Mohon maaf...permisi...punten..
untuk Mas Amdi Noviwijaya....
Filosofinya pelaksanaan tugas di DJPBN harus ada dasar hukum, karena semua
tugas yang dilaksanakan di tiap kantor merupakan tanggung jawab tiap KK
bersangkutan. Lembur-pun termasuk tugas yang masuk dalam tanggung jawab KK.
Mengapa perlu SPK?
karena Lembur dipandang sebagai penyelesaian tugas (ekstra) di luar jam kerja
sehingga jerih payah pegawai patut mendapat penghargaan finansial.
SPK diperlukan sebagai bukti dasar hukum tertulis untuk diajukan ke KPPN
(lampiran SPM) bahwa benar ada pegawai yang telah bekerja lembur dan telah
disetujui KK, sehingga negara membayar keringatnya.
Setau saya selama ini realita lembur ada 4 macam:
1. Lembur karena perintah
pimpinan.untuk kegiatan yang sudah direncanakan
SPK-nya jelas dan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan, bahkan
absennyapun ada sebelum kegiatan dimulai. Pejabat dan pelaksana datang
pada saat yang
ditentukan, kemungkinan ada snack-nya. SP2D pasti...
2. Lembur karena perintah LISAN pimpinan
Pasti ada pekerjaan untuk diselesaikan (biasanya mendadak), karena itulah
pimpinan memerintahkan lembur. Karena hanya berupa perintah lisan,
sehingga bukti (SPK) untuk diajukan ke KPPN tidak ada....alias tidak akan
dibayar.
3. Lembur atas inisiatif sendiri (tanpa perintah pimpinan)
biasanya disebabkan karena ada pekerjaan numpuk yang tidak
terselesaikan selama jam kerja. Yang saya maksud disini kerja beneran bukan
maen
game/internetan/FBan/nonton TV di Kantor/nemenin satpam/dll. Meskipun
lembur kerja sampe pagi, biasanya
tidak ada SPKnya apalagi Daftar
Hadir apalagi SP2D...hiks..hiks..
4. "Lembur-lemburan"
Prinsipnya Bagito alias Bagi Roto, lembur nggak lembur terima
lembur.....yang penting teken di daftar absen. Soal SPK dan absen lembur?
...beres....soal SP2D?...ehm..p.a.s.t.i.. Bagi yang merasa tidak lembur dan
tidak mau teken..monggo, bagi yang pasti tidak lembur dan ingin
teken..silakan, tapi bagi yang benar-benar lembur harusnya teken dong.
Biasanya yang dipermasalahkan yang nomer 4, karena unsur keadilan dan
kejujuran. Semua kembali pada diri sendiri. Saya sependapat dengan Mas Amdi,
bahwa lembur berpotensi menjadi "tunjangan tambahan", sepanjang pegawai
tersebut benar2 lembur dan ada kebijakan KK untuk memberikan lembur. Jika ada
yang tidak lembur tapi menerima uang lembur, itu karena mind set yang belum
berubah. Ada kalanya untuk mengatasi hal ini, maka KK memutuskan untuk tidak
memberikan lembur sama sekali.
Di dunia ini tidak ada yang sempurna, Mas....tidak ada negara yang memiliki
tingkat bebas KKN 0%. Tidak semua pegawai menjadi pejabat berpenghasilan
puluhan juta sebulan. Ada yang berpendapat bahwa, sepanjang penerimaannya dapat
dipertanggung jawabkan di atas kertas maka selesai sudah urusan. Urusan dengan
Tuhan adalah urusan masing-masing dan gunjingan orang lain adalah urusan orang
lain tadi.
Ingin saya sitir kata-kata Menkeu saat menanggapi hasil survei Hongkong-based
Political Economic Risk Consultancy Ltd tentang korupsi Indonesia yang
menduduki ranking 1 se-Asia Pasifik. Meskipun Menkeu telah mengupayakan
Reformasi Birokrasi seoptimal mungkin tapi beliau tidak menyanggah/memprotes
hasil Survey tersebut. Beliau mengakui bahwa memang sulit untuk memperbaiki
birokrasi dan institusi publik. Intinya adalah meskipun usaha keras terus
dilaksanakan, namun kelemahan masih saja ada. Pemahaman yang sama untuk
menjawab kegundahan hati Mas Amdi menyangkut organisasi yang menghidupi Mas
Amdi ini.
Sekali lagi mohon maaf bila ada untaian kata yang kurang berkenan di
hati. Kalo ada yang kekhilafan kata-kata mohon dikoreksi. Terima kasih
Salam...