Banyak sekali orang yg belum percaya tentang keunggulan ekonomi syairah itu. bagi orang yg belum paham dan mengerti konsep ekonomi syariah, wajar saja berkomentar seperti itu. namun yang perlu di lihat bahwa sistem ekonomi syariah sudah terbukti jadi solusi, ketika krisis melanda ekonomi kapitalis. yang jelas ekonomi syariah itu merupakan sub sistem dari syariah itu sendiri, yg merupakan memiliki nilai2 universal (rahmatan lil alamin). yg bertujuan mensejahterakan kehidupan manusia.
--- Pada Jum, 30/10/09, Willy Mardian <[email protected]> Dari: Willy Mardian <[email protected]> Judul: {FoSSEI} Kalau Ulil Abshar Abdalla Bicara Ekonomi Syariah Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 30 Oktober, 2009, 1:23 PM Dear All kalau kita bebricara dan menganalisatentunya yang menjadi patokan bukana seberapa panjang kita berbicara dan tulisan kita dibaca oleh banyak orang. Lagi-lagi Islam selalu memberikan pada kita patokan dalam berbicara dan kalau perlu kala kita tidak tahu tentang suatu persoalan, kita dianjurkan untuk bertanya pada ahli ilmunya. Akan tetapi bagaimana halnya, kalau mereka yang bukan ahlinya mulai bebricara bak seorang pakar dyang diangap kompeten ?? dalam artikel saya yang lalu di Multiply tentang split personality yang memungkinkan orang beranggapan dalam satu keilmuan hanya akan ditemukan asumsi bebas nilai. Dari asumsi bebas nilai itu juga berefek atau berimplikasi pada relativitas nilai dan ketiadan standar benar dan salah. Itu juga yang banyak menimpa mereka yang katanya sudah sampai S2 dan S3 di Boston atau McGill kala berbicara tentang keuangan Syariah. Berikut ini akan saya copy kepada temen-temen FoSSEI semua bagaimana perilaku akut ini bisa merebak. kita bisa analisa dari apa yang dikatakannya sangat jauh dari menurutnya sudah " pakar" tapi betul-betul memaksa :P To: islamliberal@ yahoogroups. com From: "Ulil Abshar-Abdalla" <[email protected]. id> Date: Wed, 1 Jun 2005 23:38:45 +0700 Subject: Re: ~JIL~ Soal MUI, Ekonomi Syariah dan "Arabized capitalism" -- u Bung Yusman dan Indi Bung Yusman dan Bung Indi, Harus jujur diakui, peran MUI makin hari makin membengkak. Dan tampaknya masyarakat tak ada yang keberatan untuk itu. JIL akan mengadakan diskusi mengenai peran MUI ini di UI (saya lupa tanggalnya: kalau tak salah minggu depan ini). Kalau semua diukur dengan standar syariah nanti; kalau syariah direntang ke mana-mana, saya khawatir kita akan pelan-pelan hidup dalam negara syariah yang hanya sejengkal saja menuju kepada negara teokrasi. Sekarang ini ada obsesi untuk "mensyariahkan" semua hal. Saya percaya, hingga saat ini, sekurang-kurangnya di Indonesia, apa yang disebut sebagai Bank Syariah, Asuransi Syariah, Kartu Kredit Syariah, hanyalah transaksi biasa yang diberi embel-embel dan label Arab. Ekonomi syariah sejatinya ya kapitalisme plus label Arab. Memang ada perbedaan soal bunga; ekonomi syariah tak memakai bunga. Tetapi institusi ekonomi modern yang lahir dari rahim kapitalisme, yaitu bank, tetap dipakai. Namanya pun tetap Bank Syariah. Artinya, walau syariah, toh intinya ya bank itu sendiri. Institusi bank tidak pernah ada sejak zaman Nabi sampai ratusan abad sesudahnya. Institusi bank juga bukan kreasi orang Islam, at the first instance. Saya belajar fiqh tahunan di pesantren. Apa yang sekarang dikenal sebagai "mudharabah, qiradl, murabahah, dll." bukanlah transaki syariah. Murabahah, misalnya, artinya ambil untung; Inggrisnya "profit taking". Itu ya transaksi biasa. Cuma namanya pakai bahas Arab, lalu orang-orang merasa itu adalah syariah. Mudharabah artinya kongsi dengan bagi hasil. Itu transaksi duniawi biasa yang kita kenal dalam praktek sehari-hari. Cuma mudharabah pakai bahasa Arab, "bagi hasil" bahasa Indonesia. Dua-duanya sama: ya bagi hasil itu. Kalau anda simak buku-buku fiqh, maka anda akan mendapati sejumlah transaksi yang memakai bahasa Arab, tetapi jangan silap: itu adalah transaksi duniawi biasa. Saya tak melihat alasan, kenapa itu disebut sebagai transaki syariah. Transaksi-transaki itu misalnya: (1) Buyu' (plural; singular: bai'): artinya jual beli. (2) Salam atau Salm: ngijon atau jual beli di mana "delivery" berlangsung belakangan. (3) Qardh: meminjamkan (uang). (4) Sharf: penukaran uang. (5) Hibah: pemberian. (6) Ijarah: penyewaan. (7) Shulh: damai dalam persengketaan pemilikan barang. (8) Hawalah: pemindahan utang (sekarang sering diterjemahkan sebagai "wesel" atau "wired transfer") (9) Syuf'ah: opsi pembelian pertama (di pesantren dulu sering diterjemahkan "ngejogi rega"). (10) Musaqah, Muzara'ah, Mukhabarah: intinya penggarapan tanah. (11) 'Ariyah: pinjam-meminjam barang. (12) Syarikah atau musyarakah: kongsi dagang di mana semua peserta dalam kongsi itu setor modal. (13) Qiradl dan mudlarabah: kongsi dagang untuk bagi hasil di mana satu pihak setor modal dan pihak lain menjalankan modal itu. (14) Wad'iah: penitipan barang. (15) Luqathah: menemukan barang. (16) Rahn: gadai. (17) Kafalah: pertanggungan. (18) Wakalah: perwakilan (dalam suatu transaksi). Ini hanya contoh-contoh saja transaksi dalam fiqh atau syariah. Semuanya tentu memakai bahasa Arab, karena pertama-tama ditulis oleh para fuqaha yang hidup di kawasan Arab. Tetapi, kalau kita lihat, semuanya adalah transaksi biasa, kegiatan duniawi yang setiap detik berlangsung di Pasar Glodok, Mangga Dua, Pasar Rebo, atau Pasar Senen. Hanya saja, ketika seseorang menggadaikan barangnya di sebuah balai gadai di Glodok, tentu mereka ya menyebutnya sebagai "gadai", dan bukan "rahn" (dalam bahasa Arab). Tetapi gadai tidak serta merta menjadi "Islami" atau menjadi "transaki syari'ah" hanya karena disebut dengan bahasa Arab, "RAHN". Kalau tak salah, BMI membuka layanan jasa "gadai", tetapi tidak memakai istilah gadai, sebaliknya memakai istilah Arab "Rahn". Baik gadai dan "rahn" sama intinya. Yang membedakan mungkin hanya hal-hal yang menyangkut asesori saja: kalau anda datang ke balai gadai dan memakai istilah "gadai", mungkin anda dilayani oleh pegawai perempuan yang tak pakai jilbab. Tetapi kalau anda menggadaikan sesuatu di BMI, dan menyebutnya sebagai "rahn", anda dilayani oleh perempuan berjilbab. Tetapi, haraplah diingat, soal jenis baju yang dipakai oleh seorang staf balai gadai bukanlah bagian intrinsik dari transaksi itu sendiri. Ini perlu dikemukakan agar kita tak terkecoh dengan transaksi-transaksi yang akhir-akhir ini ditawarkan oleh bank-bank syariah, atau bank konvensional yang membuka konter syariah, dan umumnya memakai istilah-istilah Arab. Masyarakat awam, mendengar istilah-istilah Arab itu, mungkin akan gampang mengira bahwa semua transaksi "Arab" itu adalah "benda" lain yang berbeda dengan umumnya transaksi di Pasar Kramatjati. Seolah-olah "hawalah" itu benda asing dari luar angkasa, padahal artinya ya kirim wesel biasa atau pengalihan surat hutang. Seolah-olah mudharabah dan qiradl itu barang "suci", padahal ya bagi hasil biasa seperti yang dilakukan oleh Kang Ponirin dan Paiman di Pasar Klewer, Solo. Apakah dengan demikian tidak ada yang disebut dengan ekonomi syariah? Apakah saya menolak konsep ekonomi syariah? Jelas tidak. Meskipun saya percaya bahwa agama sebaiknya berada pada ruang privat, tetapi saya percaya pula ada nilai-nilai universal yang positif dalam agama yang seharusnye membentuk moralitas publik. Saya percaya dengan ekonomi syari'ah. Tetapi, bagi saya, ekonomi syariah bukanlah ekonomi yang memakai istilah-istilah Arab. Bagi saya, itu penipuan terhadap umat Islam. Bank Syariah belum tentu menyelenggarakan ekonomi syariah hanya semata-mata memakai istilah Arab dalam seluruh transaksinya. Bank Syariah bisa menjadi alat penipuan umat dengan menggunakan simbol-simbol Arab itu. Saya melihat bahaya ekonomi syariah dari sudut ini. Bagi saya, ekonomi syariah "goes beyond symbols and Arabic labels". Ekonomi syariah adalah soal prinsip-prinsip dasar. Saya bukan seorang ekonom, tetapi saya akan mencoba mengulas sedikit apa landasan normatif dalam transaksi yang disetujui oleh Islam. Inti kegiatan ekonomi adalah: pertukaran barang dan jasa/manfaat yang menimbulkan pertukaran hak milik (kalau di milis ini ada seorang ekonom, tolong saya "dijewer" kalau keliru). Prinsip dasar Islam dalam pertukaran barang, diringkaskan dalam satu ayat di Surah An Nisa: 29 dan dua hadis: "Ya ayyuhal ladzina amanu la ta'kulu amwalakum bainakum bil bathil illa an takuna tijaratan 'an taradlin minkum..." Artinya (dalam terjemahan bebasa saya): Hai orang-orang beriman, janganlah kalian memakan (atau memiliki) harta-harta di antara kalian dengan cara yang culas, kecuali melalui "tijarah" (pertukaran barang) yang didasarkan pada asas saling suka sama suka (taradlin). Nabi bersabda dalam hadis sahih (saya lupa perawinya): "Al mukminuna 'ala syuruthihim illa syarthan ahalla haraman aw harrama halalan." Artinya: Orang-orang beriman (tetapi ini juga berlaku untuk semua orang, baik beriman atau tidak) terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, Nabi melarang jual-beli yang mengandung tipuan (ba'i al gharar). Jadi, prinsip dasar ekonomi Islam (jika ada yang disebut dengan hal demikian itu) adalah: (1) Pertukaran barang atau jasa dengan sukarela. (2) Pertukaran itu harus sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, atau oleh (kesepakatan publik yang tercermian dalam) parleman atau ajensi-ajensi lain yang diberikan mandat untuk membuat regulasi atas suatu transaksi (mis., dalam kasus Indonesia, BKPM yang diberikan mandat untuk mengatur dan menetapkan syarat-syarat dalam lalu lintas modal). (3) Tiadanya tipuan. Penerjemahan prinsip dasar itu ke dalam detail transaksi, berkembang sesuai dengan konteks sejarah dan perkembangan aktivitas ekonomi manusia. Kalau kita tengok prinsip-prinsip itu secar cermat, itu bukanlah prinsip transaksi khas Islam atau syariat. Itu adalah dasar pokok dalam semua transaksi, baik yang dilaksanakan atas nama Islam atau tidak. Suatu transaksi yang tak memakai nama Arab, tetapi memenuhi tiga prinsip itu, maka transaksi itu adalah Islami. Walau traksaksi tertentu memakai nama Arab tapi melanggar prinsip itu, dia bukanlah transaksi Islami. Jadi, sesuai dengan pandangan pokok Islam liberal dalam hal-hal lain, yang menjadi pegangan kita adalah esensi bukan label. Saya sengaja menghindar dari perdebatan soal mazhab besar ekonomi: kapitalisme vs sosialisme, atau ekonomi pasar vs ekonomi negara. Yang lucu adalah bahwa seluruh diskursus dam praktek ekonomi syariat yang berlangsung di semua negara Islam berlangsung di atas arena ekonomi kapitalisme. Karena itu, saya memandang apa yang disebut sebagai ekonomi Islam atau ekonomi syariat bukanlah alternatif terhadap kapitalisme, tetapi penegasan ekonomi kapitalisme itu sendiri melalui label-label Arab. Tetapi label-label itu tidaklah mengubah watak dasar ekonomi yang kapitalistis. Kenyataan ini tentu berlawanan dengan jargon akivis Islam di mana-mana yang mengatakan bahwa Islam adalah alternatif. Dalam kasus ekonomi syariat, Islam hanyalah "ndompleng" saja pada kapitalisme. Kesimpulannya: ekonomi syariat adalah kapitalisme yang diarabkan (arabized capitalism). Wallahu a'lam bisshawab. Ulil Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

