Yth. Bapak Budisan,

Kalau kita tanyakan ke mbah google dengan keyword "rancangan peraturan
pemerintah", maka banyak ditampilkan link-link baik ke website departemen
(Depkumham, Depkominfo dll), website LSM atau website Pemda. Dalam ranah
pembuatan UU-pun dikenal adanya "uji publik", dimana RUU tersebut dibahas
oleh para pemangku kepentingan dari RUU tersebut. Mungkin "Uji Publik" yang
paling kita ingat adalah pada waktu uji publik RUU anti pornografi dan
pornoaksi.

Atas usulan Bapak Budisan, saya menyambut baik ide tersebut. Namun menurut
hemat saya, yang perlu di-"uji publik"-an cukup hanya RPP-nya saja. Karena
RPP sebagai aturan pelaksanaan yang paling tinggi (karena melaksanakan apa
yang diamanatkan UU) perlu dimintakan pendapat kepada para pemangku
kepentingan atas RPP tersebut. Bila RPP sudah dapat diterima publik, maka
aturan pelaksanaan dibawah RPP (RPMK dan Rperdirjen) dapat dikatakan dapat
diterima publik pula.

Variabel kedua yang perlu dipertimbangkan adalah cakupan pemangku
kepentingan yang terkait dengan RPP tersebut. Hal ini berhubungan dengan
usaha diseminasi dari RPP tersebut. Bila menyangkut masyarakat luas, dapat
diupload pada website perbendaharaan, namun bila hanya dalam cakupan yang
lebih kecil, mungkin dapat melalui korespondensi langsung para dengan
pemangku kepentingan.**

Terima kasih Pak Budisan atas rintisannya, semoga bermanfaat.

Salam,
Yudhistira Kesuma

Kirim email ke