Asw. Wr. Wb.

Alhamdulillah, akhirnya hasil lobi di Panja Perpajakan Komisi XI yang dimotori 
teman2 dari FPKS dengan Kementerian Keuangan terkait tunggakan pajak PPN bank 
syariah dari transaksi murabahah (double tax) akhirnya penyelesaiannya 
disepakati akan ditanggung oleh pemerintah. Dan sudah disepakati pembayarannya 
dialokasikan dalam RAPBN-P 2010 yang sudah dalam tahap finalisasi saat ini. 

Salam 

Azis Setiawan


      

Kirim email ke