ya itulah tugas kita sekarang untuk memperbaiki dari bawah dulu..... kalo kelak 
zakat bakalan diterapkan di Indonesia sebagai pengganti pajak, maka kita mulai 
dari sekarang dan yang terkecil memperbaiki sistem zakat yang tidak sesuai yang 
kita ketahui....
dan kita mempunyai tangan untuk itu.....

nah dalam pengesahan UU ni sebenarnya mahasiswa apalagi kita yang mengaku para 
pejuang ekonomi islam (FoSSEI) mempunyai peran dalam pengawalan serta 
pengawasan UU tersebut.... terus setelah itu kita sebagai organisasi Besar 
niii....juga harus berperan aktif dalam mensosialisasikannya....so.... ni saya 
punya usulan untuk tim kajian dan risetnya FoSSEl maupun KSEI dapat menjadikan 
ni isu terkini dan perlu dipelajari dan diawasi dalam penerapannya.... ya ni 
mah dapat jadi kontribusi kita sebagai mahasiswa yang dapat berperan sebagai 
agent of control..... NAH..... ini....lah kita untuk dpat mengawalnya.... 
YUUUUK MARI....kita bareng-bareng mangawasi dan melihatnya...apakah benar 
dengan UU ni telah diterapkan kelak...




________________________________
From: Adrian FUrkani <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Fri, April 30, 2010 1:12:10 PM
Subject: Re: Bls: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh 
pemerintah

  
maka ini pentingnya kita semua bisa masuk ke ranah politik,,,
seperti kawan-kawan fraksi PKS yang memotori disahkannya UU ini, maka kelak 
esok giliran kita yang akan memotori UU lain yang mendukung sistem ekonomi islam




________________________________
From: aziz setiawan <aziz_setiawan@ yahoo.com>
To: fos...@yahoogroups. com
Sent: Tue, April 27, 2010 5:54:09 PM
Subject: Re: Bls: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh 
pemerintah

  
Dengan UU No. 42 ttg PPN dan PPnBM tahun 2009 yang berlaku 1 April 2010, double 
tax untuk transaksi murabahah sudah tidak ada lagi. Penyelesaian ini untuk 
tunggakan pajak bank syariah beberapa tahun sebelumnya senilai sekitar Rp400 
milyar, sebelum berlakunya UU baru. Terkait dg sistem fiskal Islami yg paling 
mungkin dikembangkan saat ini dinegara2 muslim spt Indonesia, mungkin kita 
perlu baca kajian Munawar Iqbal dan Tariqullah Khan, Financing Public 
Expenditure: An Islamic Prespective, Jeddah: IRTI-IDB, 2004. Tidak memungkinkan 
juga kalau sumbernya hanya dari zakat...

salam





________________________________
From: risnandar <risnand...@yahoo. com>
To: fos...@yahoogroups. com
Sent: Tue, April 27, 2010 2:18:16 AM
Subject: Bls: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh 
pemerintah

  



Dengan sistem politik dan sosial di Indonesia saat ini, zakat sebagai pengganti 
pajak masih bisa dikatakan jauh panggang dari api.

Pajak dalam Islam pun ada, namun hal itu (kemunculan pajak islam) bukan tanpa 
sebab dan akibat, sistem sosial dan politik yang cukup mapan menjadi syarat 
utama.

Ya cukup dengan zakat, sisa harta yang bisa digunakan bisa optimal dipergunakan 
dalam berekonomi secara syariah, tanpa dikurangi lagi dengan pajak.

--- Pada Sen, 26/4/10, Ahmad Ifham <ahmadif...@yahoo. com> menulis:


>Dari: Ahmad Ifham
> <ahmadif...@yahoo. com>
>Judul: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah
>Kepada: fos...@yahoogroups. com,
> ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
>Tanggal: Senin, 26 April, 2010, 11:53 PM
>
>
>>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> 
>  >
>
> 
>>      
> 
>Turut bersyukur bahwa 2 kali jual beli dikenakan 1 kali pajak, dan tunggakan 
>pajak bank syariah akan ditanggung pemerintah. Semoga ke depan, pajak 
>dihapuskan. Cukup zakat saja.
> 
>Regards,
>Ahmad Ifham Sholihin
>Penulis Buku Pintar Ekonomi Syariah
>Gramedia Pustaka Utama, Cetakan I: April 2010
>
> 
>
>
>
________________________________
 From: aziz setiawan <aziz_setiawan@ yahoo.com>
>To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com; fos...@yahoogroups. com
>Sent: Tue, April 27, 2010 7:52:36 AM
>Subject: {FoSSEI} Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah
>
>  
>Asw. Wr. Wb.
>
>Alhamdulillah, akhirnya hasil lobi di Panja Perpajakan Komisi XI yang dimotori 
>teman2 dari FPKS dengan Kementerian Keuangan terkait tunggakan pajak PPN bank 
>syariah dari transaksi murabahah (double tax) akhirnya penyelesaiannya 
>disepakati akan ditanggung oleh pemerintah. Dan sudah disepakati pembayarannya 
>dialokasikan dalam RAPBN-P 2010 yang sudah dalam tahap finalisasi saat ini. 
>
>Salam 
>
>Azis Setiawan
>
>
> 



 


      

Kirim email ke