ngapain? kamu mw ikutan ulil? orang kayak gitu mah diemin ajah Pada 30 Oktober 2009 13:23, Willy Mardian < [email protected]> menulis:
> > > Dear All > > kalau kita bebricara dan menganalisatentunya yang menjadi patokan bukana > seberapa panjang kita berbicara dan tulisan kita dibaca oleh banyak orang. > Lagi-lagi Islam selalu memberikan pada kita patokan dalam berbicara dan > kalau perlu kala kita tidak tahu tentang suatu persoalan, kita dianjurkan > untuk bertanya pada ahli ilmunya. Akan tetapi bagaimana halnya, kalau mereka > yang bukan ahlinya mulai bebricara bak seorang pakar dyang diangap kompeten > ?? dalam artikel saya yang lalu di Multiply tentang split personality yang > memungkinkan orang beranggapan dalam satu keilmuan hanya akan ditemukan > asumsi bebas nilai. Dari asumsi bebas nilai itu juga berefek atau > berimplikasi pada relativitas nilai dan ketiadan standar benar dan salah. > Itu juga yang banyak menimpa mereka yang katanya sudah sampai S2 dan S3 di > Boston atau McGill kala berbicara tentang keuangan Syariah. Berikut ini akan > saya copy kepada temen-temen FoSSEI semua bagaimana perilaku akut ini bisa > merebak. kita bisa analisa dari apa yang dikatakannya sangat jauh dari > menurutnya sudah " pakar" tapi betul-betul memaksa :P > > To: [email protected] > From: "Ulil Abshar-Abdalla" <[email protected]> > Date: Wed, 1 Jun 2005 23:38:45 +0700 > Subject: Re: ~JIL~ Soal MUI, Ekonomi Syariah dan "Arabized capitalism" -- u > Bung Yusman dan Indi > > > Bung Yusman dan Bung Indi, > Harus jujur diakui, peran MUI makin hari makin membengkak. Dan tampaknya > masyarakat tak ada yang keberatan untuk itu. JIL akan mengadakan diskusi > mengenai peran MUI ini di UI (saya lupa tanggalnya: kalau tak salah minggu > depan ini). > > Kalau semua diukur dengan standar syariah nanti; kalau syariah direntang ke > mana-mana, saya khawatir kita akan pelan-pelan hidup dalam negara syariah > yang hanya sejengkal saja menuju kepada negara teokrasi. Sekarang ini ada > obsesi untuk "mensyariahkan" semua hal. > > Saya percaya, hingga saat ini, sekurang-kurangnya di Indonesia, apa yang > disebut sebagai Bank Syariah, Asuransi Syariah, Kartu Kredit Syariah, > hanyalah transaksi biasa yang diberi embel-embel dan label Arab. Ekonomi > syariah sejatinya ya kapitalisme plus label Arab. Memang ada perbedaan soal > bunga; ekonomi syariah tak memakai bunga. Tetapi institusi ekonomi modern > yang lahir dari rahim kapitalisme, yaitu bank, tetap dipakai. Namanya pun > tetap Bank Syariah. Artinya, walau syariah, toh intinya ya bank itu sendiri. > Institusi bank tidak pernah ada sejak zaman Nabi sampai ratusan abad > sesudahnya. Institusi bank juga bukan kreasi orang Islam, at the first > instance. > > Saya belajar fiqh tahunan di pesantren. Apa yang sekarang dikenal sebagai > "mudharabah, qiradl, murabahah, dll." bukanlah transaki syariah. Murabahah, > misalnya, artinya ambil untung; Inggrisnya "profit taking". Itu ya transaksi > biasa. Cuma namanya pakai bahas Arab, lalu orang-orang merasa itu adalah > syariah. Mudharabah artinya kongsi dengan bagi hasil. Itu transaksi duniawi > biasa yang kita kenal dalam praktek sehari-hari. Cuma mudharabah pakai > bahasa Arab, "bagi hasil" bahasa Indonesia. Dua-duanya sama: ya bagi hasil > itu. > > Kalau anda simak buku-buku fiqh, maka anda akan mendapati sejumlah > transaksi yang memakai bahasa Arab, tetapi jangan silap: itu adalah > transaksi duniawi biasa. Saya tak melihat alasan, kenapa itu disebut sebagai > transaki syariah. Transaksi-transaki itu misalnya: > > (1) Buyu' (plural; singular: bai'): artinya jual beli. > (2) Salam atau Salm: ngijon atau jual beli di mana "delivery" berlangsung > belakangan. > (3) Qardh: meminjamkan (uang). > (4) Sharf: penukaran uang. > (5) Hibah: pemberian. > (6) Ijarah: penyewaan. > (7) Shulh: damai dalam persengketaan pemilikan barang. > (8) Hawalah: pemindahan utang (sekarang sering diterjemahkan sebagai > "wesel" atau "wired transfer") > (9) Syuf'ah: opsi pembelian pertama (di pesantren dulu sering diterjemahkan > "ngejogi rega"). > (10) Musaqah, Muzara'ah, Mukhabarah: intinya penggarapan tanah. > (11) 'Ariyah: pinjam-meminjam barang. > (12) Syarikah atau musyarakah: kongsi dagang di mana semua peserta dalam > kongsi itu setor modal. > (13) Qiradl dan mudlarabah: kongsi dagang untuk bagi hasil di mana satu > pihak setor modal dan pihak lain menjalankan modal itu. > (14) Wad'iah: penitipan barang. > (15) Luqathah: menemukan barang. > (16) Rahn: gadai. > (17) Kafalah: pertanggungan. > (18) Wakalah: perwakilan (dalam suatu transaksi). > > Ini hanya contoh-contoh saja transaksi dalam fiqh atau syariah. Semuanya > tentu memakai bahasa Arab, karena pertama-tama ditulis oleh para fuqaha yang > hidup di kawasan Arab. Tetapi, kalau kita lihat, semuanya adalah transaksi > biasa, kegiatan duniawi yang setiap detik berlangsung di Pasar Glodok, > Mangga Dua, Pasar Rebo, atau Pasar Senen. Hanya saja, ketika seseorang > menggadaikan barangnya di sebuah balai gadai di Glodok, tentu mereka ya > menyebutnya sebagai "gadai", dan bukan "rahn" (dalam bahasa Arab). Tetapi > gadai tidak serta merta menjadi "Islami" atau menjadi "transaki syari'ah" > hanya karena disebut dengan bahasa Arab, "RAHN". Kalau tak salah, BMI > membuka layanan jasa "gadai", tetapi tidak memakai istilah gadai, sebaliknya > memakai istilah Arab "Rahn". Baik gadai dan "rahn" sama intinya. Yang > membedakan mungkin hanya hal-hal yang menyangkut asesori saja: kalau anda > datang ke balai gadai dan memakai istilah "gadai", mungkin anda dilayani > oleh pegawai perempuan yang tak pakai jilbab. Tetapi kalau anda menggadaikan > sesuatu di BMI, dan menyebutnya sebagai "rahn", anda dilayani oleh perempuan > berjilbab. Tetapi, haraplah diingat, soal jenis baju yang dipakai oleh > seorang staf balai gadai bukanlah bagian intrinsik dari transaksi itu > sendiri. > > Ini perlu dikemukakan agar kita tak terkecoh dengan transaksi-transaksi > yang akhir-akhir ini ditawarkan oleh bank-bank syariah, atau bank > konvensional yang membuka konter syariah, dan umumnya memakai > istilah-istilah Arab. Masyarakat awam, mendengar istilah-istilah Arab itu, > mungkin akan gampang mengira bahwa semua transaksi "Arab" itu adalah "benda" > lain yang berbeda dengan umumnya transaksi di Pasar Kramatjati. Seolah-olah > "hawalah" itu benda asing dari luar angkasa, padahal artinya ya kirim wesel > biasa atau pengalihan surat hutang. Seolah-olah mudharabah dan qiradl itu > barang "suci", padahal ya bagi hasil biasa seperti yang dilakukan oleh Kang > Ponirin dan Paiman di Pasar Klewer, Solo. > > Apakah dengan demikian tidak ada yang disebut dengan ekonomi syariah? > Apakah saya menolak konsep ekonomi syariah? Jelas tidak. Meskipun saya > percaya bahwa agama sebaiknya berada pada ruang privat, tetapi saya percaya > pula ada nilai-nilai universal yang positif dalam agama yang seharusnye > membentuk moralitas publik. > > Saya percaya dengan ekonomi syari'ah. Tetapi, bagi saya, ekonomi syariah > bukanlah ekonomi yang memakai istilah-istilah Arab. Bagi saya, itu penipuan > terhadap umat Islam. Bank Syariah belum tentu menyelenggarakan ekonomi > syariah hanya semata-mata memakai istilah Arab dalam seluruh transaksinya. > Bank Syariah bisa menjadi alat penipuan umat dengan menggunakan > simbol-simbol Arab itu. Saya melihat bahaya ekonomi syariah dari sudut ini. > > Bagi saya, ekonomi syariah "goes beyond symbols and Arabic labels". Ekonomi > syariah adalah soal prinsip-prinsip dasar. Saya bukan seorang ekonom, tetapi > saya akan mencoba mengulas sedikit apa landasan normatif dalam transaksi > yang disetujui oleh Islam. Inti kegiatan ekonomi adalah: pertukaran barang > dan jasa/manfaat yang menimbulkan pertukaran hak milik (kalau di milis ini > ada seorang ekonom, tolong saya "dijewer" kalau keliru). Prinsip dasar Islam > dalam pertukaran barang, diringkaskan dalam satu ayat di Surah An Nisa: 29 > dan dua hadis: > > "Ya ayyuhal ladzina amanu la ta'kulu amwalakum bainakum bil bathil illa an > takuna tijaratan 'an taradlin minkum..." > > Artinya (dalam terjemahan bebasa saya): Hai orang-orang beriman, janganlah > kalian memakan (atau memiliki) harta-harta di antara kalian dengan cara yang > culas, kecuali melalui "tijarah" (pertukaran barang) yang didasarkan pada > asas saling suka sama suka (taradlin). > > Nabi bersabda dalam hadis sahih (saya lupa perawinya): "Al mukminuna 'ala > syuruthihim illa syarthan ahalla haraman aw harrama halalan." > > Artinya: Orang-orang beriman (tetapi ini juga berlaku untuk semua orang, > baik beriman atau tidak) terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat, > kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. > > Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, Nabi melarang jual-beli yang > mengandung tipuan (ba'i al gharar). > > Jadi, prinsip dasar ekonomi Islam (jika ada yang disebut dengan hal > demikian itu) adalah: > > (1) Pertukaran barang atau jasa dengan sukarela. > (2) Pertukaran itu harus sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh > kedua belah pihak, atau oleh (kesepakatan publik yang tercermian dalam) > parleman atau ajensi-ajensi lain yang diberikan mandat untuk membuat > regulasi atas suatu transaksi (mis., dalam kasus Indonesia, BKPM yang > diberikan mandat untuk mengatur dan menetapkan syarat-syarat dalam lalu > lintas modal). > (3) Tiadanya tipuan. > > Penerjemahan prinsip dasar itu ke dalam detail transaksi, berkembang sesuai > dengan konteks sejarah dan perkembangan aktivitas ekonomi manusia. Kalau > kita tengok prinsip-prinsip itu secar cermat, itu bukanlah prinsip transaksi > khas Islam atau syariat. Itu adalah dasar pokok dalam semua transaksi, baik > yang dilaksanakan atas nama Islam atau tidak. Suatu transaksi yang tak > memakai nama Arab, tetapi memenuhi tiga prinsip itu, maka transaksi itu > adalah Islami. Walau traksaksi tertentu memakai nama Arab tapi melanggar > prinsip itu, dia bukanlah transaksi Islami. Jadi, sesuai dengan pandangan > pokok Islam liberal dalam hal-hal lain, yang menjadi pegangan kita adalah > esensi bukan label. > > Saya sengaja menghindar dari perdebatan soal mazhab besar ekonomi: > kapitalisme vs sosialisme, atau ekonomi pasar vs ekonomi negara. Yang lucu > adalah bahwa seluruh diskursus dam praktek ekonomi syariat yang berlangsung > di semua negara Islam berlangsung di atas arena ekonomi kapitalisme. Karena > itu, saya memandang apa yang disebut sebagai ekonomi Islam atau ekonomi > syariat bukanlah alternatif terhadap kapitalisme, tetapi penegasan ekonomi > kapitalisme itu sendiri melalui label-label Arab. Tetapi label-label itu > tidaklah mengubah watak dasar ekonomi yang kapitalistis. Kenyataan ini tentu > berlawanan dengan jargon akivis Islam di mana-mana yang mengatakan bahwa > Islam adalah alternatif. Dalam kasus ekonomi syariat, Islam hanyalah > "ndompleng" saja pada kapitalisme. > > Kesimpulannya: ekonomi syariat adalah kapitalisme yang diarabkan (arabized > capitalism). > > Wallahu a'lam bisshawab. > > Ulil > > > > ------------------------------ > Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? > <http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=AgSYJFFQXU6AkI2Gkm1IrTbJRAx.;_ylv=3?qid=20080519070710AAiwLgz> > Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! > > -- FARIZAL ALBONCELLI Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/ FS: [email protected] mobile: 021 950 42948

