Dear all, assalamuálaikum wrwb. Barangkali ada yang masih ingat kajian yang pernah saya tulis dan saya upload di milis ini pada bulan april 2008, mengenai kajian terhadap implementasi BAS pada DIPA 2008 dan kaitannya dengan opini disclaimer. Ternyata prediksi saya benar (setidaknya menurut saya sendiri). LKPP 2008 kita masih disclaimer dan salah satu penyebabnya adalah apa yang tertulis dari kajian itu. Pada saat Exit Meeting Audit BPK atas LKPP 2008 pada tanggal 20 Mei 2009 yang lalu, Anggota BPK bahkan menggarisbawahi bahwa pelaksanaan anggaran di Indonesia ini ibarat lalu lintas yang semrawut, sehingga harus dibenahi. Maksudnya adalah banyak pengeluaran/belanja negara yang tidak sesuai dengan anggarannya, seperti anggaran Belanja Barang untuk membelanjai Aset Tetap, Belanja Modal untuk membelanjai belanja Barang/jasa, Bantuan Sosial tidak digunakan sebagaimana mestinya dll. Mudah-mudahan Dirjen Anggaran yang juga hadir pada pertemuan itu dapat memahami dan menindaklanjuti maksud penegasan anggota BPK tsb.
Ada 12 masalah pokok dalam LHP BPK dan 6 diantaranya adalah masalah yang mempengaruhi pemberian opini disclaimer. Sekedar untuk diketahui, barangkali dapat direnungkan dan diambil langkah perbaikan, 6 hal yang mempengaruhi opini disclaimer tersebut adalah: a.Penerimaan pajak sebesar Rp3,4 triliun belum dapat diyakini kewajarannya (dari total penerimaan perpajakan 2008 Rp658 triliun) b.PBB Migas atas KKKS yang belum berproduksi sebesar Rp5,30 triliun dibebankan melalui Rekening 600.000411. c.Inventarisasi dan penilaian Barang Milik Negara belum selesai dilaksanakan sehingga nilai Aset Tetap dalam Neraca LKPP per 31 Desember 2008 belum wajar. d.Nilai aset KKKS dan aset Eks BPPN tidak dapat diyakini kewajarannya. e.Penarikan Utang Luar Negeri yang dicatat oleh Ditjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN belum dapat dibandingkan dengan pencatatan Ditjen Pengelolaan Utang. f.Perbedaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) antara saldo buku dengan fisik kas sejak tahun 2004 sebesar Rp6,91 triliun belum ditelusuri secara tuntas. Hal lainnya adalah: 1. Piutang pajak dan penihilan saldo negatif piutang pajak tidak didukung dokumen yang memadai 2. Hibah yang diterima langsung oleh 14 KL (Rp3,44 triliun) tidak dipertanggungjawabkan dalam APBN 3. Pungutan pada 11 KL (Rp397,5 miliar)tidak memiliki dasar hukum dan dikelola diluar mekanisme APBN 4. Alokasi DAK pada 63 daerah (Rp1,28 triliun) tidak mengikuti kriteria sesuai UU 33/2004 5.Rekening uang muka BUN (Rp3,73 triliun) belum teridentifikasi apakah dapat di-reimburse atau tidak. 6. Pemerintah belum menetapkan kebijakan akuntansi atas penerbitan promissory notes kepada lembaga internasional (sebesar Rp26,06 triliun) dan belum mengakui utang kepada BI (sebesar Rp2, 83 triliun) atas dana talangan dalam rangka keanggotaan pada lembga tersebut. Jadi itulah hal-hal utama penyebab opini disclaimer. Dan kita telah melakukan tindakan-tindakan dalam rangka perbaikan. Saya rasa bukan hanya tugas Ditjen Perbendaharaan semata dalam menindaklajuti LHP BPK tersebut, namun adalah kewajiban seluruh jajaran Pemerintah. Tapi mungkin kita setuju bahwa Ditjen Perbendaharaan adalah "motornya", dengan demikian desakan LSM untuk membubarkan ditjen Perbendaharaan sebagaimana dimunculkan dalam milis ini, adalah tidak berdasar. itu menurut pendapat saya... Demikian sekedar sharing, mudah-mudahan bermanfaat, dan mohon maaf bila ada yang kurang berkenan. Terimakasih, salam reformasi... wassalam In [email protected], wibawa sihombing <drpram2...@...> wrote: > > membuat laporan keuangan menjadi tidak disclaimer lagi memang sangat sulit. > ditingkat KPPN saja, satker harus dibujuk dengan berbagai cara agar mau rekon. > setelah datang rekon baru kita temukan berbagai jenis kesalahan yang harus > kita perbaiki. > belum termas......... >

