Dear All,

Mari bersama2 kita buktikan bahwa konsep Ilmu Ekonomi Islam udah bener2 
diterapkan oleh lembaga2 bisnis yang berembel2 syariah. Juga gak usah mengelak 
kalau dibilang bahwa lembaga2 keuangan syariah ini belum murni syariah. 

Jika konsep udah sesuai praktek, gak mungkin si Ulil ini akan bicara demikian. 
Sependengaran saya, Ulil itu orang berakal dan punya malu kok.

Regards,
Ahmad Ifham, S.Psi.
- Ini Lho, Bank Syariah!
- Kamus Praktis Ekonomi Islam.




________________________________
From: halwa saidah <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sat, October 31, 2009 12:48:47 PM
Subject: Re: {FoSSEI} Kalau Ulil Abshar Abdalla Bicara Ekonomi Syariah

  
tulisan yang motivasi untuk semakin menegakkan ekonomi islam,,,,

saya kira tanggapan konkret untuk tulisan ini adalah komitmen kita dalam 
mengusung kebenaran, ekonomi islam tidak sesimple yang kita lihat dari aspek 
kata dan sebutan saja, akan tetapi perilaku kitapun dapat menjadi cermin 
penerapan ekonomi islam atau tidak,,, sebagian memang melihat ekonomi islam 
dari istilah, ilmu serta transaksi saja akan tetapi menurut pemahaman saya 
ekonomi islam ya semua aspek dalam kehidupan kita, dalam prinsip-prinsip 
ekonomi islam telah dijelaskan tentang harta yang ada pada kita adalah titipan, 
tentang hak kepemilikan, tidak boleh terdapat penipuan, pembohongan, perjudian, 
serta bagaimana kita mengelolah financial,,, peka terhadap sekitar

saya kira dengan kita belajar ekonomi islam kita akan sangat bijak dalam 
mengelolah harta titipan Allah ini bukan hanya kita pandai dengan sistem 
tertentu atau selalu membanding-bandingk an dengan konvensional, tidak hanya 
itu tapi bagaimana dengan ilmu yang kita miliki kita semakin bijak, bukan 
semakin merasa pandai... dan menyalahkan yang lain...
nah jikalu kita sudah yakin akan kebenaran ini maka jangan sampai ragu untuk 
mempelajari, mempertahankan, memperjuangkan serta mendakwahkan, ,,

masih banyak disekitar kita yang belum paham ekonomi syariah sehingga sering 
terjadi penlanggaran- pelanggaran, 
masih banyak diantara kita yang melakukan perjudian, penipuan, pembphongan akan 
transaksi..
masih banyak diantara kita pedagang yang tidak jujur, yang jauh dari prinsip 
perdagangan di jaman rosul
masih banyak diantara kita kurang memiliki kepekaan sosial,,,
masih banyak diantara kita yang tidak bijak mengelolah harta titipannya
masih banyak diantara kita yang hanya berkutat pada dirinya sendiri untuk 
mengayakan diri,,,
masih banyak diantara kita yang melakukan riba

maka sesungguhnya itulah yang dapat mengahncurkan negara ni,.
maka akankah kita berkutat pada istilah, teori tanpa penerapan, pada debat yang 
membingungkan
ya kita harus lebih banyak belajarrr sebagai modal kontribusi kita.

untuk mereka biarlah mendebat apa yang telah menjadi prinsip kita asalkan kita 
yakin akan kebenaran ini maka jangan sampai goyah untuk mempertahankannya, ,,,,,
jangan ragu







________________________________
From: Willy Mardian <yassinelcordova_ mel...@yahoo. co.id>
To: fos...@yahoogroups. com
Sent: Fri, October 30, 2009 1:23:23 PM
Subject: {FoSSEI} Kalau Ulil Abshar Abdalla Bicara Ekonomi Syariah

  
Dear All 

kalau kita bebricara dan menganalisatentunya yang menjadi patokan bukana 
seberapa panjang kita berbicara dan tulisan kita dibaca oleh banyak orang. 
Lagi-lagi Islam selalu memberikan pada kita patokan dalam berbicara dan kalau 
perlu kala kita tidak tahu tentang suatu persoalan, kita dianjurkan untuk 
bertanya pada ahli ilmunya. Akan tetapi bagaimana halnya, kalau mereka yang 
bukan ahlinya mulai bebricara bak seorang pakar dyang diangap kompeten ?? dalam 
artikel saya yang lalu di Multiply  tentang split personality yang memungkinkan 
orang beranggapan dalam satu keilmuan hanya akan ditemukan asumsi bebas nilai. 
Dari asumsi bebas nilai itu juga berefek atau berimplikasi pada relativitas 
nilai dan ketiadan standar benar dan salah. Itu juga yang banyak menimpa mereka 
yang katanya sudah sampai S2 dan S3 di Boston atau McGill kala berbicara 
tentang keuangan Syariah. Berikut ini akan saya copy kepada temen-temen FoSSEI 
semua bagaimana perilaku akut ini bisa
 merebak. kita bisa analisa dari apa yang dikatakannya sangat jauh dari 
menurutnya sudah " pakar" tapi betul-betul memaksa :P 


To: islamliberal@ yahoogroups. com
From: "Ulil Abshar-Abdalla" <[email protected]. id> 
Date: Wed, 1 Jun 2005 23:38:45 +0700
Subject: Re: ~JIL~ Soal MUI, Ekonomi Syariah dan "Arabized capitalism" -- u 
Bung Yusman dan Indi

Bung Yusman dan Bung Indi,
Harus jujur diakui, peran MUI makin hari makin membengkak. Dan tampaknya 
masyarakat tak ada yang keberatan untuk itu. JIL akan mengadakan diskusi 
mengenai peran MUI ini di UI (saya lupa tanggalnya: kalau tak salah minggu 
depan ini).

Kalau semua diukur dengan standar syariah nanti; kalau syariah direntang ke 
mana-mana, saya khawatir kita akan pelan-pelan hidup dalam negara syariah yang 
hanya sejengkal saja menuju kepada negara teokrasi. Sekarang ini ada obsesi 
untuk "mensyariahkan" semua hal. 

Saya percaya, hingga saat ini, sekurang-kurangnya di Indonesia, apa yang 
disebut sebagai Bank Syariah, Asuransi Syariah, Kartu Kredit Syariah, hanyalah 
transaksi biasa yang diberi embel-embel dan label Arab. Ekonomi syariah 
sejatinya ya kapitalisme plus label Arab. Memang ada perbedaan soal bunga; 
ekonomi syariah tak memakai bunga. Tetapi institusi ekonomi modern yang lahir 
dari rahim kapitalisme, yaitu bank, tetap dipakai. Namanya pun tetap Bank 
Syariah. Artinya, walau syariah, toh intinya ya bank itu sendiri. Institusi 
bank tidak pernah ada sejak zaman Nabi sampai ratusan abad sesudahnya. 
Institusi bank juga bukan kreasi orang Islam, at the first instance.

Saya belajar fiqh tahunan di pesantren. Apa yang sekarang dikenal sebagai 
"mudharabah, qiradl, murabahah, dll." bukanlah transaki syariah. Murabahah, 
misalnya, artinya ambil untung; Inggrisnya "profit taking". Itu ya transaksi 
biasa. Cuma namanya pakai bahas Arab, lalu orang-orang merasa itu adalah 
syariah. Mudharabah artinya kongsi dengan bagi hasil. Itu transaksi duniawi 
biasa yang kita kenal dalam praktek sehari-hari. Cuma mudharabah pakai bahasa 
Arab, "bagi hasil" bahasa Indonesia. Dua-duanya sama: ya bagi hasil itu.

Kalau anda simak buku-buku fiqh, maka anda akan mendapati sejumlah transaksi 
yang memakai bahasa Arab, tetapi jangan silap: itu adalah transaksi duniawi 
biasa. Saya tak melihat alasan, kenapa itu disebut sebagai transaki syariah. 
Transaksi-transaki itu misalnya:

(1) Buyu' (plural; singular: bai'): artinya jual beli.
(2) Salam atau Salm: ngijon atau jual beli di mana "delivery" berlangsung 
belakangan.
(3) Qardh: meminjamkan (uang).
(4) Sharf: penukaran uang.
(5) Hibah: pemberian.
(6) Ijarah: penyewaan.
(7) Shulh: damai dalam persengketaan pemilikan barang.
(8) Hawalah: pemindahan utang (sekarang sering diterjemahkan sebagai "wesel" 
atau "wired transfer")
(9) Syuf'ah: opsi pembelian pertama (di pesantren dulu sering diterjemahkan 
"ngejogi rega").
(10) Musaqah, Muzara'ah, Mukhabarah: intinya penggarapan tanah.
(11) 'Ariyah: pinjam-meminjam barang.
(12) Syarikah atau musyarakah: kongsi dagang di mana semua peserta dalam kongsi 
itu setor modal.
(13) Qiradl dan mudlarabah: kongsi dagang untuk bagi hasil di mana satu pihak 
setor modal dan pihak lain menjalankan modal itu.
(14) Wad'iah: penitipan barang.
(15) Luqathah: menemukan barang.
(16) Rahn: gadai.
(17) Kafalah: pertanggungan.
(18) Wakalah: perwakilan (dalam suatu transaksi).

Ini hanya contoh-contoh saja transaksi dalam fiqh atau syariah. Semuanya tentu 
memakai bahasa Arab, karena pertama-tama ditulis oleh para fuqaha yang hidup di 
kawasan Arab. Tetapi, kalau kita lihat, semuanya adalah transaksi biasa, 
kegiatan duniawi yang setiap detik berlangsung di Pasar Glodok, Mangga Dua, 
Pasar Rebo, atau Pasar Senen. Hanya saja, ketika seseorang menggadaikan 
barangnya di sebuah balai gadai di Glodok, tentu mereka ya menyebutnya sebagai 
"gadai", dan bukan "rahn" (dalam bahasa Arab). Tetapi gadai tidak serta merta 
menjadi "Islami" atau menjadi "transaki syari'ah" hanya karena disebut dengan 
bahasa Arab, "RAHN". Kalau tak salah, BMI membuka layanan jasa "gadai", tetapi 
tidak memakai istilah gadai, sebaliknya memakai istilah Arab "Rahn". Baik gadai 
dan "rahn" sama intinya. Yang membedakan mungkin hanya hal-hal yang menyangkut 
asesori saja: kalau anda datang ke balai gadai dan memakai istilah "gadai", 
mungkin anda dilayani oleh pegawai
 perempuan yang tak pakai jilbab. Tetapi kalau anda menggadaikan sesuatu di 
BMI, dan menyebutnya sebagai "rahn", anda dilayani oleh perempuan berjilbab. 
Tetapi, haraplah diingat, soal jenis baju yang dipakai oleh seorang staf balai 
gadai bukanlah bagian intrinsik dari transaksi itu sendiri.

Ini perlu dikemukakan agar kita tak terkecoh dengan transaksi-transaksi yang 
akhir-akhir ini ditawarkan oleh bank-bank syariah, atau bank konvensional yang 
membuka konter syariah, dan umumnya memakai istilah-istilah Arab. Masyarakat 
awam, mendengar istilah-istilah Arab itu, mungkin akan gampang mengira bahwa 
semua transaksi "Arab" itu adalah "benda" lain yang berbeda dengan umumnya 
transaksi di Pasar Kramatjati. Seolah-olah "hawalah" itu benda asing dari luar 
angkasa, padahal artinya ya kirim wesel biasa atau pengalihan surat hutang. 
Seolah-olah mudharabah dan qiradl itu barang "suci", padahal ya bagi hasil 
biasa seperti yang dilakukan oleh Kang Ponirin dan Paiman di Pasar Klewer, Solo.

Apakah dengan demikian tidak ada yang disebut dengan ekonomi syariah? Apakah 
saya menolak konsep ekonomi syariah? Jelas tidak. Meskipun saya percaya bahwa 
agama sebaiknya berada pada ruang privat, tetapi saya percaya pula ada 
nilai-nilai universal yang positif dalam agama yang seharusnye membentuk 
moralitas publik.

Saya percaya dengan ekonomi syari'ah. Tetapi, bagi saya, ekonomi syariah 
bukanlah ekonomi yang memakai istilah-istilah Arab. Bagi saya, itu penipuan 
terhadap umat Islam. Bank Syariah belum tentu menyelenggarakan ekonomi syariah 
hanya semata-mata memakai istilah Arab dalam seluruh transaksinya. Bank Syariah 
bisa menjadi alat penipuan umat dengan menggunakan simbol-simbol Arab itu. Saya 
melihat bahaya ekonomi syariah dari sudut ini.

Bagi saya, ekonomi syariah "goes beyond symbols and Arabic labels". Ekonomi 
syariah adalah soal prinsip-prinsip dasar. Saya bukan seorang ekonom, tetapi 
saya akan mencoba mengulas sedikit apa landasan normatif dalam transaksi yang 
disetujui oleh Islam. Inti kegiatan ekonomi adalah: pertukaran barang dan 
jasa/manfaat yang menimbulkan pertukaran hak milik (kalau di milis ini ada 
seorang ekonom, tolong saya "dijewer" kalau keliru). Prinsip dasar Islam dalam 
pertukaran barang, diringkaskan dalam satu ayat di Surah An Nisa: 29 dan dua 
hadis:

"Ya ayyuhal ladzina amanu la ta'kulu amwalakum bainakum bil bathil illa an 
takuna tijaratan 'an taradlin minkum..."

Artinya (dalam terjemahan bebasa saya): Hai orang-orang beriman, janganlah 
kalian memakan (atau memiliki) harta-harta di antara kalian dengan cara yang 
culas, kecuali melalui "tijarah" (pertukaran barang) yang didasarkan pada asas 
saling suka sama suka (taradlin).

Nabi bersabda dalam hadis sahih (saya lupa perawinya): "Al mukminuna 'ala 
syuruthihim illa syarthan ahalla haraman aw harrama halalan."

Artinya: Orang-orang beriman (tetapi ini juga berlaku untuk semua orang, baik 
beriman atau tidak) terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat, kecuali 
syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, Nabi melarang jual-beli yang mengandung 
tipuan (ba'i al gharar).

Jadi, prinsip dasar ekonomi Islam (jika ada yang disebut dengan hal demikian 
itu) adalah:

(1) Pertukaran barang atau jasa dengan sukarela.
(2) Pertukaran itu harus sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua 
belah pihak, atau oleh (kesepakatan publik yang tercermian dalam) parleman atau 
ajensi-ajensi lain yang diberikan mandat untuk membuat regulasi atas suatu 
transaksi (mis., dalam kasus Indonesia, BKPM yang diberikan mandat untuk 
mengatur dan menetapkan syarat-syarat dalam lalu lintas modal).
(3) Tiadanya tipuan.

Penerjemahan prinsip dasar itu ke dalam detail transaksi, berkembang sesuai 
dengan konteks sejarah dan perkembangan aktivitas ekonomi manusia. Kalau kita 
tengok prinsip-prinsip itu secar cermat, itu bukanlah prinsip transaksi khas 
Islam atau syariat. Itu adalah dasar pokok dalam semua transaksi, baik yang 
dilaksanakan atas nama Islam atau tidak. Suatu transaksi yang tak memakai nama 
Arab, tetapi memenuhi tiga prinsip itu, maka transaksi itu adalah Islami. Walau 
traksaksi tertentu memakai nama Arab tapi melanggar prinsip itu, dia bukanlah 
transaksi Islami. Jadi, sesuai dengan pandangan pokok Islam liberal dalam 
hal-hal lain, yang menjadi pegangan kita adalah esensi bukan label.

Saya sengaja menghindar dari perdebatan soal mazhab besar ekonomi: kapitalisme 
vs sosialisme, atau ekonomi pasar vs ekonomi negara. Yang lucu adalah bahwa 
seluruh diskursus dam praktek ekonomi syariat yang berlangsung di semua negara 
Islam berlangsung di atas arena ekonomi kapitalisme. Karena itu, saya memandang 
apa yang disebut sebagai ekonomi Islam atau ekonomi syariat bukanlah alternatif 
terhadap kapitalisme, tetapi penegasan ekonomi kapitalisme itu sendiri melalui 
label-label Arab. Tetapi label-label itu tidaklah mengubah watak dasar ekonomi 
yang kapitalistis. Kenyataan ini tentu berlawanan dengan jargon akivis Islam di 
mana-mana yang mengatakan bahwa Islam adalah alternatif. Dalam kasus ekonomi 
syariat, Islam hanyalah "ndompleng" saja pada kapitalisme.

Kesimpulannya: ekonomi syariat adalah kapitalisme yang diarabkan (arabized 
capitalism).

Wallahu a'lam bisshawab.

Ulil 

 

________________________________
Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? 
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! 




      

Kirim email ke