Dengan sistem politik dan sosial di Indonesia saat ini, zakat sebagai pengganti 
pajak masih bisa dikatakan jauh panggang dari api.
Pajak dalam Islam pun ada, namun hal itu (kemunculan pajak islam) bukan tanpa 
sebab dan akibat, sistem sosial dan politik yang cukup mapan menjadi syarat 
utama.
Ya cukup dengan zakat, sisa harta yang bisa digunakan bisa optimal dipergunakan 
dalam berekonomi secara syariah, tanpa dikurangi lagi dengan pajak.
--- Pada Sen, 26/4/10, Ahmad Ifham <[email protected]> menulis:

Dari: Ahmad Ifham <[email protected]>
Judul: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah
Kepada: [email protected], [email protected]
Tanggal: Senin, 26 April, 2010, 11:53 PM















 
 



  


    
      
      
      Turut bersyukur bahwa 2 kali jual beli dikenakan 1 kali pajak, dan 
tunggakan pajak bank syariah akan ditanggung pemerintah. Semoga ke depan, pajak 
dihapuskan. Cukup zakat saja.
 
Regards,
Ahmad Ifham Sholihin
Penulis Buku Pintar Ekonomi Syariah
Gramedia Pustaka Utama, Cetakan I: April 2010

 




From: aziz setiawan <aziz_setiawan@ yahoo.com>
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com; fos...@yahoogroups. com
Sent: Tue, April 27, 2010 7:52:36 AM
Subject: {FoSSEI} Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah

  

Asw. Wr. Wb.

Alhamdulillah, akhirnya hasil lobi di Panja Perpajakan Komisi XI yang dimotori 
teman2 dari FPKS dengan Kementerian Keuangan terkait tunggakan pajak PPN bank 
syariah dari transaksi murabahah (double tax) akhirnya penyelesaiannya 
disepakati akan ditanggung oleh pemerintah. Dan sudah disepakati pembayarannya 
dialokasikan dalam RAPBN-P 2010 yang sudah dalam tahap finalisasi saat ini. 

Salam 

Azis Setiawan




      

    
     

    
    


 



  










Kirim email ke