terima kasih atas masukannya mas tio6767, barangkali kita perlu mendefinisikan 
kembali apa yang dimaksud dengan konfirmasi itu sendiri. Konfirmasi sendiri 
jauh sebelum berlakunya MPN bermakna sebagai sebuah proses yang dilakukan di 
seksi bendum atas permintaan Satker atau seksi Perbendaharaan untuk melakukan 
pengecekan apakah SSP, SSBP atau surat setoran lainnya sudah masuk ke dalam 
pembukuan KPPN cq. Bendum. 

Nah, kalo yang dimaksud mbak fitri, pengertian yang di atas ini, maka tentunya 
akan menjadi pertanyaan, apakah masih diperlukan konfirmasi seperti pengertian 
di atas mengingat NTPN dan NTB sudah tercantum pada surat setoran dan Kantor 
Pajak sendiri dapat mengakses data SSP melalui server MPN Pusat.

Kemudian saya menangkap ada pengertian baru tentang 'konfirmasi', yaitu proses 
pengecekan potongan SPM di Bendum atas permintaan seksi Perbendaharaan. saya 
sendiri tidak tahu apa makna 'pengecekan' yang dilakukan, apakah pengecekan 
kebenaran potongan ataukah peng-upload-an data SSP kedalam aplikasi Epay Point 
untuk mendapatkan NTPN. Apabila yang dimaksud mbak fitri, pengertian konfirmasi 
adalah ini, maka ada benarnya pendapat Mas Tio bahwa Seksi bendum tidak 
dibebani tanggung jawab untuk maksimal 1 jam melakukan proses NTPN-nisasi. 
Namun perlu diberi batas waktu, misalnya dalam dua hari proses NTPN-nisasi 
selesai untuk satu hari kerja.

Demikian pandangan saya, mari kita diskusikan kembali, apa sih yang dimaksud 
konfirmasi versi mbak fitri ini ?

terima kasih

--- On Sun, 8/30/09, tio6797 <[email protected]> wrote:

From: tio6797 <[email protected]>
Subject: Re: [Forum Prima] Urun rembug Konfirmasi SSP
To: [email protected]
Date: Sunday, August 30, 2009, 3:16 AM






 




    
                  Mbak, Fitri, saya berbeda pendapat dengan Sdr. Achmad PSAP. 
Jadi proses penerbitan SP2D dengan konfirmasi berbeda waktu.



Saya berpendapat bahwa proses SP2D tetap jalan dengan waktu 1 jam, tanpa 
menunggu konfirmasi SSP.



Selanjutnya copy SSP dikirim ke Sie Bendum dengan TIDAK dibatasi waktu. Proses 
konfirmasi bisa saja 1 jam, bisa 1 hari, bisa satu minggu, sebagaimana mungkin 
ga sampai 1 bulanlah . . .kalo lebih 1 bulan . . .kebangetan. . . .hehehe .. . .



Dan sesudahnya copy yang teregalisir tersebut dikirim ke Sie Pbn lagi untuk 
dilakukan penyimpanan per departemen per nomor SPM, jaga-jaga apabila ada 
permintaan dari Pemeriksa, Pembina, ato apalah namanya . . .Ga usah diseselin 
ke SP2D pada Sie Verak (cape mbak). Makanya Copy SSP perlu dikasih nomor 
tanggal SPM, dan Satker yang suruh nulis. Jangan FO, emang kurang kerjaan apa 
orang FO. Lagian antrian bisa sampe jalan raya.



Permasalahannya bagaimana kalo terbukti copy SSP tidak ada terdapat pada sie 
bendum, dan diketahui seminggu ato sebulan, misalnya, setelah SP2D diterbitkan 
bagaimana?



Saya berpendapat bahwa Apabila copy SSP tersebut tidak terdapat dalam pembukuan 
Seksi Bendum/Bank Pos,maka copy dimaksud dikembalikan ke satker melalui Sie 
Pbn, tembusan ke KPP. Dan memerintahkan Satker untuk menyetor dana UYHD (GU 
Isi/GU Nihil) yang bersangkutan ke Kas Negara. Karena pertanggungjawabann ya 
tidak valid sehingga dianggap tidak pernah ada.



Apabila penyebabnya adalah karena satker menyetor ke Bank/Pos Persepsi di luar 
wilayah KPPN bersangkutan maka Satker dimaksud harus meminta konfirmasi ke 
Seksi Bendum/Bank Pos pada KPPN yang membawahi Bank/Pos Persepsi dimaksud.



Terus terang, saya tidak pernah baca tentang SOP Konfirmasi, tapi dari kutipan 
yang mbak fitri tulis, apa yang kami lakukan telah benar karena konfirmasi 
tidak dibatasi oleh waktu. Kalo dibatasi waktu, Sie Bank Pos KPPN-p bisa bunuh 
diri-lah mbak. . .hehehe . . . 



Demikian, semoga bermanfaat.

Salam dari Belantara Batu Bara Kaltim



--- In forumpr...@yahoogro ups.com, "fitrariadian" <fitrariadian@ ...> wrote:

>

> Yth. Para Anggota Milister

> Kalau diperhatikan dari 2 komentar yang ada pada saat ini, ada satu kesamaan, 
> yaitu yang melakukan konfirmasi adalah Seksi Pb. Mungkin ada 2 alasan:

> 1. Apabila satker yang melakukan konfirmasi, maka satker harus 2 kali 

>    ke KPPN, sehingga tidak sesuai dengan semangat pelayanan Prima. 

>    Justru jadi sangat merepotkan satker (bila jauh).

> 2. Dalam SOP Penerbitan Konfirmasi Surat Setoran Seksi Bank Persepsi 

>    No.1, terdapat 

>    "b.        Kepala Seksi Perbendaharaan I/II meminta konfirmasi surat 

>         setoran yang terlampir dalam SPM-GUP."

>    

> Yang tidak terdapat disitu adalah saat/jangka waktu penyelesaiannya.

> 

> Misalnya proses konfirmasi SSP tidak bisa selesai dalam waktu penyelesaian 
> SP2D (misalnya karena SSPnya banyak sekali), apakah SP2D tetap diterbitkan 
> (karena mengejar tenggat 1 jam)?

> Apabila kemudian diketahui ada SSP yang tidak dapat dikonfirmasi oleh Seksi 
> Bendum, sedangkan SP2D telah terbit, apa yang harus dilakukan?  

> 

> 

> Terima kasih banyak. 

> 

> 

> 

> > 

> > > Yang menjadi pertanyaan kami,

> > 

> > > 1. Siapakah yang berkewajiban melakukan konfirmasi ke Bendum KPPN? apakah 
> > > Satker atau Sie Perbendaharaan?

> > 

> > > 2. Bila Satker, sepertinya menambah panjang prosedur dan waktu 
> > > (tentunya). Bagaimana bila Satker setornya tidak di Bank Persepsi KPPN 
> > > yang bersangkutan (atau malah lain kota)?

> > 

> > > 3. Bila Sie Perbendaharaan, maka akan menambah waktu penyelesaian SP2D, 
> > > dikhawatirkan tidak dapat memenuhi tenggat waktu 1 jam.

> > 

> > > 

> > 

> > > Terima kasih

> > 

> > >

> >

>




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke