ngapain? kamu mw ikutan ulil? orang kayak gitu mah diemin ajah

Pada 30 Oktober 2009 13:23, Willy Mardian <
[email protected]> menulis:

>
>
> Dear All
>
> kalau kita bebricara dan menganalisatentunya yang menjadi patokan bukana
> seberapa panjang kita berbicara dan tulisan kita dibaca oleh banyak orang.
> Lagi-lagi Islam selalu memberikan pada kita patokan dalam berbicara dan
> kalau perlu kala kita tidak tahu tentang suatu persoalan, kita dianjurkan
> untuk bertanya pada ahli ilmunya. Akan tetapi bagaimana halnya, kalau mereka
> yang bukan ahlinya mulai bebricara bak seorang pakar dyang diangap kompeten
> ?? dalam artikel saya yang lalu di Multiply  tentang split personality yang
> memungkinkan orang beranggapan dalam satu keilmuan hanya akan ditemukan
> asumsi bebas nilai. Dari asumsi bebas nilai itu juga berefek atau
> berimplikasi pada relativitas nilai dan ketiadan standar benar dan salah.
> Itu juga yang banyak menimpa mereka yang katanya sudah sampai S2 dan S3 di
> Boston atau McGill kala berbicara tentang keuangan Syariah. Berikut ini akan
> saya copy kepada temen-temen FoSSEI semua bagaimana perilaku akut ini bisa
> merebak. kita bisa analisa dari apa yang dikatakannya sangat jauh dari
> menurutnya sudah " pakar" tapi betul-betul memaksa :P
>
> To: [email protected]
> From: "Ulil Abshar-Abdalla" <[email protected]>
> Date: Wed, 1 Jun 2005 23:38:45 +0700
> Subject: Re: ~JIL~ Soal MUI, Ekonomi Syariah dan "Arabized capitalism" -- u
> Bung Yusman dan Indi
>
>
> Bung Yusman dan Bung Indi,
> Harus jujur diakui, peran MUI makin hari makin membengkak. Dan tampaknya
> masyarakat tak ada yang keberatan untuk itu. JIL akan mengadakan diskusi
> mengenai peran MUI ini di UI (saya lupa tanggalnya: kalau tak salah minggu
> depan ini).
>
> Kalau semua diukur dengan standar syariah nanti; kalau syariah direntang ke
> mana-mana, saya khawatir kita akan pelan-pelan hidup dalam negara syariah
> yang hanya sejengkal saja menuju kepada negara teokrasi. Sekarang ini ada
> obsesi untuk "mensyariahkan" semua hal.
>
> Saya percaya, hingga saat ini, sekurang-kurangnya di Indonesia, apa yang
> disebut sebagai Bank Syariah, Asuransi Syariah, Kartu Kredit Syariah,
> hanyalah transaksi biasa yang diberi embel-embel dan label Arab. Ekonomi
> syariah sejatinya ya kapitalisme plus label Arab. Memang ada perbedaan soal
> bunga; ekonomi syariah tak memakai bunga. Tetapi institusi ekonomi modern
> yang lahir dari rahim kapitalisme, yaitu bank, tetap dipakai. Namanya pun
> tetap Bank Syariah. Artinya, walau syariah, toh intinya ya bank itu sendiri.
> Institusi bank tidak pernah ada sejak zaman Nabi sampai ratusan abad
> sesudahnya. Institusi bank juga bukan kreasi orang Islam, at the first
> instance.
>
> Saya belajar fiqh tahunan di pesantren. Apa yang sekarang dikenal sebagai
> "mudharabah, qiradl, murabahah, dll." bukanlah transaki syariah. Murabahah,
> misalnya, artinya ambil untung; Inggrisnya "profit taking". Itu ya transaksi
> biasa. Cuma namanya pakai bahas Arab, lalu orang-orang merasa itu adalah
> syariah. Mudharabah artinya kongsi dengan bagi hasil. Itu transaksi duniawi
> biasa yang kita kenal dalam praktek sehari-hari. Cuma mudharabah pakai
> bahasa Arab, "bagi hasil" bahasa Indonesia. Dua-duanya sama: ya bagi hasil
> itu.
>
> Kalau anda simak buku-buku fiqh, maka anda akan mendapati sejumlah
> transaksi yang memakai bahasa Arab, tetapi jangan silap: itu adalah
> transaksi duniawi biasa. Saya tak melihat alasan, kenapa itu disebut sebagai
> transaki syariah. Transaksi-transaki itu misalnya:
>
> (1) Buyu' (plural; singular: bai'): artinya jual beli.
> (2) Salam atau Salm: ngijon atau jual beli di mana "delivery" berlangsung
> belakangan.
> (3) Qardh: meminjamkan (uang).
> (4) Sharf: penukaran uang.
> (5) Hibah: pemberian.
> (6) Ijarah: penyewaan.
> (7) Shulh: damai dalam persengketaan pemilikan barang.
> (8) Hawalah: pemindahan utang (sekarang sering diterjemahkan sebagai
> "wesel" atau "wired transfer")
> (9) Syuf'ah: opsi pembelian pertama (di pesantren dulu sering diterjemahkan
> "ngejogi rega").
> (10) Musaqah, Muzara'ah, Mukhabarah: intinya penggarapan tanah.
> (11) 'Ariyah: pinjam-meminjam barang.
> (12) Syarikah atau musyarakah: kongsi dagang di mana semua peserta dalam
> kongsi itu setor modal.
> (13) Qiradl dan mudlarabah: kongsi dagang untuk bagi hasil di mana satu
> pihak setor modal dan pihak lain menjalankan modal itu.
> (14) Wad'iah: penitipan barang.
> (15) Luqathah: menemukan barang.
> (16) Rahn: gadai.
> (17) Kafalah: pertanggungan.
> (18) Wakalah: perwakilan (dalam suatu transaksi).
>
> Ini hanya contoh-contoh saja transaksi dalam fiqh atau syariah. Semuanya
> tentu memakai bahasa Arab, karena pertama-tama ditulis oleh para fuqaha yang
> hidup di kawasan Arab. Tetapi, kalau kita lihat, semuanya adalah transaksi
> biasa, kegiatan duniawi yang setiap detik berlangsung di Pasar Glodok,
> Mangga Dua, Pasar Rebo, atau Pasar Senen. Hanya saja, ketika seseorang
> menggadaikan barangnya di sebuah balai gadai di Glodok, tentu mereka ya
> menyebutnya sebagai "gadai", dan bukan "rahn" (dalam bahasa Arab). Tetapi
> gadai tidak serta merta menjadi "Islami" atau menjadi "transaki syari'ah"
> hanya karena disebut dengan bahasa Arab, "RAHN". Kalau tak salah, BMI
> membuka layanan jasa "gadai", tetapi tidak memakai istilah gadai, sebaliknya
> memakai istilah Arab "Rahn". Baik gadai dan "rahn" sama intinya. Yang
> membedakan mungkin hanya hal-hal yang menyangkut asesori saja: kalau anda
> datang ke balai gadai dan memakai istilah "gadai", mungkin anda dilayani
> oleh pegawai perempuan yang tak pakai jilbab. Tetapi kalau anda menggadaikan
> sesuatu di BMI, dan menyebutnya sebagai "rahn", anda dilayani oleh perempuan
> berjilbab. Tetapi, haraplah diingat, soal jenis baju yang dipakai oleh
> seorang staf balai gadai bukanlah bagian intrinsik dari transaksi itu
> sendiri.
>
> Ini perlu dikemukakan agar kita tak terkecoh dengan transaksi-transaksi
> yang akhir-akhir ini ditawarkan oleh bank-bank syariah, atau bank
> konvensional yang membuka konter syariah, dan umumnya memakai
> istilah-istilah Arab. Masyarakat awam, mendengar istilah-istilah Arab itu,
> mungkin akan gampang mengira bahwa semua transaksi "Arab" itu adalah "benda"
> lain yang berbeda dengan umumnya transaksi di Pasar Kramatjati. Seolah-olah
> "hawalah" itu benda asing dari luar angkasa, padahal artinya ya kirim wesel
> biasa atau pengalihan surat hutang. Seolah-olah mudharabah dan qiradl itu
> barang "suci", padahal ya bagi hasil biasa seperti yang dilakukan oleh Kang
> Ponirin dan Paiman di Pasar Klewer, Solo.
>
> Apakah dengan demikian tidak ada yang disebut dengan ekonomi syariah?
> Apakah saya menolak konsep ekonomi syariah? Jelas tidak. Meskipun saya
> percaya bahwa agama sebaiknya berada pada ruang privat, tetapi saya percaya
> pula ada nilai-nilai universal yang positif dalam agama yang seharusnye
> membentuk moralitas publik.
>
> Saya percaya dengan ekonomi syari'ah. Tetapi, bagi saya, ekonomi syariah
> bukanlah ekonomi yang memakai istilah-istilah Arab. Bagi saya, itu penipuan
> terhadap umat Islam. Bank Syariah belum tentu menyelenggarakan ekonomi
> syariah hanya semata-mata memakai istilah Arab dalam seluruh transaksinya.
> Bank Syariah bisa menjadi alat penipuan umat dengan menggunakan
> simbol-simbol Arab itu. Saya melihat bahaya ekonomi syariah dari sudut ini.
>
> Bagi saya, ekonomi syariah "goes beyond symbols and Arabic labels". Ekonomi
> syariah adalah soal prinsip-prinsip dasar. Saya bukan seorang ekonom, tetapi
> saya akan mencoba mengulas sedikit apa landasan normatif dalam transaksi
> yang disetujui oleh Islam. Inti kegiatan ekonomi adalah: pertukaran barang
> dan jasa/manfaat yang menimbulkan pertukaran hak milik (kalau di milis ini
> ada seorang ekonom, tolong saya "dijewer" kalau keliru). Prinsip dasar Islam
> dalam pertukaran barang, diringkaskan dalam satu ayat di Surah An Nisa: 29
> dan dua hadis:
>
> "Ya ayyuhal ladzina amanu la ta'kulu amwalakum bainakum bil bathil illa an
> takuna tijaratan 'an taradlin minkum..."
>
> Artinya (dalam terjemahan bebasa saya): Hai orang-orang beriman, janganlah
> kalian memakan (atau memiliki) harta-harta di antara kalian dengan cara yang
> culas, kecuali melalui "tijarah" (pertukaran barang) yang didasarkan pada
> asas saling suka sama suka (taradlin).
>
> Nabi bersabda dalam hadis sahih (saya lupa perawinya): "Al mukminuna 'ala
> syuruthihim illa syarthan ahalla haraman aw harrama halalan."
>
> Artinya: Orang-orang beriman (tetapi ini juga berlaku untuk semua orang,
> baik beriman atau tidak) terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat,
> kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
>
> Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, Nabi melarang jual-beli yang
> mengandung tipuan (ba'i al gharar).
>
> Jadi, prinsip dasar ekonomi Islam (jika ada yang disebut dengan hal
> demikian itu) adalah:
>
> (1) Pertukaran barang atau jasa dengan sukarela.
> (2) Pertukaran itu harus sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh
> kedua belah pihak, atau oleh (kesepakatan publik yang tercermian dalam)
> parleman atau ajensi-ajensi lain yang diberikan mandat untuk membuat
> regulasi atas suatu transaksi (mis., dalam kasus Indonesia, BKPM yang
> diberikan mandat untuk mengatur dan menetapkan syarat-syarat dalam lalu
> lintas modal).
> (3) Tiadanya tipuan.
>
> Penerjemahan prinsip dasar itu ke dalam detail transaksi, berkembang sesuai
> dengan konteks sejarah dan perkembangan aktivitas ekonomi manusia. Kalau
> kita tengok prinsip-prinsip itu secar cermat, itu bukanlah prinsip transaksi
> khas Islam atau syariat. Itu adalah dasar pokok dalam semua transaksi, baik
> yang dilaksanakan atas nama Islam atau tidak. Suatu transaksi yang tak
> memakai nama Arab, tetapi memenuhi tiga prinsip itu, maka transaksi itu
> adalah Islami. Walau traksaksi tertentu memakai nama Arab tapi melanggar
> prinsip itu, dia bukanlah transaksi Islami. Jadi, sesuai dengan pandangan
> pokok Islam liberal dalam hal-hal lain, yang menjadi pegangan kita adalah
> esensi bukan label.
>
> Saya sengaja menghindar dari perdebatan soal mazhab besar ekonomi:
> kapitalisme vs sosialisme, atau ekonomi pasar vs ekonomi negara. Yang lucu
> adalah bahwa seluruh diskursus dam praktek ekonomi syariat yang berlangsung
> di semua negara Islam berlangsung di atas arena ekonomi kapitalisme. Karena
> itu, saya memandang apa yang disebut sebagai ekonomi Islam atau ekonomi
> syariat bukanlah alternatif terhadap kapitalisme, tetapi penegasan ekonomi
> kapitalisme itu sendiri melalui label-label Arab. Tetapi label-label itu
> tidaklah mengubah watak dasar ekonomi yang kapitalistis. Kenyataan ini tentu
> berlawanan dengan jargon akivis Islam di mana-mana yang mengatakan bahwa
> Islam adalah alternatif. Dalam kasus ekonomi syariat, Islam hanyalah
> "ndompleng" saja pada kapitalisme.
>
> Kesimpulannya: ekonomi syariat adalah kapitalisme yang diarabkan (arabized
> capitalism).
>
> Wallahu a'lam bisshawab.
>
> Ulil
>
>
>
> ------------------------------
>  Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu?
> <http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=AgSYJFFQXU6AkI2Gkm1IrTbJRAx.;_ylv=3?qid=20080519070710AAiwLgz>
> Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
> 
>



-- 
FARIZAL ALBONCELLI
Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/
FS: [email protected]
mobile: 021 950 42948

Kirim email ke