Pak Budi, Kawan2 di Komda dan milisers sekalian, Saya kurang sependapat dengan upload draft peraturan di intranet apalagi kalau di situs perbendaharaan. Hal ini untuk menghindari pemanfaatan oleh pihak tidak berwenang.
Usul saya, a) draft peraturan ataupun aplikasi untuk KPPN/Kanwil dikirimkan melalui e-mail resmi masing2 kantor; b) kita perlu memberdayakan alamat e-mail resmi KPPN dan Kanwil (khususnya yang ada di domain perbendaharaan.go.id) melalui: 1. Menunjuk pengelola alamat e-mail resmi tersebut. Sehingga Informasi yang dikirimkan kepada /dari alamat e-mail tersebut dapat di-control peruntukkannya/penanggungjawabnya; 2. Mengatur bahwa setiap kantor harus mengecek inbox e-mail tersebut setiap hari (misalnya 2 kali sehari yi, jam 9.00 dan jam 14.00) dan mencetak serta menyampaikan kepada para pihak yang dituju di kantor ybs. Hal ini dapat meminimalkan waktu dan biaya penyampaian informasi yang bersifat segera atau informasi lainnya yang dokumen otentiknya (misalnya yang distempel basah) tidak perlu disampaikan; 3. Bila diperlukan, atas setiap topik dibuatkan sebuah mailing-list yang anggotanya dibatasi sehingga permasalahan di satu kantor yang juga mungkin jadi masalah di kantor lain tidak perlu ditanyakan atau dibahas berulang-ulang. (misalnya; mailing list "Subbag TU KPPN dan Kanwil", "Supervisor KPPN", "Peraturan Perbendaharaan", "Akuntansi dan Pelaporan" dan sebagainya). 4. Memberikan reward/sanksi atas pengelolaan sistem informasi ini yang diukur dari kecepatan respon dan manajemen tata persuratan. Sarana dan Prasarana IT Ditjen Perbendaharaan nampaknya sudah cukup lengkap untuk mendukung terselenggaranya suatu sistem elektronik sebagaimana yang telah dilindungi oleh UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saya membayangkan, betapa besar penghematan yang bisa kita buat seandainya penyelenggaraan sistem elektrnik ini sudah kita bakukan, khususnya dalam hal penyampaian informasi di lingkungan internal Ditjen Perbendaharaan. Mungkin kongkritnya perlu dibuat sebuah SE atau Perdirjen yang mengatur tentang Pengelolaan Surat Elektronik di Lingkungan Ditjen Perbendahraan. Semoga usul saya ini bisa ditampung oleh teman-teman di Komda untuk bisa diusulkan untuk dibakukan. Seandainya saat ini hal ini sudah dilaksanakan, maka berarti tinggal optimalisasi pelaksanaannya saja. Semoga bermanfaat. Salam, Budiman

