Buat Sobat Forum Prima,
Suatu usaha untuk tidak sebagai penyumbang disclaimer.
Sepanjang perjalanan tugas, proses penyusunan LKPP kalau ditelusuri bersumber
dari 2 alur yaitu LK PA/KPA (SAI) dan LK BUN/KBUN (SAU). Untuk tahun tertentu,
kedua LK itu menggunakan dokumen sumber yang sama antara lain DIPA,
pendapatan/penerimaan dari potongan SPM dan/atau setoran melalui bank/pos
persepsi, dan belanja/pengeluaran dari pencairan melalui penerbitan SPM
(termasuk UP/TUP) dan/atau DBH melalui BO III. Mungkin perbedaan yang ada, SAI
hanya menyajikan data tunggal PA/KPA itu saja dan wajib entry data aset melalui
SIMAK-BMN/Persediaan, sedang BUN/KBUN seluruh data PA/KPA termasuk transfer
data aset dari SAI.
Bagaimana pelaksanaan rekonsiliasi?
Menurut pengalaman selama ini selaku KBUN, rekonsiliasi dilakukan dalam 2
versi, Internal dan Eksternal. Rekons Internal wajib/harus/mutlak dilakukan
agar didapat satu data yang diakui unit kerja terkait dan dijadikan acuan
menyusun laporan termasuk LKP dan LKPP. Teknisnya dilakukan secara harian dan
bulanan.
Disini rekons harian pelaksanaannya dengan mengadopsi PerDJPBN 65/2007. Setelah
Vera posting db lalu validasi maka secara program akan diberi warna merah kalau
tidak sesuai referensi aplikasi Vera. Hasil validasi warna merah ini
disampaikan ke unit terkait untuk penelitian pada dokumen sumber. Bila diyakini
pada dokumen sumber ada kesalahan pencantuman kode BAES/Satker/F/SF/P/K/SK/MA
dan menyebabkan kesalahan pada db maka dibuatkan nota penyesuaian/perbaikan
dto Vera, Bendum, Perbendaharaan. Untuk perbaikan db. Selanjutnya dokumen
sumber dimintakan kepada Satker yang berkepentingan. Dalam bulan tertentu
dibuatkan Berita Acara Rekonsiliasi Internal (BARI) bulanan yang dto unit
terkait yang memuat jumlah pagu anggaran, penerimaan/pengeluaran (termasuk arus
kas), dan UP/TUP.
Memang mulus bersepakat dalam rapat, tapi tidak mulus dalam praktek.
Antar seksi masih tumbuh rasa curiga. Umumnya terjadi gesekan antara Vera
dengan Bendum dan/atau Perbendaharaan. Hal ini terjadi karena pengalaman masa
lalu, ada yang berpendapat Vera sebagai pengganti Kasipa. Sungguh suatu
pendapat yang keliru. Alangkah baiknya kalau rekons internal ini dibuatkan
SOP-nya.
Masih menurut pengalaman, setelah menghasilkan data rekons internal, maka
menjadikan Vera akan semakin yakin melakukan rekonsiliasi eksternal dengan
Satker. Memang alangkah eloknya penyusunan LKPP KBUN setelah pelaksanaan
rekonsiliasi Satker terutama Satker yang bermasalah dalam hasil rekons
internal. Namun dalam realita masih banyak Satker yang tidak melakukan rekons,
mencapai angka 80% saja sudah bagus. Melalui pengamatan berbulan bahkan
bertahun, penyusunan LKPP KBUN tanpa menunggu Satker melakukan rekons sepanjang
telah melalui rekons internal. Kalau harus menunggu Satker rekons dulu kapan
sudahnya, dan itu membuat ketergantungan.
Dengan demikian, penyampaian LKPP Satker mengalir dan bermuara pada LKPP PA
Kementerian/Lembaga, sedang LKPP KPPN/KBUN mengalir dan bermuara pada LKPP BUN
Menteri Keuangan, setelah digabungkan menjadilah LKPP. Yang perlu disikapi
tentunya penyebab disclaimer apakah dari LKPP PA atau LKPP BUN, dan lebih
lanjut dapat ditelusuri LKPP penyumbang disclaimer. Semoga KPPN/KBUN tidak
menjadi penyumbang disclaimer, dan marilah terus menerus bebenah menuju Wajar
Tanpa Kecuali.
Mohon koreksi kalau ada yang salah/tidak pas, semoga manfaat.
Salam hormat buat pa wibawa sihombing
--- On Tue, 6/9/09, wibawa sihombing <[email protected]> wrote:
From: wibawa sihombing <[email protected]>
Subject: Re: [Forum Prima] Disclamer
To: [email protected]
Date: Tuesday, June 9, 2009, 7:18 PM
membuat laporan keuangan menjadi tidak disclaimer lagi memang sangat sulit.
ditingkat KPPN saja, satker harus dibujuk dengan berbagai cara agar mau rekon.
setelah datang rekon baru kita temukan berbagai jenis kesalahan yang harus kita
perbaiki.
belum termasuk data hilang karena diserang virus atas berbagai hal lain.
satker bisa mengoperasikan aplikasi dengan baik saja udah syukur banget.
yang agak aneh, prilaku satker kecil seperti MIN, MAN, MTsN justru jauh lebih
kooperatif
dibandingkan satker besar (yang tidak perlu disebutkan namanya disini).
nah padahal transaksi satker besar ini kan ya... besar. dampaknya signifikan
kalo
mereka gak beres. satker nya besar.. naik ke departemen nya yang besar ya....
salahnya makin besar juga..
ya at the end... disclaimer lagi... disclaimer lagi.
From: heryanto sijabat <heryantosijabat@ gmail.com>
To: forumpr...@yahoogro ups.com
Sent: Tuesday, June 9, 2009 3:02:04 PM
Subject: [Forum Prima] Disclamer
Akhirnya pemecahan rekor
5 thn berturut2 hingga sampai ke LKPP 2008
mendapat nilai Disclaimer
Remunerasi?? ???