Mohon maaf...permisi...punten..
untuk Mas Amdi Noviwijaya....
Filosofinya pelaksanaan tugas di DJPBN harus ada dasar hukum, karena semua 
tugas yang dilaksanakan di tiap kantor merupakan tanggung jawab tiap KK 
bersangkutan. Lembur-pun termasuk tugas yang masuk dalam tanggung jawab KK. 
Mengapa perlu SPK? 
karena Lembur dipandang sebagai penyelesaian tugas (ekstra) di luar jam kerja 
sehingga jerih payah pegawai patut mendapat penghargaan finansial. 
SPK diperlukan sebagai bukti dasar hukum tertulis untuk diajukan ke KPPN 
(lampiran SPM) bahwa benar ada pegawai yang telah bekerja lembur dan telah 
disetujui KK, sehingga negara membayar keringatnya. 

Setau saya selama ini realita lembur ada 4 macam:
1. Lembur karena perintah 
pimpinan.untuk kegiatan yang sudah direncanakan
    SPK-nya jelas dan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan, bahkan 
absennyapun ada sebelum kegiatan dimulai. Pejabat dan pelaksana datang 
    pada saat yang 
ditentukan, kemungkinan ada snack-nya. SP2D pasti...
2. Lembur karena perintah LISAN pimpinan 
    Pasti ada pekerjaan untuk diselesaikan (biasanya mendadak), karena itulah 
pimpinan memerintahkan lembur. Karena hanya berupa perintah lisan, 
    sehingga bukti (SPK) untuk diajukan ke KPPN tidak ada....alias tidak akan 
dibayar.
3. Lembur atas inisiatif sendiri (tanpa perintah pimpinan) 
    biasanya disebabkan karena ada pekerjaan numpuk yang tidak 
terselesaikan selama jam kerja. Yang saya maksud disini kerja beneran bukan 
maen 
    game/internetan/FBan/nonton TV di Kantor/nemenin satpam/dll. Meskipun 
lembur kerja sampe pagi, biasanya 
tidak ada SPKnya apalagi Daftar 
    Hadir apalagi SP2D...hiks..hiks..
4. "Lembur-lemburan"
    Prinsipnya Bagito alias Bagi Roto, lembur nggak lembur terima 
lembur.....yang penting teken di daftar absen. Soal SPK dan absen lembur? 
    ...beres....soal SP2D?...ehm..p.a.s.t.i.. Bagi yang merasa tidak lembur dan 
tidak mau teken..monggo, bagi yang pasti tidak lembur dan ingin 
    teken..silakan, tapi bagi yang benar-benar lembur harusnya teken dong.

Biasanya yang dipermasalahkan yang nomer 4, karena unsur keadilan dan 
kejujuran. Semua kembali pada diri sendiri. Saya sependapat dengan Mas Amdi, 
bahwa lembur berpotensi menjadi "tunjangan tambahan", sepanjang pegawai 
tersebut benar2 lembur dan ada kebijakan KK untuk memberikan lembur. Jika ada 
yang tidak lembur tapi menerima uang lembur, itu karena mind set yang belum 
berubah. Ada kalanya untuk mengatasi hal ini, maka KK memutuskan untuk tidak 
memberikan lembur sama sekali.
Di dunia ini tidak ada yang sempurna, Mas....tidak ada negara yang memiliki 
tingkat bebas KKN 0%. Tidak semua pegawai menjadi pejabat berpenghasilan 
puluhan juta sebulan. Ada yang berpendapat bahwa, sepanjang penerimaannya dapat 
dipertanggung jawabkan di atas kertas maka selesai sudah urusan. Urusan dengan 
Tuhan adalah urusan masing-masing dan gunjingan orang lain adalah urusan orang 
lain tadi. 

Ingin saya sitir kata-kata Menkeu saat menanggapi hasil survei Hongkong-based 
Political  Economic Risk Consultancy Ltd tentang korupsi Indonesia yang 
menduduki ranking 1 se-Asia Pasifik. Meskipun Menkeu telah mengupayakan 
Reformasi Birokrasi seoptimal mungkin tapi beliau tidak menyanggah/memprotes 
hasil Survey tersebut. Beliau mengakui bahwa memang sulit untuk memperbaiki 
birokrasi dan institusi publik. Intinya adalah meskipun usaha keras terus 
dilaksanakan, namun kelemahan masih saja ada. Pemahaman yang sama untuk 
menjawab kegundahan hati Mas Amdi menyangkut organisasi yang menghidupi Mas 
Amdi ini.      
 
Sekali lagi mohon maaf bila ada untaian kata yang kurang berkenan di 
hati. Kalo ada yang kekhilafan kata-kata mohon dikoreksi. Terima kasih
Salam...  




 


      

Kirim email ke