@Om Ifham 

sorry brother, sebaiknya dibaca lagi tulisan dari Mr Ulil itu tentang Ekonomi 
Syariah baik-baik dan cerna lah baik-baik juga akan terdeteksi dimana kerancuan 
berfikir doi yang disandarkan pada logika sekulerisme dan memang phobia nya doi 
dengan Ekonomi Islam dari istilah2nya saja banyak yang rancu pemahamannya. 
mengapa harus membandingkan antara Glodok dengan bank Syariah ?? ( klo kata 
anak muda jaman kiwari "Ya Eyalaah ) jauh bgt perbedaan antara Glodok Market 
dengan Perbankan Syariah dalam hal akad dan sistematikanya. kenapa Mr Ulil 
tidak membandingkan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional bukankah doi 
juga meyakini bahwa Kapitalisme saat ini masih yang terbaik ?? 

so kita memamg perlu bersikap moderat dalam menyikapi kritik dan tanggapan tapi 
juga hjangan sampai terbawa "kekanan-kananan" atau pun malah berbabu kiri Om 

Wassalam 

--- Pada Ming, 1/11/09, Ahmad Ifham <[email protected]> menulis:

Dari: Ahmad Ifham <[email protected]>
Judul: Re: Bls: {FoSSEI} Kalau Ulil Abshar Abdalla Bicara Ekonomi Syariah
Kepada: [email protected]
Tanggal: Minggu, 1 November, 2009, 11:55 PM






 




    
                  Sederhana saja, si Ulil ini hanya mengungkap adanya (memang 
bener2 ada loh): Gap (kesenjangan) antara konsep ekonomi Islam yang mulia 
dengan praktek. Saatnya kita bersama membuktikan bahwa praktek ekonomi Islam di 
Indonesia bahkan di dunia ini memang bener2 punya (maaf rada kasar) nilai lebih.
 
Regards,
Ahmad Ifham, S.Psi.
- Ini Lho, Bank Syariah!
- Kamus Praktis Ekonomi Islam.





From: risnandar <risnand...@yahoo. com>
To: fos...@yahoogroups. com
Sent: Fri, October 30, 2009 4:36:17 PM
Subject: Bls: {FoSSEI} Kalau Ulil Abshar Abdalla Bicara Ekonomi Syariah

  








Assalam alaikum wr wr




Dear All,


Semoga kita selalu dalam keadaan ridha kepada 4WI dan 4WI ridha juga kepada 
kita. Amin


Teman pernahkah teman-teman menempatkan sudut pandang teman-teman seperti sudut 
pandang Ulil Abshar? Bukan menempatkan hati seperti die lho ya.


Setelah itu, pandangan skeptis tentang Ekonomi Syariah yang dikaitkan dengan 
realita dunia perekonomian saat ini (terutama yang dimotori oleh perbankan) 
tentu mencuat.


Namun, tetap ada "rasa" yang salah tentang tulisan si Ulil itu, kenapa...? 
Karena memang ekonomi syariah didasari oleh semangat yang kuat untuk membuat 
sistem ekonomi menjadi lebih adil, "agar harta tidak beredar pada sekelompok 
orang tertentu saja". Dan itu hanya bisa dilihat oleh mata hati. Dan hati hanya 
4WI yang tahu. Tulisan Ulil di dasari oleh liberalisasi penafsiran sehingga 
wajarlah pandangan yang muncul adalah seperti itu. Namun jika memang yang 
dijadikan landasan adalah nilai-nilai Islam yang murni (al-Quran dan sunnah), 
maka ekonomi syariah tentu akan dikemas secara berbeda pula.   


Sekarang coba kita tempatkan sudut pandang kita sebagai orang yang awam akan 
ekonomi syariah namun telah terbiasa dengan sistem konvensional. Bukan suatu 
hal yang tidak mungkin, komentar yang pertama kali muncul dari mulut mereka 
adalah "benar juga ya si Ulil ini. Konvensional dan syariah sama saja." Padahal 
sudah jelas-jelas 4WI menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Nah.. dan 
ini satu masalah lagi bagaimana agar mengedukasi masyarakat akan hal ini, 
dimana letak bedanya antara jual-beli dengan riba...? Kemudian belum masalah, 
lebih mahalnya biaya yang ada pada bank syariah daripada daripada bank 
konvensional yang memerlukan bentuk komunikasi yang lebih canggih. Kemudian, 
bagaimana jika Anda menempatkan sudut pandang Anda sebagai seorang petani di 
desa yang tidak mengerti apa-apa bahkan ekonomi...??
Lebih aneh lagi kan.... mahluk yang namanya ekonomi syariah itu di mata 
mereka... "apaan tuh...?"


Masalah edukasi masyarakat terhadap pentingnya ekonomi syariah menjadi hal 
penting di sini, tidak diawali dengan skema akad murabahah, mudharabah, ijarah 
dll.. akan lari mereka, Namun sebaiknya diawali dengan tolong-menolong sesama 
muslim dalam jual beli secara perlahan dan praktis, setelah itu baru bicara 
mengenai akad, dan lebih jauh lagi konsep makro ekonomi syariah. 


Terkait dengan isu perbankan, jika diturunkan ke dalam level yang lebih mikro 
lagi maka, identitas keislaman yang ada pada ekonomi syariah semakin tergerus, 
khususnya pada dunia perbankan, tergantikan dengan kebiasaan, budaya pada 
ekonomi konvensional, yang sebenarnya beberapa berasal dari akar budaya dari 
syariah, bahkan syariah sendiri memiliki akar yang orisinil pula.


Pada akhirnya adalah bagaimana mengemas ekonomi syariah kepada masyarakat 
secara syariah dan menemukan bentuk orisinilnya pula dalam proses tersebut. 
Sehingga ekonomi syariah diterima lepas dari embel-embel konvensional.


Hidup ekonomi syariah


Wallahualam










--- Pada Kam, 29/10/09, Willy Mardian <yassinelcordova_ mel...@yahoo. co.id> 
menulis:


Dari: Willy Mardian <yassinelcordova_ mel...@yahoo. co.id>
Judul: {FoSSEI} Kalau Ulil Abshar Abdalla Bicara Ekonomi Syariah
Kepada: fos...@yahoogroups. com
Tanggal: Kamis, 29 Oktober, 2009, 11:23 PM


  






Dear All 

kalau kita bebricara dan menganalisatentunya yang menjadi patokan bukana 
seberapa panjang kita berbicara dan tulisan kita dibaca oleh banyak orang. 
Lagi-lagi Islam selalu memberikan pada kita patokan dalam berbicara dan kalau 
perlu kala kita tidak tahu tentang suatu persoalan, kita dianjurkan untuk 
bertanya pada ahli ilmunya. Akan tetapi bagaimana halnya, kalau mereka yang 
bukan ahlinya mulai bebricara bak seorang pakar dyang diangap kompeten ?? dalam 
artikel saya yang lalu di Multiply  tentang split personality yang memungkinkan 
orang beranggapan dalam satu keilmuan hanya akan ditemukan asumsi bebas nilai. 
Dari asumsi bebas nilai itu juga berefek atau berimplikasi pada relativitas 
nilai dan ketiadan standar benar dan salah. Itu juga yang banyak menimpa mereka 
yang katanya sudah sampai S2 dan S3 di Boston atau McGill kala berbicara 
tentang keuangan Syariah. Berikut ini akan saya copy kepada temen-temen FoSSEI 
semua
 bagaimana perilaku akut ini bisa merebak. kita bisa analisa dari apa yang 
dikatakannya sangat jauh dari menurutnya sudah " pakar" tapi betul-betul 
memaksa :P 


To: islamliberal@ yahoogroups. com
From: "Ulil Abshar-Abdalla" <[email protected]. id> 
Date: Wed, 1 Jun 2005 23:38:45 +0700
Subject: Re: ~JIL~ Soal MUI, Ekonomi Syariah dan "Arabized capitalism" -- u 
Bung Yusman dan Indi

Bung Yusman dan Bung Indi,
Harus jujur diakui, peran MUI makin hari makin membengkak. Dan tampaknya 
masyarakat tak ada yang keberatan untuk itu. JIL akan mengadakan diskusi 
mengenai peran MUI ini di UI (saya lupa tanggalnya: kalau tak salah minggu 
depan ini).

Kalau semua diukur dengan standar syariah nanti; kalau syariah direntang ke 
mana-mana, saya khawatir kita akan pelan-pelan hidup dalam negara syariah yang 
hanya sejengkal saja menuju kepada negara teokrasi. Sekarang ini ada obsesi 
untuk "mensyariahkan" semua hal. 

Saya percaya, hingga saat ini, sekurang-kurangnya di Indonesia, apa yang 
disebut sebagai Bank Syariah, Asuransi Syariah, Kartu Kredit Syariah, hanyalah 
transaksi biasa yang diberi embel-embel dan label Arab. Ekonomi syariah 
sejatinya ya kapitalisme plus label Arab. Memang ada perbedaan soal bunga; 
ekonomi syariah tak memakai bunga. Tetapi institusi ekonomi modern yang lahir 
dari
 rahim kapitalisme, yaitu bank, tetap dipakai. Namanya pun tetap Bank Syariah. 
Artinya, walau syariah, toh intinya ya bank itu sendiri. Institusi bank tidak 
pernah ada sejak zaman Nabi sampai ratusan abad sesudahnya. Institusi bank juga 
bukan kreasi orang Islam, at the first instance.

Saya belajar fiqh tahunan di pesantren. Apa yang sekarang dikenal sebagai 
"mudharabah, qiradl, murabahah, dll." bukanlah transaki syariah. Murabahah, 
misalnya, artinya ambil untung; Inggrisnya "profit taking". Itu ya transaksi 
biasa. Cuma namanya pakai bahas Arab, lalu orang-orang merasa itu adalah 
syariah. Mudharabah artinya kongsi dengan bagi hasil. Itu transaksi duniawi 
biasa yang kita kenal dalam praktek sehari-hari. Cuma mudharabah pakai bahasa 
Arab, "bagi hasil" bahasa Indonesia. Dua-duanya sama: ya bagi hasil itu.

Kalau anda simak buku-buku fiqh, maka anda akan mendapati sejumlah transaksi 
yang memakai bahasa Arab, tetapi jangan silap: itu adalah
 transaksi duniawi biasa. Saya tak melihat alasan, kenapa itu disebut sebagai 
transaki syariah. Transaksi-transaki itu misalnya:

(1) Buyu' (plural; singular: bai'): artinya jual beli.
(2) Salam atau Salm: ngijon atau jual beli di mana "delivery" berlangsung 
belakangan.
(3) Qardh: meminjamkan (uang).
(4) Sharf: penukaran uang.
(5) Hibah: pemberian.
(6) Ijarah: penyewaan.
(7) Shulh: damai dalam persengketaan pemilikan barang.
(8) Hawalah: pemindahan utang (sekarang sering diterjemahkan sebagai "wesel" 
atau "wired transfer")
(9) Syuf'ah: opsi pembelian pertama (di pesantren dulu sering diterjemahkan 
"ngejogi rega").
(10) Musaqah, Muzara'ah, Mukhabarah: intinya penggarapan tanah.
(11) 'Ariyah: pinjam-meminjam barang.
(12) Syarikah atau musyarakah: kongsi dagang di mana semua peserta dalam kongsi 
itu setor modal.
(13) Qiradl dan mudlarabah: kongsi dagang untuk bagi hasil di mana satu pihak 
setor modal dan pihak lain
 menjalankan modal itu.
(14) Wad'iah: penitipan barang.
(15) Luqathah: menemukan barang.
(16) Rahn: gadai.
(17) Kafalah: pertanggungan.
(18) Wakalah: perwakilan (dalam suatu transaksi).

Ini hanya contoh-contoh saja transaksi dalam fiqh atau syariah. Semuanya tentu 
memakai bahasa Arab, karena pertama-tama ditulis oleh para fuqaha yang hidup di 
kawasan Arab. Tetapi, kalau kita lihat, semuanya adalah transaksi biasa, 
kegiatan duniawi yang setiap detik berlangsung di Pasar Glodok, Mangga Dua, 
Pasar Rebo, atau Pasar Senen. Hanya saja, ketika seseorang menggadaikan 
barangnya di sebuah balai gadai di Glodok, tentu mereka ya menyebutnya sebagai 
"gadai", dan bukan "rahn" (dalam bahasa Arab). Tetapi gadai tidak serta merta 
menjadi "Islami" atau menjadi "transaki syari'ah" hanya karena disebut dengan 
bahasa Arab, "RAHN". Kalau tak salah, BMI membuka layanan jasa "gadai", tetapi 
tidak memakai istilah gadai, sebaliknya memakai istilah Arab
 "Rahn". Baik gadai dan "rahn" sama intinya. Yang membedakan mungkin hanya 
hal-hal yang menyangkut asesori saja: kalau anda datang ke balai gadai dan 
memakai istilah "gadai", mungkin anda dilayani oleh pegawai perempuan yang tak 
pakai jilbab. Tetapi kalau anda menggadaikan sesuatu di BMI, dan menyebutnya 
sebagai "rahn", anda dilayani oleh perempuan berjilbab. Tetapi, haraplah 
diingat, soal jenis baju yang dipakai oleh seorang staf balai gadai bukanlah 
bagian intrinsik dari transaksi itu sendiri.

Ini perlu dikemukakan agar kita tak terkecoh dengan transaksi-transaksi yang 
akhir-akhir ini ditawarkan oleh bank-bank syariah, atau bank konvensional yang 
membuka konter syariah, dan umumnya memakai istilah-istilah Arab. Masyarakat 
awam, mendengar istilah-istilah Arab itu, mungkin akan gampang mengira bahwa 
semua transaksi "Arab" itu adalah "benda" lain yang berbeda dengan umumnya 
transaksi di Pasar Kramatjati. Seolah-olah "hawalah" itu benda asing dari
 luar angkasa, padahal artinya ya kirim wesel biasa atau pengalihan surat 
hutang. Seolah-olah mudharabah dan qiradl itu barang "suci", padahal ya bagi 
hasil biasa seperti yang dilakukan oleh Kang Ponirin dan Paiman di Pasar 
Klewer, Solo.

Apakah dengan demikian tidak ada yang disebut dengan ekonomi syariah? Apakah 
saya menolak konsep ekonomi syariah? Jelas tidak. Meskipun saya percaya bahwa 
agama sebaiknya berada pada ruang privat, tetapi saya percaya pula ada 
nilai-nilai universal yang positif dalam agama yang seharusnye membentuk 
moralitas publik.

Saya percaya dengan ekonomi syari'ah. Tetapi, bagi saya, ekonomi syariah 
bukanlah ekonomi yang memakai istilah-istilah Arab. Bagi saya, itu penipuan 
terhadap umat Islam. Bank Syariah belum tentu menyelenggarakan ekonomi syariah 
hanya semata-mata memakai istilah Arab dalam seluruh transaksinya. Bank Syariah 
bisa menjadi alat penipuan umat dengan menggunakan simbol-simbol Arab itu. Saya 
melihat
 bahaya ekonomi syariah dari sudut ini.

Bagi saya, ekonomi syariah "goes beyond symbols and Arabic labels". Ekonomi 
syariah adalah soal prinsip-prinsip dasar. Saya bukan seorang ekonom, tetapi 
saya akan mencoba mengulas sedikit apa landasan normatif dalam transaksi yang 
disetujui oleh Islam. Inti kegiatan ekonomi adalah: pertukaran barang dan 
jasa/manfaat yang menimbulkan pertukaran hak milik (kalau di milis ini ada 
seorang ekonom, tolong saya "dijewer" kalau keliru). Prinsip dasar Islam dalam 
pertukaran barang, diringkaskan dalam satu ayat di Surah An Nisa: 29 dan dua 
hadis:

"Ya ayyuhal ladzina amanu la ta'kulu amwalakum bainakum bil bathil illa an 
takuna tijaratan 'an taradlin minkum..."

Artinya (dalam terjemahan bebasa saya): Hai orang-orang beriman, janganlah 
kalian memakan (atau memiliki) harta-harta di antara kalian dengan cara yang 
culas, kecuali melalui "tijarah" (pertukaran barang) yang didasarkan pada asas 
saling suka sama
 suka (taradlin).

Nabi bersabda dalam hadis sahih (saya lupa perawinya): "Al mukminuna 'ala 
syuruthihim illa syarthan ahalla haraman aw harrama halalan."

Artinya: Orang-orang beriman (tetapi ini juga berlaku untuk semua orang, baik 
beriman atau tidak) terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat, kecuali 
syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, Nabi melarang jual-beli yang mengandung 
tipuan (ba'i al gharar).

Jadi, prinsip dasar ekonomi Islam (jika ada yang disebut dengan hal demikian 
itu) adalah:

(1) Pertukaran barang atau jasa dengan sukarela.
(2) Pertukaran itu harus sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua 
belah pihak, atau oleh (kesepakatan publik yang tercermian dalam) parleman atau 
ajensi-ajensi lain yang diberikan mandat untuk membuat regulasi atas suatu 
transaksi (mis., dalam kasus Indonesia, BKPM yang diberikan mandat untuk
 mengatur dan menetapkan syarat-syarat dalam lalu lintas modal).
(3) Tiadanya tipuan.

Penerjemahan prinsip dasar itu ke dalam detail transaksi, berkembang sesuai 
dengan konteks sejarah dan perkembangan aktivitas ekonomi manusia. Kalau kita 
tengok prinsip-prinsip itu secar cermat, itu bukanlah prinsip transaksi khas 
Islam atau syariat. Itu adalah dasar pokok dalam semua transaksi, baik yang 
dilaksanakan atas nama Islam atau tidak. Suatu transaksi yang tak memakai nama 
Arab, tetapi memenuhi tiga prinsip itu, maka transaksi itu adalah Islami. Walau 
traksaksi tertentu memakai nama Arab tapi melanggar prinsip itu, dia bukanlah 
transaksi Islami. Jadi, sesuai dengan pandangan pokok Islam liberal dalam 
hal-hal lain, yang menjadi pegangan kita adalah esensi bukan label.

Saya sengaja menghindar dari perdebatan soal mazhab besar ekonomi: kapitalisme 
vs sosialisme, atau ekonomi pasar vs ekonomi negara. Yang lucu adalah bahwa 
seluruh diskursus dam
 praktek ekonomi syariat yang berlangsung di semua negara Islam berlangsung di 
atas arena ekonomi kapitalisme. Karena itu, saya memandang apa yang disebut 
sebagai ekonomi Islam atau ekonomi syariat bukanlah alternatif terhadap 
kapitalisme, tetapi penegasan ekonomi kapitalisme itu sendiri melalui 
label-label Arab. Tetapi label-label itu tidaklah mengubah watak dasar ekonomi 
yang kapitalistis. Kenyataan ini tentu berlawanan dengan jargon akivis Islam di 
mana-mana yang mengatakan bahwa Islam adalah alternatif. Dalam kasus ekonomi 
syariat, Islam hanyalah "ndompleng" saja pada kapitalisme.

Kesimpulannya: ekonomi syariat adalah kapitalisme yang diarabkan (arabized 
capitalism).

Wallahu a'lam bisshawab.

Ulil 




Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? 
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! 



Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!





      
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke