Saudara2, saya boleh tanya gak,
 
"...............terkait tunggakan pajak PPN bank syariah dari transaksi 
murabahah (double tax) akhirnya penyelesaiannya disepakati akan ditanggung oleh 
pemerintah. Dan sudah disepakati pembayarannya dialokasikan dalam RAPBN-P 2010 
yang sudah dalam tahap finalisasi saat ini." 

apakah sudah ada pihak yang sudah bayar sebelumnya, kalau sudah apakah 
dikompensasi atau direstitusi, atau?? thanks
 
 
 

--- On Tue, 4/27/10, aziz setiawan <[email protected]> wrote:


From: aziz setiawan <[email protected]>
Subject: Re: Bls: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh 
pemerintah
To: [email protected]
Date: Tuesday, April 27, 2010, 6:54 AM


  





Dengan UU No. 42 ttg PPN dan PPnBM tahun 2009 yang berlaku 1 April 2010, double 
tax untuk transaksi murabahah sudah tidak ada lagi. Penyelesaian ini untuk 
tunggakan pajak bank syariah beberapa tahun sebelumnya senilai sekitar Rp400 
milyar, sebelum berlakunya UU baru. Terkait dg sistem fiskal Islami yg paling 
mungkin dikembangkan saat ini dinegara2 muslim spt Indonesia, mungkin kita 
perlu baca kajian Munawar Iqbal dan Tariqullah Khan, Financing Public 
Expenditure: An Islamic Prespective, Jeddah: IRTI-IDB, 2004. Tidak memungkinkan 
juga kalau sumbernya hanya dari zakat...


salam








From: risnandar <risnand...@yahoo. com>
To: fos...@yahoogroups. com
Sent: Tue, April 27, 2010 2:18:16 AM
Subject: Bls: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh 
pemerintah

  








Dengan sistem politik dan sosial di Indonesia saat ini, zakat sebagai pengganti 
pajak masih bisa dikatakan jauh panggang dari api.


Pajak dalam Islam pun ada, namun hal itu (kemunculan pajak islam) bukan tanpa 
sebab dan akibat, sistem sosial dan politik yang cukup mapan menjadi syarat 
utama.


Ya cukup dengan zakat, sisa harta yang bisa digunakan bisa optimal dipergunakan 
dalam berekonomi secara syariah, tanpa dikurangi lagi dengan pajak.

--- Pada Sen, 26/4/10, Ahmad Ifham <ahmadif...@yahoo. com> menulis:


Dari: Ahmad Ifham <ahmadif...@yahoo. com>
Judul: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah
Kepada: fos...@yahoogroups. com, ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 26 April, 2010, 11:53 PM


  



Turut bersyukur bahwa 2 kali jual beli dikenakan 1 kali pajak, dan tunggakan 
pajak bank syariah akan ditanggung pemerintah. Semoga ke depan, pajak 
dihapuskan. Cukup zakat saja.
 
Regards,
Ahmad Ifham Sholihin
Penulis Buku Pintar Ekonomi Syariah
Gramedia Pustaka Utama, Cetakan I: April 2010

 




From: aziz setiawan <aziz_setiawan@ yahoo.com>
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com; fos...@yahoogroups. com
Sent: Tue, April 27, 2010 7:52:36 AM
Subject: {FoSSEI} Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah

  

Asw. Wr. Wb.

Alhamdulillah, akhirnya hasil lobi di Panja Perpajakan Komisi XI yang dimotori 
teman2 dari FPKS dengan Kementerian Keuangan terkait tunggakan pajak PPN bank 
syariah dari transaksi murabahah (double tax) akhirnya penyelesaiannya 
disepakati akan ditanggung oleh pemerintah. Dan sudah disepakati pembayarannya 
dialokasikan dalam RAPBN-P 2010 yang sudah dalam tahap finalisasi saat ini. 

Salam 

Azis Setiawan













      

Kirim email ke