Dear milister

Mungkin sdr fitrariadian belum memahami komentar yang saya sampaikan 
sebelumnya, ada baiknya di baca lagi.

Menurut saya yang melakukan konfirmasi terhadap server (baik di MPN maupun 
lokal KPPN adalah Seksi bendum, yang sedikit berbeda dengan SOP yang berlaku 
saat ini. Hal ini untuk antisipasi agar satker tidak dua kali datang. Prinsip 
kerja nya adalah pada saat sie PB memproses SP2D dengan trget 1 jam, maka pada 
kurun waktu tersebut sie bendum melakukan konfirmasi SPP.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah perlu gak KPPN melakukan konfirmasi 
SPP, mengingat saat ini penerimaan sudah dilakukan online melalui MPN? Kalo 
dipertimbangkan hal ini tidak perlu, maka lebih baik konfirmasi tidak 
dailakukan, yang artinya SOP nya ditinjau kembali. 

--- On Tue, 8/25/09, fitrariadian <[email protected]> wrote:

From: fitrariadian <[email protected]>
Subject: Re: [Forum Prima] Urun rembug Konfirmasi SSP
To: [email protected]
Date: Tuesday, August 25, 2009, 9:26 PM






 




    
                  Yth. Para Anggota Milister

Kalau diperhatikan dari 2 komentar yang ada pada saat ini, ada satu kesamaan, 
yaitu yang melakukan konfirmasi adalah Seksi Pb. Mungkin ada 2 alasan:

1. Apabila satker yang melakukan konfirmasi, maka satker harus 2 kali 

   ke KPPN, sehingga tidak sesuai dengan semangat pelayanan Prima. 

   Justru jadi sangat merepotkan satker (bila jauh).

2. Dalam SOP Penerbitan Konfirmasi Surat Setoran Seksi Bank Persepsi 

   No.1, terdapat 

   "b.  Kepala Seksi Perbendaharaan I/II meminta konfirmasi surat 

        setoran yang terlampir dalam SPM-GUP."

   

Yang tidak terdapat disitu adalah saat/jangka waktu penyelesaiannya.



Misalnya proses konfirmasi SSP tidak bisa selesai dalam waktu penyelesaian SP2D 
(misalnya karena SSPnya banyak sekali), apakah SP2D tetap diterbitkan (karena 
mengejar tenggat 1 jam)?

Apabila kemudian diketahui ada SSP yang tidak dapat dikonfirmasi oleh Seksi 
Bendum, sedangkan SP2D telah terbit, apa yang harus dilakukan?  



Terima kasih banyak. 



> 

> > Yang menjadi pertanyaan kami,

> 

> > 1. Siapakah yang berkewajiban melakukan konfirmasi ke Bendum KPPN? apakah 
> > Satker atau Sie Perbendaharaan?

> 

> > 2. Bila Satker, sepertinya menambah panjang prosedur dan waktu (tentunya). 
> > Bagaimana bila Satker setornya tidak di Bank Persepsi KPPN yang 
> > bersangkutan (atau malah lain kota)?

> 

> > 3. Bila Sie Perbendaharaan, maka akan menambah waktu penyelesaian SP2D, 
> > dikhawatirkan tidak dapat memenuhi tenggat waktu 1 jam.

> 

> > 

> 

> > Terima kasih

> 

> >

>




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke