Assalam alaikum wr wr

Dear All,
Semoga kita selalu dalam keadaan ridha kepada 4WI dan 4WI ridha juga kepada 
kita. Amin
Teman pernahkah teman-teman menempatkan sudut pandang teman-teman seperti sudut 
pandang Ulil Abshar? Bukan menempatkan hati seperti die lho ya.
Setelah itu, pandangan skeptis tentang Ekonomi Syariah yang dikaitkan dengan 
realita dunia perekonomian saat ini (terutama yang dimotori oleh perbankan) 
tentu mencuat.
Namun, tetap ada "rasa" yang salah tentang tulisan si Ulil itu, kenapa...? 
Karena memang ekonomi syariah didasari oleh semangat yang kuat untuk membuat 
sistem ekonomi menjadi lebih adil, "agar harta tidak beredar pada sekelompok 
orang tertentu saja". Dan itu hanya bisa dilihat oleh mata hati. Dan hati hanya 
4WI yang tahu. Tulisan Ulil di dasari oleh liberalisasi penafsiran sehingga 
wajarlah pandangan yang muncul adalah seperti itu. Namun jika memang yang 
dijadikan landasan adalah nilai-nilai Islam yang murni (al-Quran dan sunnah), 
maka ekonomi syariah tentu akan dikemas secara berbeda pula.   
Sekarang coba kita tempatkan sudut pandang kita sebagai orang yang awam akan 
ekonomi syariah namun telah terbiasa dengan sistem konvensional. Bukan suatu 
hal yang tidak mungkin, komentar yang pertama kali muncul dari mulut mereka 
adalah "benar juga ya si Ulil ini. Konvensional dan syariah sama saja." Padahal 
sudah jelas-jelas 4WI menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Nah.. dan 
ini satu masalah lagi bagaimana agar mengedukasi masyarakat akan hal ini, 
dimana letak bedanya antara jual-beli dengan riba...? Kemudian belum masalah, 
lebih mahalnya biaya yang ada pada bank syariah daripada daripada bank 
konvensional yang memerlukan bentuk komunikasi yang lebih canggih. Kemudian, 
bagaimana jika Anda menempatkan sudut pandang Anda sebagai seorang petani di 
desa yang tidak mengerti apa-apa bahkan ekonomi...??Lebih aneh lagi kan.... 
mahluk yang namanya ekonomi syariah itu di mata mereka... "apaan tuh...?"
Masalah edukasi masyarakat terhadap pentingnya ekonomi syariah menjadi hal 
penting di sini, tidak diawali dengan skema akad murabahah, mudharabah, ijarah 
dll.. akan lari mereka, Namun sebaiknya diawali dengan tolong-menolong sesama 
muslim dalam jual beli secara perlahan dan praktis, setelah itu baru bicara 
mengenai akad, dan lebih jauh lagi konsep makro ekonomi syariah. 
Terkait dengan isu perbankan, jika diturunkan ke dalam level yang lebih mikro 
lagi maka, identitas keislaman yang ada pada ekonomi syariah semakin tergerus, 
khususnya pada dunia perbankan, tergantikan dengan kebiasaan, budaya pada 
ekonomi konvensional, yang sebenarnya beberapa berasal dari akar budaya dari 
syariah, bahkan syariah sendiri memiliki akar yang orisinil pula.
Pada akhirnya adalah bagaimana mengemas ekonomi syariah kepada masyarakat 
secara syariah dan menemukan bentuk orisinilnya pula dalam proses tersebut. 
Sehingga ekonomi syariah diterima lepas dari embel-embel konvensional.
Hidup ekonomi syariah
Wallahualam





--- Pada Kam, 29/10/09, Willy Mardian <[email protected]> 
menulis:

Dari: Willy Mardian <[email protected]>
Judul: {FoSSEI} Kalau Ulil Abshar Abdalla Bicara Ekonomi Syariah
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 29 Oktober, 2009, 11:23 PM












 
 




    
                  Dear All 

kalau kita bebricara dan menganalisatentunya yang menjadi patokan bukana 
seberapa panjang kita berbicara dan tulisan kita dibaca oleh banyak orang. 
Lagi-lagi Islam selalu memberikan pada kita patokan dalam berbicara dan kalau 
perlu kala kita tidak tahu tentang suatu persoalan, kita dianjurkan untuk 
bertanya pada ahli ilmunya. Akan tetapi bagaimana halnya, kalau mereka yang 
bukan ahlinya mulai bebricara bak seorang pakar dyang diangap kompeten ?? dalam 
artikel saya yang lalu di Multiply  tentang split personality yang memungkinkan 
orang beranggapan dalam satu keilmuan hanya akan ditemukan asumsi bebas nilai. 
Dari asumsi bebas nilai itu juga berefek atau berimplikasi pada relativitas 
nilai dan ketiadan standar benar dan salah. Itu juga yang banyak menimpa mereka 
yang katanya sudah sampai S2 dan S3 di Boston atau McGill kala berbicara tentang
 keuangan Syariah. Berikut ini akan saya copy kepada temen-temen FoSSEI semua 
bagaimana perilaku akut ini bisa merebak. kita bisa analisa dari apa yang 
dikatakannya sangat jauh dari menurutnya sudah " pakar" tapi betul-betul 
memaksa :P 

To: islamliberal@ yahoogroups. com
   From: "Ulil Abshar-Abdalla" <[email protected]. id> 
   Date: Wed, 1 Jun 2005 23:38:45 +0700
   Subject: Re: ~JIL~ Soal MUI, Ekonomi Syariah dan "Arabized   capitalism" -- 
u Bung Yusman dan Indi        
 Bung Yusman dan Bung Indi,

Harus jujur diakui, peran MUI makin hari makin membengkak. Dan
tampaknya masyarakat tak ada yang keberatan untuk itu. JIL akan
mengadakan diskusi mengenai peran MUI ini di UI (saya lupa tanggalnya:
kalau tak salah minggu depan ini).
 
 Kalau semua diukur dengan
standar syariah nanti; kalau syariah direntang ke mana-mana, saya
khawatir kita akan pelan-pelan hidup dalam negara syariah yang hanya
sejengkal saja menuju kepada negara teokrasi. Sekarang ini ada obsesi
untuk "mensyariahkan" semua hal. 
 
 Saya percaya, hingga
saat ini, sekurang-kurangnya di Indonesia, apa yang disebut sebagai
Bank Syariah, Asuransi Syariah, Kartu Kredit Syariah, hanyalah
transaksi biasa yang diberi embel-embel dan label Arab. Ekonomi syariah
sejatinya ya kapitalisme plus label Arab. Memang ada perbedaan soal
bunga; ekonomi syariah tak memakai bunga. Tetapi institusi ekonomi
modern yang lahir dari rahim kapitalisme, yaitu bank, tetap dipakai.
Namanya pun tetap Bank Syariah. Artinya, walau syariah, toh intinya ya
bank itu sendiri. Institusi bank tidak pernah ada sejak zaman Nabi
sampai ratusan abad sesudahnya. Institusi bank juga bukan kreasi orang
Islam, at the first instance.
 
 Saya belajar fiqh tahunan di
pesantren. Apa yang sekarang dikenal sebagai "mudharabah, qiradl,
murabahah, dll." bukanlah transaki syariah. Murabahah, misalnya,
artinya ambil untung; Inggrisnya "profit taking". Itu ya transaksi
biasa. Cuma namanya pakai bahas Arab, lalu orang-orang merasa itu
adalah syariah. Mudharabah artinya kongsi dengan bagi hasil. Itu
transaksi duniawi biasa yang kita kenal dalam praktek sehari-hari. Cuma
mudharabah pakai bahasa Arab, "bagi hasil" bahasa Indonesia. Dua-duanya
sama: ya bagi hasil itu.
 
 Kalau anda simak buku-buku fiqh, maka
anda akan mendapati sejumlah transaksi yang memakai bahasa Arab, tetapi
jangan silap: itu adalah transaksi duniawi biasa. Saya tak melihat
alasan, kenapa itu disebut sebagai transaki syariah. Transaksi-transaki
itu misalnya:
 
 (1) Buyu' (plural; singular: bai'): artinya jual beli.
 (2) Salam atau Salm: ngijon atau jual beli di mana "delivery" berlangsung 
belakangan.
 (3) Qardh: meminjamkan (uang).
 (4) Sharf: penukaran uang.
 (5) Hibah: pemberian.
 (6) Ijarah: penyewaan.
 (7) Shulh: damai dalam persengketaan pemilikan barang.
 (8) Hawalah: pemindahan utang (sekarang sering diterjemahkan sebagai "wesel" 
atau "wired transfer")
 (9) Syuf'ah: opsi pembelian pertama (di pesantren dulu sering diterjemahkan 
"ngejogi rega").
 (10) Musaqah, Muzara'ah, Mukhabarah: intinya penggarapan tanah.
 (11) 'Ariyah: pinjam-meminjam barang.
 (12) Syarikah atau musyarakah: kongsi dagang di mana semua peserta dalam 
kongsi itu setor modal.
 (13) Qiradl dan mudlarabah: kongsi dagang untuk bagi hasil di mana satu pihak 
setor modal dan pihak lain menjalankan modal itu.
 (14) Wad'iah: penitipan barang.
 (15) Luqathah: menemukan barang.

 (16) Rahn: gadai.
 (17) Kafalah: pertanggungan.
 (18) Wakalah: perwakilan (dalam suatu transaksi).
 

Ini hanya contoh-contoh saja transaksi dalam fiqh atau syariah.
Semuanya tentu memakai bahasa Arab, karena pertama-tama ditulis oleh
para fuqaha yang hidup di kawasan Arab. Tetapi, kalau kita lihat,
semuanya adalah transaksi biasa, kegiatan duniawi yang setiap detik
berlangsung di Pasar Glodok, Mangga Dua, Pasar Rebo, atau Pasar Senen.
Hanya saja, ketika seseorang menggadaikan barangnya di sebuah balai
gadai di Glodok, tentu mereka ya menyebutnya sebagai "gadai", dan bukan
"rahn" (dalam bahasa Arab). Tetapi gadai tidak serta merta menjadi
"Islami" atau menjadi "transaki syari'ah" hanya karena disebut dengan
bahasa Arab, "RAHN". Kalau tak salah, BMI membuka layanan jasa "gadai",
tetapi tidak memakai istilah gadai, sebaliknya memakai istilah Arab
"Rahn". Baik gadai dan "rahn" sama intinya. Yang membedakan mungkin
hanya hal-hal yang menyangkut asesori saja: kalau anda datang ke balai
gadai dan memakai istilah "gadai", mungkin anda dilayani oleh pegawai
perempuan yang tak pakai jilbab. Tetapi kalau anda menggadaikan sesuatu
di BMI, dan menyebutnya sebagai "rahn", anda dilayani oleh perempuan
berjilbab. Tetapi, haraplah diingat, soal jenis baju yang dipakai oleh
seorang staf balai gadai bukanlah bagian intrinsik dari transaksi itu
sendiri.
 
 Ini perlu dikemukakan agar kita tak terkecoh dengan
transaksi-transaksi yang akhir-akhir ini ditawarkan oleh bank-bank
syariah, atau bank konvensional yang membuka konter syariah, dan
umumnya memakai istilah-istilah Arab. Masyarakat awam, mendengar
istilah-istilah Arab itu, mungkin akan gampang mengira bahwa semua
transaksi "Arab" itu adalah "benda" lain yang berbeda dengan umumnya
transaksi di Pasar Kramatjati. Seolah-olah "hawalah" itu benda asing
dari luar angkasa, padahal artinya ya kirim wesel biasa atau pengalihan
surat hutang. Seolah-olah mudharabah dan qiradl itu barang "suci",
padahal ya bagi hasil biasa seperti yang dilakukan oleh Kang Ponirin
dan Paiman di Pasar Klewer, Solo.
 
 Apakah dengan demikian tidak
ada yang disebut dengan ekonomi syariah? Apakah saya menolak konsep
ekonomi syariah? Jelas tidak. Meskipun saya percaya bahwa agama
sebaiknya berada pada ruang privat, tetapi saya percaya pula ada
nilai-nilai universal yang positif dalam agama yang seharusnye
membentuk moralitas publik.
 
 Saya percaya dengan ekonomi
syari'ah. Tetapi, bagi saya, ekonomi syariah bukanlah ekonomi yang
memakai istilah-istilah Arab. Bagi saya, itu penipuan terhadap umat
Islam. Bank Syariah belum tentu menyelenggarakan ekonomi syariah hanya
semata-mata memakai istilah Arab dalam seluruh transaksinya. Bank
Syariah bisa menjadi alat penipuan umat dengan menggunakan
simbol-simbol Arab itu. Saya melihat bahaya ekonomi syariah dari sudut
ini.
 
 Bagi saya, ekonomi syariah "goes beyond symbols and
Arabic labels". Ekonomi syariah adalah soal prinsip-prinsip dasar. Saya
bukan seorang ekonom, tetapi saya akan mencoba mengulas sedikit apa
landasan normatif dalam transaksi yang disetujui oleh Islam. Inti
kegiatan ekonomi adalah: pertukaran barang dan jasa/manfaat yang
menimbulkan pertukaran hak milik (kalau di milis ini ada seorang
ekonom, tolong saya "dijewer" kalau keliru). Prinsip dasar Islam dalam
pertukaran barang, diringkaskan dalam satu ayat di Surah An Nisa: 29
dan dua hadis:
 
 "Ya ayyuhal ladzina amanu la ta'kulu amwalakum bainakum bil bathil illa an 
takuna tijaratan 'an taradlin minkum..."
 

Artinya (dalam terjemahan bebasa saya): Hai orang-orang beriman,
janganlah kalian memakan (atau memiliki) harta-harta di antara kalian
dengan cara yang culas, kecuali melalui "tijarah" (pertukaran barang)
yang didasarkan pada asas saling suka sama suka (taradlin).
 

Nabi bersabda dalam hadis sahih (saya lupa perawinya): "Al mukminuna
'ala syuruthihim illa syarthan ahalla haraman aw harrama halalan."
 

Artinya: Orang-orang beriman (tetapi ini juga berlaku untuk semua
orang, baik beriman atau tidak) terikat dengan syarat-syarat yang
mereka buat, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau
mengharamkan yang halal.
 
 Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, Nabi melarang jual-beli yang mengandung 
tipuan (ba'i al gharar).
 
 Jadi, prinsip dasar ekonomi Islam (jika ada yang disebut dengan hal demikian 
itu) adalah:
 
 (1) Pertukaran barang atau jasa dengan sukarela.

(2) Pertukaran itu harus sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati
oleh kedua belah pihak, atau oleh (kesepakatan publik yang tercermian
dalam) parleman atau ajensi-ajensi lain yang diberikan mandat untuk
membuat regulasi atas suatu transaksi (mis., dalam kasus Indonesia,
BKPM yang diberikan mandat untuk mengatur dan menetapkan syarat-syarat
dalam lalu lintas modal).
 (3) Tiadanya tipuan.
 

Penerjemahan prinsip dasar itu ke dalam detail transaksi, berkembang
sesuai dengan konteks sejarah dan perkembangan aktivitas ekonomi
manusia. Kalau kita tengok prinsip-prinsip itu secar cermat, itu
bukanlah prinsip transaksi khas Islam atau syariat. Itu adalah dasar
pokok dalam semua transaksi, baik yang dilaksanakan atas nama Islam
atau tidak. Suatu transaksi yang tak memakai nama Arab, tetapi memenuhi
tiga prinsip itu, maka transaksi itu adalah Islami. Walau traksaksi
tertentu memakai nama Arab tapi melanggar prinsip itu, dia bukanlah
transaksi Islami. Jadi, sesuai dengan pandangan pokok Islam liberal
dalam hal-hal lain, yang menjadi pegangan kita adalah esensi bukan
label.
 
 Saya sengaja menghindar dari perdebatan soal mazhab
besar ekonomi: kapitalisme vs sosialisme, atau ekonomi pasar vs ekonomi
negara. Yang lucu adalah bahwa seluruh diskursus dam praktek ekonomi
syariat yang berlangsung di semua negara Islam berlangsung di atas
arena ekonomi kapitalisme. Karena itu, saya memandang apa yang disebut
sebagai ekonomi Islam atau ekonomi syariat bukanlah alternatif terhadap
kapitalisme, tetapi penegasan ekonomi kapitalisme itu sendiri melalui
label-label Arab. Tetapi label-label itu tidaklah mengubah watak dasar
ekonomi yang kapitalistis. Kenyataan ini tentu berlawanan dengan jargon
akivis Islam di mana-mana yang mengatakan bahwa Islam adalah
alternatif. Dalam kasus ekonomi syariat, Islam hanyalah "ndompleng"
saja pada kapitalisme.
 
 Kesimpulannya: ekonomi syariat adalah kapitalisme yang diarabkan (arabized 
capitalism).
 
 Wallahu a'lam bisshawab.
 
 Ulil 



        Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu?  
 Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
 

      

    
    
        
         
        
        




        




        
        


        
        
        




      Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers! http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke