Dear Milisers,

Menurut saya, selain "jumlah" masalah pokok penyebab opini disclaimer kita juga 
perlu mengetahui sejauhmana intensitas masing-masing masalah pokok penyebab 
opini disclaimer tersebut.  Saya tidak tahu persis apakah BPK punya alat ukur 
yang "pasti" tentang jumlah dan intensitas masalah pokok yang masih memberikan 
peluang kepada kita untuk sekadar keluar dari disclaimer. Artinya, meskipun 
masih ada masalah kita bisa diberikan opini  WDP (Wajar Dengan Pengecualian). 

Kedua, saya khawatir ruang lingkup target pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK 
bisa meluas (bertambah) dari tahun ke tahun sehingga tantangan LKPP di masa 
mendatang akan lebih sulit. 

Ketiga, yang masih menjadi masalah saat ini adalah inventarisasi aset yang 
pembenahannya belum akan selesai hingga April 2010 (target DJKN). Apakah benar 
itu artinya LKPP 2010 kita akan masih discalimer 
(http://www.republika.co.id/koran/0/55155/LKPP_2008_Masih_akan_I_Disclaimer_I

Keempat, apakah masalah pelaksanaan anggaran di Indonesia yang menurut anggota 
BPK ibarat lalu lintas yang semrawut juga merupakan masalah pokok yang 
berpengaruh pada disclaimernya LKPP 2008? 

Barangkali Bu Endah bisa berbagi informasi mengenai hal itu kepada kita semua.
 
--------- 
Bu Endah wrote :

Anggota BPK bahkan menggarisbawahi bahwa pelaksanaan anggaran di Indonesia ini 
ibarat lalu lintas yang semrawut, sehingga harus dibenahi. 

Ada 12 masalah pokok dalam LHP BPK dan 6 diantaranya adalah masalah yang 
mempengaruhi pemberian opini disclaimer.

6 hal lainnya penyebab opini disclaimer adalah 1, 2, 3 dst.

Kompas.com 9 Juni 2009 :
BPK menemukan sembilan pokok permasalahan berkaitan dengan pemberian opini 
disclaimer tersebut. 
(http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/09/11503357/bpk.laporan.keuangan.pemerintah.buruk



      Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. 
Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke