Dear miliser,
Satu tambahan sebaiknya kantor daerai/ kanwil diperbolehkan mengajukan draf 
peraturan mengingat dalam pelaksanaan tupoksi banyak kasus yg belum tersedia 
payung hukumnya.
Dgn demikian kelak, jika ide ini terwujud, ide ini dapat menjadi notulen dari 
sebuah rapat akbar dimana pesertanya sgenap insan/ institusi perbendaharaan.
 Salam hangat dari Bumi Anoa Kendari
HaBeWe 

Goodman_neverdies wrote:
>    
> Dear milis, 
> Mengakomodir pendapat pelaksana peraturan (kantor daerah) adalah ide yg 
> brilian, harapanya ketika peraturan tsb efektif diberlakukan dapat 
> mengeliminir potensi konflik. Karena kantor daerah sering beda persepsi baik 
> sesama kanda ataupun dg kanwil bahkan dgn pembuat peraturan itu sendiri. 
> Dgn penggodokan dan sosialisasi lebih awal diharapkan tercapai satu persepsi 
> yg sama ketika draf itu ditetapkan kelak. Sisi negatifnya, sy lebih suka 
> istilah tantangannya. Adalah dibutuhkan perumus kbijakan/ peraturan yg 
> memiliki visi. Juga proses waktu yg relative lama sebelum draf itu sampai 
> pada titik finalisasi. 
> Memasukan draf ke intra ataupun situs resmi tidak bijaksana mengingat usernya 
> unlimited, hal ini untuk menghindari masukan dari user yg tidak berkompeten.  
> Masukan dari kanda dan kanwil seyogyanya mendapat apresiasi sbg nilai 
> partisipasi dlm kaitannya dgn pemeringkatan KPPN/ KANWIL. Dgn demikian tanpa 
> keharusan mengecek email resmi otomatis kanda dan kanwil akan aktif memantau 
> inbox resminya. 
> HaBeWe 
> Budiman wrote: 
>>    
>>                   Pak Budi, Kawan2 di Komda dan milisers sekalian, Saya 
>> kurang sependapat dengan upload draft peraturan di intranet apalagi kalau di 
>> situs perbendaharaan. Hal ini untuk menghindari pemanfaatan oleh pihak tidak 
>> berwenang. 
>>  Usul saya, a) draft peraturan ataupun aplikasi untuk KPPN/Kanwil dikirimkan 
>> melalui e-mail resmi masing2 kantor; b) kita perlu memberdayakan alamat 
>> e-mail resmi KPPN dan Kanwil (khususnya yang ada di domain perbendaharaan. 
>> go.id ) melalui: 
>>  Menunjuk pengelola alamat e-mail resmi tersebut. Sehingga Informasi yang 
>> dikirimkan kepada /dari alamat e-mail tersebut dapat di-control 
>> peruntukkannya/ penanggungjawabn ya; Mengatur bahwa setiap kantor harus 
>> mengecek inbox e-mail tersebut setiap hari (misalnya 2 kali sehari yi, jam 
>> 9.00 dan jam 14.00) dan mencetak serta menyampaikan kepada para pihak yang 
>> dituju di kantor ybs. Hal ini dapat meminimalkan waktu dan biaya penyampaian 
>> informasi yang bersifat segera atau informasi lainnya yang dokumen 
>> otentiknya (misalnya yang distempel basah) tidak perlu disampaikan; 
>>  Bila diperlukan, atas setiap topik dibuatkan sebuah mailing-list yang 
>> anggotanya dibatasi sehingga permasalahan di satu kantor yang juga mungkin 
>> jadi masalah di kantor lain tidak perlu ditanyakan atau dibahas 
>> berulang-ulang. (misalnya; mailing list "Subbag TU KPPN dan Kanwil", 
>> "Supervisor KPPN", "Peraturan Perbendaharaan" , "Akuntansi dan Pelaporan" 
>> dan sebagainya). 
>>  Memberikan reward/sanksi atas pengelolaan sistem informasi ini yang diukur 
>> dari kecepatan respon dan manajemen tata persuratan. Sarana dan Prasarana IT 
>> Ditjen Perbendaharaan nampaknya sudah cukup lengkap untuk mendukung 
>> terselenggaranya suatu sistem elektronik sebagaimana yang telah dilindungi 
>> oleh UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saya 
>> membayangkan, betapa besar penghematan yang bisa kita buat seandainya 
>> penyelenggaraan sistem elektrnik ini sudah kita bakukan, khususnya dalam hal 
>> penyampaian informasi di lingkungan internal Ditjen Perbendaharaan. Mungkin 
>> kongkritnya perlu dibuat sebuah SE atau Perdirjen yang mengatur tentang 
>> Pengelolaan Surat Elektronik di Lingkungan Ditjen Perbendahraan. Semoga usul 
>> saya ini bisa ditampung oleh teman-teman di Komda untuk bisa diusulkan untuk 
>> dibakukan. 
>>  Seandainya saat ini hal ini sudah dilaksanakan, maka berarti tinggal 
>> optimalisasi pelaksanaannya saja. Semoga bermanfaat. Salam, Budiman 
>>      
>      



      

Kirim email ke