Bu Fitri yth, memang ada sebuah dilema antara ketentuan dan percepatan pelayanan (1 jam), adalah seni tersendiri agar semua dapat terpenuhi. Membaca dari yang ibu sampaikan, besar kemungkinan Satker akan bolak balik, minimal 2 kali, mengunjungi KPPN untuk sekali proses pencairan dana GU. Satu kali ke seksi bank pos/bendum untuk konfirmasi SSP, dan satu kali lagi ke seksi perbendaharaan untuk proses pencairannya.
Apabila saya diperkenankan urun rembug, maka yang mengajukan konfirmasi SSP adalah Seksi Perbendaharaan. Dengan prosedur yang mungkin akan berbeda dengan yang dilaksanakan di kantor ibu selama ini. Secara teknis, SPM yang diajukan bersama dengan copy SSP tetap diproses menjadi SP2D tanpa konfirmasi Seksi Bendum/Bank Pos. Bahkan proses ini tetap berlanjut sampai SP2D dikirimkan ke BO I, Seksi Verak dan Satker bersangkutan. Dalam hal ini, proses pelayanan 1 jam terpenuhi. Untuk selanjutnya, copy SSP tersebut diberi nomor dan tanggal SPM dan dikirimkan oleh Seksi Perbendaharaan ke Seksi Bendum/Bank Pos untuk dilakukan konfirmasi. Proses pemberian nomor dan tanggal SPM ini dapat dilakukan oleh Satker bersangkutan, sehingga ketika mengajukan SPM GU, lampiran SSP telah diberi nomor dan tanggal SPM. Apabila ditemukan bahwa copy SSP tersebut terdapat pada pembukuan Bank Persepsi, maka SSP tersebut dilegalisir oleh Seksi Bendum/Bank Pos dan dikirimkan kembali ke Seksi Perbendaharaan untuk proses penyimpanan. Penyimpanan dapat dilakukan per departemen per tanggal SPM untuk memudahkan pencarian apabila diperlukan. Apabila copy SSP tersebut tidak terdapat dalam pembukuan Seksi Bendum/Bank Pos, maka copy dimaksud dikembalikan ke Seksi Perbendaharaan untuk dikembalikan ke Satker bersangkutan. Dalam proses pengembalian ke satker, surat pengantarnya juga menyebutkan agar dana UYHD yang bersangkutan harus dikembalikan/disetor ke Kas Negara, atau permohonan pembatalan SP2D. (semoga ini tidak pernah terjadi). Apabila alasan tidak ditemukannya dalam pembukuan Seksi Bendum/Bank Pos, karena satker menyetor ke Bank/Pos Persepsi di luar wilayah KPPN bersangkutan maka Satker dimaksud harus meminta konfirmasi ke Seksi Bendum/Bank Pos pada KPPN yang membawahi Bank/Pos Persepsi dimaksud. Dengan prosedur yang saya tawarkan ini, saya yakin ketentuan dan prosedur pelayanan prima dapat terpenuhi. Demikian semoga bermanfaat, dan maaf apabila ada salah kata. Salam dari tengah belantara Batu Bara Kalimantan Timur > > Yang menjadi pertanyaan kami, > 1. Siapakah yang berkewajiban melakukan konfirmasi ke Bendum KPPN? apakah > Satker atau Sie Perbendaharaan? > 2. Bila Satker, sepertinya menambah panjang prosedur dan waktu (tentunya). > Bagaimana bila Satker setornya tidak di Bank Persepsi KPPN yang bersangkutan > (atau malah lain kota)? > 3. Bila Sie Perbendaharaan, maka akan menambah waktu penyelesaian SP2D, > dikhawatirkan tidak dapat memenuhi tenggat waktu 1 jam. > > Terima kasih >

