Mohon bantuannya...
Dalam Per-66/PB/2005, salah satu lampiran SPM-GUP adalah Faktur Pajak dan SSP. 
Namun dalam perkembangannya ternyata SSP tersebut harus:
1. Dilegalisir oleh Satker
2. Dikonfirmasi/legalisir oleh Bendum KPPN

Di kantor kami (Tipe B), apabila ada satker yang mengajukan SPM-GUP, maka SSP 
(bila ada) harus dilegalisir dulu di Seksi Bendum. Cara melakukan 
legalisirnyapun harus resmi dengan surat oleh Satker. Setelah mendapat 
legalisir baru SPM-GUP tersebut dapat kami terima. 

Yang menjadi pertanyaan kami,
1. Siapakah yang berkewajiban melakukan konfirmasi ke Bendum KPPN? apakah 
Satker atau Sie Perbendaharaan?
2. Bila Satker, sepertinya menambah panjang prosedur dan waktu (tentunya). 
Bagaimana bila Satker setornya tidak di Bank Persepsi KPPN yang bersangkutan 
(atau malah lain kota)?
3. Bila Sie Perbendaharaan, maka akan menambah waktu penyelesaian SP2D, 
dikhawatirkan tidak dapat memenuhi tenggat waktu 1 jam.

Terima kasih

 


Kirim email ke