Asw. Wr. Wb. Alhamdulillah, akhirnya hasil lobi di Panja Perpajakan Komisi XI yang dimotori teman2 dari FPKS dengan Kementerian Keuangan terkait tunggakan pajak PPN bank syariah dari transaksi murabahah (double tax) akhirnya penyelesaiannya disepakati akan ditanggung oleh pemerintah. Dan sudah disepakati pembayarannya dialokasikan dalam RAPBN-P 2010 yang sudah dalam tahap finalisasi saat ini.
Salam
Azis Setiawan

