Dear Milisers, Menurut saya, selain "jumlah" masalah pokok penyebab opini disclaimer kita juga perlu mengetahui sejauhmana intensitas masing-masing masalah pokok penyebab opini disclaimer tersebut. Saya tidak tahu persis apakah BPK punya alat ukur yang "pasti" tentang jumlah dan intensitas masalah pokok yang masih memberikan peluang kepada kita untuk sekadar keluar dari disclaimer. Artinya, meskipun masih ada masalah kita bisa diberikan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
Kedua, saya khawatir ruang lingkup target pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bisa meluas (bertambah) dari tahun ke tahun sehingga tantangan LKPP di masa mendatang akan lebih sulit. Ketiga, yang masih menjadi masalah saat ini adalah inventarisasi aset yang pembenahannya belum akan selesai hingga April 2010 (target DJKN). Apakah benar itu artinya LKPP 2010 kita akan masih discalimer (http://www.republika.co.id/koran/0/55155/LKPP_2008_Masih_akan_I_Disclaimer_I Keempat, apakah masalah pelaksanaan anggaran di Indonesia yang menurut anggota BPK ibarat lalu lintas yang semrawut juga merupakan masalah pokok yang berpengaruh pada disclaimernya LKPP 2008? Barangkali Bu Endah bisa berbagi informasi mengenai hal itu kepada kita semua. --------- Bu Endah wrote : Anggota BPK bahkan menggarisbawahi bahwa pelaksanaan anggaran di Indonesia ini ibarat lalu lintas yang semrawut, sehingga harus dibenahi. Ada 12 masalah pokok dalam LHP BPK dan 6 diantaranya adalah masalah yang mempengaruhi pemberian opini disclaimer. 6 hal lainnya penyebab opini disclaimer adalah 1, 2, 3 dst. Kompas.com 9 Juni 2009 : BPK menemukan sembilan pokok permasalahan berkaitan dengan pemberian opini disclaimer tersebut. (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/09/11503357/bpk.laporan.keuangan.pemerintah.buruk Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com

