Bapak2 Ibu2 Ditjen PBNers, 

Apa yang disampaikan pak Bambang Sucianto juga tejadi di KPPN kami. nilai PPN 
dan PPh tidak sama dengan yang tercantum di SPM. 

Selain itu di KPPN kami ada masalah lainnya, terkadang karena ADK Karwas 
Kontrak dari Satker yang diisi tidak sesuai prosedur (biasanya terjadi 
kesalahan pengisian kolom "PORSI GOI/RM"), Karwas Kontrak tidak bisa di"insert 
realisasi". Ketika "coba" diedit pun tidak bisa. akhirnya dihapus dulu ADK nya, 
dan dengan terpaksa INPUT ULANG.

Barangkali hal-hal seperti itu bisa segera teratasi, sehingga bisa lebih 
memperlancar proses penerbitan SP2D. Mungkin perlu dipikirkan juga agar ada 
korelasi langsung antara SPM dan Karwas Kontrak ketika ADK SPM di "transfer", 
sebagaimana yang sekarang telah terlaksana pada monitoring "PAGU". Sehingga 
bisa dihindari kelebihan bayar atas suatu Kontrak. terutama pada periode "peak 
session" akhir tahun yang sangat mengandalkan "kehandalan" aplikasi SP2D.

Demikian,terima kasih.
Salam hangat dari BUMI ETAM Kota Tepian 


--- In [email protected], Bambang Sucianto <masuchi...@...> wrote:

> Permasalahan yang kami hadapi adalah setiap melakukan pencetakan/penayangan
> karwas kontrak dari aplikasi SP2D, nilai PPN dan PPH menjadi lebih besar dari 
> nilai
> yang di entry, meskipun
> proses entry telah sesuai/mengikuti menu aplikasi.

> Apakah hal ini juga terjadi/dialami oleh KPPN lainnya?


Kirim email ke