Yth. Bapak Budisan, Kalau kita tanyakan ke mbah google dengan keyword "rancangan peraturan pemerintah", maka banyak ditampilkan link-link baik ke website departemen (Depkumham, Depkominfo dll), website LSM atau website Pemda. Dalam ranah pembuatan UU-pun dikenal adanya "uji publik", dimana RUU tersebut dibahas oleh para pemangku kepentingan dari RUU tersebut. Mungkin "Uji Publik" yang paling kita ingat adalah pada waktu uji publik RUU anti pornografi dan pornoaksi.
Atas usulan Bapak Budisan, saya menyambut baik ide tersebut. Namun menurut hemat saya, yang perlu di-"uji publik"-an cukup hanya RPP-nya saja. Karena RPP sebagai aturan pelaksanaan yang paling tinggi (karena melaksanakan apa yang diamanatkan UU) perlu dimintakan pendapat kepada para pemangku kepentingan atas RPP tersebut. Bila RPP sudah dapat diterima publik, maka aturan pelaksanaan dibawah RPP (RPMK dan Rperdirjen) dapat dikatakan dapat diterima publik pula. Variabel kedua yang perlu dipertimbangkan adalah cakupan pemangku kepentingan yang terkait dengan RPP tersebut. Hal ini berhubungan dengan usaha diseminasi dari RPP tersebut. Bila menyangkut masyarakat luas, dapat diupload pada website perbendaharaan, namun bila hanya dalam cakupan yang lebih kecil, mungkin dapat melalui korespondensi langsung para dengan pemangku kepentingan.** Terima kasih Pak Budisan atas rintisannya, semoga bermanfaat. Salam, Yudhistira Kesuma

