Saudara2, saya boleh tanya gak, "...............terkait tunggakan pajak PPN bank syariah dari transaksi murabahah (double tax) akhirnya penyelesaiannya disepakati akan ditanggung oleh pemerintah. Dan sudah disepakati pembayarannya dialokasikan dalam RAPBN-P 2010 yang sudah dalam tahap finalisasi saat ini."
apakah sudah ada pihak yang sudah bayar sebelumnya, kalau sudah apakah dikompensasi atau direstitusi, atau?? thanks --- On Tue, 4/27/10, aziz setiawan <[email protected]> wrote: From: aziz setiawan <[email protected]> Subject: Re: Bls: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah To: [email protected] Date: Tuesday, April 27, 2010, 6:54 AM Dengan UU No. 42 ttg PPN dan PPnBM tahun 2009 yang berlaku 1 April 2010, double tax untuk transaksi murabahah sudah tidak ada lagi. Penyelesaian ini untuk tunggakan pajak bank syariah beberapa tahun sebelumnya senilai sekitar Rp400 milyar, sebelum berlakunya UU baru. Terkait dg sistem fiskal Islami yg paling mungkin dikembangkan saat ini dinegara2 muslim spt Indonesia, mungkin kita perlu baca kajian Munawar Iqbal dan Tariqullah Khan, Financing Public Expenditure: An Islamic Prespective, Jeddah: IRTI-IDB, 2004. Tidak memungkinkan juga kalau sumbernya hanya dari zakat... salam From: risnandar <risnand...@yahoo. com> To: fos...@yahoogroups. com Sent: Tue, April 27, 2010 2:18:16 AM Subject: Bls: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah Dengan sistem politik dan sosial di Indonesia saat ini, zakat sebagai pengganti pajak masih bisa dikatakan jauh panggang dari api. Pajak dalam Islam pun ada, namun hal itu (kemunculan pajak islam) bukan tanpa sebab dan akibat, sistem sosial dan politik yang cukup mapan menjadi syarat utama. Ya cukup dengan zakat, sisa harta yang bisa digunakan bisa optimal dipergunakan dalam berekonomi secara syariah, tanpa dikurangi lagi dengan pajak. --- Pada Sen, 26/4/10, Ahmad Ifham <ahmadif...@yahoo. com> menulis: Dari: Ahmad Ifham <ahmadif...@yahoo. com> Judul: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah Kepada: fos...@yahoogroups. com, ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 26 April, 2010, 11:53 PM Turut bersyukur bahwa 2 kali jual beli dikenakan 1 kali pajak, dan tunggakan pajak bank syariah akan ditanggung pemerintah. Semoga ke depan, pajak dihapuskan. Cukup zakat saja. Regards, Ahmad Ifham Sholihin Penulis Buku Pintar Ekonomi Syariah Gramedia Pustaka Utama, Cetakan I: April 2010 From: aziz setiawan <aziz_setiawan@ yahoo.com> To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com; fos...@yahoogroups. com Sent: Tue, April 27, 2010 7:52:36 AM Subject: {FoSSEI} Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah Asw. Wr. Wb. Alhamdulillah, akhirnya hasil lobi di Panja Perpajakan Komisi XI yang dimotori teman2 dari FPKS dengan Kementerian Keuangan terkait tunggakan pajak PPN bank syariah dari transaksi murabahah (double tax) akhirnya penyelesaiannya disepakati akan ditanggung oleh pemerintah. Dan sudah disepakati pembayarannya dialokasikan dalam RAPBN-P 2010 yang sudah dalam tahap finalisasi saat ini. Salam Azis Setiawan

