terimakasih atas responnya, bu Mar.. Seperti email saya sebelumnya, 12 masalah itulah bu, yang dianggap masalah signifikan oleh BPK, dan 6 hal yang saya utarakan di awal adalah hal-hal yang mempengaruhi opini. Total temuan pada LHP atas LKPP 2008 ada 26 butir(tahun 2007: 34 butir) yang terbagi 21 temuan Sistem Pengendalian Intern dan 5 temuan Kepatuhan thd perundang-undangan. Hal-hal penting lainnya (selain 12 butir dalam email saya sebelumnya) yang harus menjadi perhatian Pemerintah adalah: 1. Penerapan Accrual Basis (mestinya harus dimulai pada 2008,tapi belum) 2. Treasury Single Account (belum sepenuhnya karena masih ada rekening yang pengelolaannya di luar mekanisme APBN) 3. Sistem Informasi Akuntansi (sistem belum fully integrated) 4. SDM bidang Akuntansi (kualitas LK dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas SDM di bidang akuntansi) 5. Action Plan perbaikan opini LKKL (belum semua KL menyusun action plan tindak lanjut LHP. KL yang telah menyusun menunjukkan peningkatan kualitas, sehingga BPK akan mewajibkan KL untuk nyusun action plan tindak lanjut LHP).
Itu bu, hal-hal yang signifikan. Pemerintah juga mengakui bahwa kualitas pemeriksaan BPK mengalami peningkatan. Proses pemeriksaan LKPP Tahun 2008 telah dilakukan secara lebih profesional, kooperatif, dan umumnya pemeriksa telah dapat memahami kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang volume dan kompleksitasnya tinggi. Hal ini terlihat dari dilakukannya prosedur audit alternatif, kualitas temuan, diskusi, dan solusi yang dapat disepakati antara Pemerintah dan BPK untuk meningkatkan kualitas LKPP. Mengenai ruang lingkup, Pemerintah memang tidak membatasi (mulai 2008) sehingga BPK juga meng-apresiasi hal tersebut. (tahun-tahun sebelumnya, ada pembatasan ruang lingkup pemeriksaan khususnya untuk penerimaan perpajakan). Masalah lalu lintas pelaksanaan anggaran semrawut walaupun tidak secara langsung mempengaruhi opini, namun hal tersebut memang harus dibenahi. DJA sangat diharapkan untuk lebih memahami BAS pada saat melakukan pembahasan anggaran KL, agar kesemrawutan dapat dihindari. Bagaimanapun tantangan harus kita hadapi. Karena memang ke depan mungkin masalah yang akan ditemukan BPK adalah masalah-masalah yang mungkin lebih detail. BPK juga kan makin berpengalaman mengaudit LKPP, jadi ya makin pinter.... Ibarat menjaring ikan, kalau tahun sebelumnya BPK yang menggunakan jaring yang "bermata" besar saja berhasil mendapatkan banyak temuan, maka sepertinya kedepan mereka harus menggunakan mata jaring yang jauh lebih kecil, agar "tetap" mendapatkan temuan, karena Pemerintah juga berupaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas LKPP. Kita tahu bahwa Ditjen Perbendaharaan telah melakukan banyak sekali langkah dan upaya tindak lanjut atas LHP BPK atas LKPP tahun-tahun sebelumnya, dan itu akan terus dilakukan sesuai ketentuan dan terus dimonitor. DPR bahkan meminta BPK untuk melaporkan secara periodik perkembangan tindak lanjut yang sudah dilakukan Pemerintah dalam menindaklanjuti LHP. Masalah BMN/Aset Tetap memang sangat krusial, dan sepertinya tugas dan tantangan DJKN makin berat. Ibu SMI seringkali mengingatkan hal ini, tapi memang penertiban aset tidak mudah, dan perlu waktu. belum lagi (maaf) kualitas dan kuantitas SDM yang mumpuni masih sangat kurang. Begitu bu, sekedar sharing saja....mudah-mudah dapat memberikan gambaran. Mohon maaf bila ada yang kurang berkenan. Terimakasih. Salam, In [email protected], Marlina Rus Ananti <marlina...@...> wrote: > > > Dear Milisers, > > Menurut saya, selain "jumlah" masalah pokok penyebab opini disclaimer kita > juga perlu mengetahui sejauhmana intensitas masing-masing masalah pokok > penyebab opini disclaimer tersebut. Saya tidak tahu persis apakah BPK punya > alat ukur yang "pasti" tentang jumlah dan intensitas masalah pokok yang masih > memberikan peluang kepada kita untuk sekadar keluar dari disclaimer. Artinya, > meskipun masih ada masalah kita bisa diberikan opini WDP (Wajar Dengan > Pengecualian). > > Kedua, ............ >

