Yth. Para Anggota Milister
Kalau diperhatikan dari 2 komentar yang ada pada saat ini, ada satu kesamaan,
yaitu yang melakukan konfirmasi adalah Seksi Pb. Mungkin ada 2 alasan:
1. Apabila satker yang melakukan konfirmasi, maka satker harus 2 kali
ke KPPN, sehingga tidak sesuai dengan semangat pelayanan Prima.
Justru jadi sangat merepotkan satker (bila jauh).
2. Dalam SOP Penerbitan Konfirmasi Surat Setoran Seksi Bank Persepsi
No.1, terdapat
"b. Kepala Seksi Perbendaharaan I/II meminta konfirmasi surat
setoran yang terlampir dalam SPM-GUP."
Yang tidak terdapat disitu adalah saat/jangka waktu penyelesaiannya.
Misalnya proses konfirmasi SSP tidak bisa selesai dalam waktu penyelesaian SP2D
(misalnya karena SSPnya banyak sekali), apakah SP2D tetap diterbitkan (karena
mengejar tenggat 1 jam)?
Apabila kemudian diketahui ada SSP yang tidak dapat dikonfirmasi oleh Seksi
Bendum, sedangkan SP2D telah terbit, apa yang harus dilakukan?
Terima kasih banyak.
>
> > Yang menjadi pertanyaan kami,
>
> > 1. Siapakah yang berkewajiban melakukan konfirmasi ke Bendum KPPN? apakah
> > Satker atau Sie Perbendaharaan?
>
> > 2. Bila Satker, sepertinya menambah panjang prosedur dan waktu (tentunya).
> > Bagaimana bila Satker setornya tidak di Bank Persepsi KPPN yang
> > bersangkutan (atau malah lain kota)?
>
> > 3. Bila Sie Perbendaharaan, maka akan menambah waktu penyelesaian SP2D,
> > dikhawatirkan tidak dapat memenuhi tenggat waktu 1 jam.
>
> >
>
> > Terima kasih
>
> >
>