
> melihat belakangan ini SUN dan ORI sangat diminati pasar dalam negeri
> mungkinkah peran SUN dan ORI kedepan akan lebih mendominasi APBN kita dan
> akan menggantikan peran pajak. karena dengan adanya SUN dan ORI
> negara/pemerintah dapat memperoleh dana dari masyarakat secara langsung dan
> memberikan keuntungan kepada masyarakat sehingga dapat menambah penghasilan
> masyarakat.apakah mungkin dengan penerbitan SUN dan ORI akan mengakibatkan
> buble ekonomi dimasa mendatang seperti sub prime mortage di amerika?
> barangkali ada yang tahu lebih jauh mohon infonya?
>
> 



-- 
=================================
Gautama Seti
Financial Advisor

Kirim email ke